| 347 Views
Menjadikan Koperasi Solusi Untuk Masyarakat, Bisakah?

Oleh : Nurpiani, S. Kom
Pengajar di Karawang
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Koperasi berusaha mengembangkan potensi ekonomi anggotanya serta masyarakat sekitar. Dengan begitu, kondisi ekonomi masyarakat di wilayah tersebut diharapkan meningkat.
Yang kita tahu bahwa pendiri Koperasi di Indonesia adalah Bapak Moh. Hatta pada tanggal 12 Juli 1960 dan beliau dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan perindustrian (DKUPP) bersama dengan Koperasi menggelar peringati hari Koperasi yang ke-77 di stadion Purwakarta dengan Tema "Melangkah Bersama Koperasi Purwakarta menuju Indonesia Emas". Peringatan tersebut dihadiri 3.500 peserta dari seluruh gerakan Koperasi yang ada di Purwakarta dan juga di meriahkan oleh masyarakat sekitar. (lppl.purwakartakab.go.id).
Dari sejarah tersebut, banyaklah Koperasi didirikan diberbagai daerah di Indonesia ini dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia, bahkan Bapak Bupati Purwakarta Beni Irwan meminta agar koperasi sangat penting untuk terus dikembangkan, sehingga mampu membangkitkan perekonomian rakyat, Kata Diskominfo kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono, selas 6 Agustus 2024. (lppl.purwakartakab.go.id)
Perekonomian Negara dan Masyarakat harusnya menjadi tanggungjawab Pemerintah sebagai penguasa tapi dengan banyaknya Koperasi dan Koperasi-Koperasi swasta yang bermunculan yang dipegang perorangan menjadikan seolah-olah tanggung jawab penguasa teralihkan dan rakyat sendirilah yang harus berdiri mengokohkan ekonominya.
Seharusnya pemimpin bertanggungjawab atas rakyatnya sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Saw, “Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan diminta pertanggungjawaban.” (HR. Bukhari Muslim).
Rasulallah Shollallahu ‘Alaihi Wa Salam bersabda:
“Ya Allah, barang siapa mengurusi urusan umatku lantas dia membuat susah mereka, maka susahkanlah dia. Dan barang siapa mengurusi urusan umatku, lantas dia mengasihi mereka, maka kasihilah dia. (HR. Muslim).
Koperasi-koperasi swasta yang bermunculan dan mengiming-imingkan kemudahan dalam simpan pinjam menjadikan rakyat tergiur. Akan tetapi dengan adanya bunga, denda dan aturan-aturan yang menyimpang dari syariat yang seharusnya membantu rakyat malah membuat rakyat tercekik dan secara tidak langsung terjerumus Riba. Ini dikarenakan sistem yang diambil adalah kapitalis yang hanya melihat keuntungan tanpa melihat ke mudhorotan dan hukum-hukum ALLAH diabaikan, syariat islam dikesampingkan.
“Dan bekerjasamalah dalam kebaikaan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan” (Al-Maidah:2).
Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436.
Koperasi Dalam Islam
Koperasi, baik yang konvensional maupun yang berlabel syariah merupakan suatu bentuk badan usaha yang dalam istilah fikih disebut syirkah. Koperasi adalah bentuk syirkah al-‘uqûd. Maka koperasi harus mengetahui tentang syirkah tersebut dan menerapkan hukum-hukum syariah berkaitan dengan akad syirkah. Jika koperasi itu sesuai dengan hukum-hukum syirkah di dalam Islam maka koperasi itu boleh dan syar’i.
Sebaliknya jika koperasi menyalahi ketentuan akad syirkah di dalam Islam maka koperasi itu tidak syar’i dan koperasi itu batil serta menyalahi ketentuan Islam tentang syirkah. Maka para penguasa pemerintah harus lebih jeli dan tegas lagi dalam penerapan koperasi sesuai syariat islam.
"Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al-Hakim).
Dalam islam pada masa Rasulullah SAW, untuk mengembangkan perekonomian negara dan rakyat, semua terpusat pada Baitul mal. Dan baitulmal ini diambil dari zakat, kharaz, jizyah, khums dan pendapatan lainnya. Baitul mal ini dialokasikan ke dalam bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lainnya yang membuat rakyat mendapat kesejahteraan.
Maa syaallah, sungguh indahnya kepemimpinan Rasulullah SAW. Harusnya kita sebagai kaum muslim dan Negara yang memeluk agama Islam mengikuti jejak Rasulullah SAW dan berpegang kepada Al Qur'an dan Hadits yang merupakan aturan-aturan dari ALLAH SWT bukan mengikuti atau bahkan mengambil sumber hukum yang dibuat oleh manusia. Waallohualam.