| 123 Views
Mewujudkan Perlindungan Hakiki dari Ancaman Predator Anak

Oleh : Ummu Saibah
Sahabat Cendikia Pos Media
Predator anak kembali marak, tindakan mereka tidak sekedar melakukan pelecehan seksual saja, namun disertai pemerkosaan dan pembunuhan.
Inilah yang terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur . Seorang siswi madrasah Iptidaiyah (MI) berinisial CNA (7) diperkosa dan dibunuh, dalam perjalanan pulang dari sekolah. (Kompas.com 17-11-2024)
Sementara di Aceh Utara polisi menangkap tiga pelaku berinisial MF (23), MS (17) dan NM (15) , ketiganya bekerja sama melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap A (14) warga kecamatan Lhoksukon, kabupaten Aceh Utara. (Kompas.com 17-11-2024)
Nihilnya Perlindungan Anak dalam Sistem Kapitalisme
Maraknya peristiwa pelecehan seksual, pemerkosaan yang disertai pembunuhan terhadap anak akhir-akhir ini semakin meresahkan para orang tua. Kondisi anak makin terancam, predator anak mengintai, tidak hanya di luar rumah bahkan di dalam rumah sekalipun keamanan anak tidak terjamin. Sementara keluarga, masyarakat dan negara tidak mampu memberikan perlindungan maksimal kepada anak.
Buruknya kondisi hari ini adalah efek penerapan sistem Kapitalisme yang sudah berlangsung lebih dari seratus tahun. Sejak runtuhnya masa kekhilafahan sebagai satu-satunya institusi yang menerapkan syariat Islam. Prinsip kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan melahirkan individu yang tidak beriman dan tidak bermoral. Penerapan sistem kapitalisme juga menciptakan kondisi lingkungan yang tidak kondusif, berkembangnya faham-faham seperti individualisme, feminisme, Hedonisme dan lain-lain memperburuk standar interaksi yang terjalin di dalam masyarakat. Hal ini merusak fungsi masyarakat yang seharusnya berperan sebagai kontrol sosial.
Penerapan sistem kapitalisme juga membuat negara abai terhadap urusan moral masyarakat, bahkan negara tidak mampu membendung muncul dan berkembangnya faktor-faktor sebagai pemicu maraknya kasus predator anak. Hal ini terbukti dengan banyaknya situs pornografi yang mudah diakses melalui media sosial oleh siapa saja, yang pada akhirnya menyuburkan pergaulan bebas.
Peran negara sangat minim diberbagai aspek kehidupan dalam melindungi anak. Pada aspek pendidikan, penerapan kurikulum yang tidak berdasarkan akidah Islam membuat anak didik tidak memahami nilai-nilai moral secara benar, mereka hanya fokus pada pencapaian akademik saja, gemar melakukan kemaksiatan dan cenderung menuruti hawa nafsu.
Begitu pula dengan pemberlakuan sanksi dalam sistem kapitalisme yang tidak memiliki efek jera. Sehingga tidak berfungsi sebagai tindakan preventif. Bahkan cenderung terjadi pengulangan kasus.
Islam Menjamin Perlindungan terhadap Anak
Islam menetapkan negara memiliki kewajiban menjaga generasi baik dalam kualitas hidup maupun lingkungan dimana mereka tumbuh dan berkembang, sehingga bebas dari ancaman dan berbagai tindak kekerasan maupun bahaya lainnya.
Penerapan sistem Islam memiliki berbagai mekanisme yang mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat, mempermudah anggota keluarga menjalankan peran mereka masing-masing dengan baik, tidak terbebani dengan beban hidup yang mahal. Anak pun mendapat kualitas hidup yang baik.
Selain itu Islam memiliki tiga pilar perlindungan terhadap rakyat termasuk anak. Pilar pertama yaitu individu yang bertaqwa. Penerapan syariat Islam akan mencetak generasi yang bertaqwa, yang taat terhadap hukum-hukum Allah Swt, ketaatan inilah yang akan menjadi pengontrol individu dalam setiap aktivitasnya.
Pilar kedua adalah peran keluarga, setiap anggota keluarga memiliki fungsi dan peranan masing-masing sesuai dengan syariat Islam. Ayah sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab penuh pada keluarga berkewajiban menafkahi keluarga, ibu berperan sebagai _Ummu _warobatul bait_, pendidik dan pengurus rumah tangga, sehingga anak tumbuh dan berkembang dengan baik.
Pilar ketiga adalah kontrol masyarakat dan negara melalui penerapan syariat Islam. Negara dan masyarakat memiliki peran penting dalam membentuk lingkungan yang kondusif, amar makruf nahi mungkar menjadi budaya masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap aman dan terjaga dari berbagai tindak kejahatan. Begitu pula peran negara sebagai institusi akan menerapkan sanksi berdasarkan hukum Islam. Hukum Islam memiliki sangsi yang menjerakan, berfungsi sebagai penebus dosa juga sebagai pencegah agar tindak kejahatan tidak terulang lagi.
Namun semua ini tidak akan terwujud bila Islam tidak diterapkan secara _kaffah_ dalam setiap lini kehidupan. Oleh karena itu sangat _urgent_ beralih kepada penerapan sistem Islam baik dalam politik, pemerintahan, perekonomian, pendidikan dan lini kehidupan lainnya.
Waallahu a'lam bishowab