| 121 Views

Meningkatkan Gaji Wujudkan Kesejahteraan Guru, Benarkah?

Oleh : Elvana Oktavia, S. Pd

Dalam acara perayaan puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta Timur, Kamis, 28 November 2024, Prabowo mengatakan, guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji pokok. Selain itu, tunjangan profesi bagi guru non-ASN akan meningkat menjadi Rp 2 juta per bulan. (tempo.co, 2/12/2024)  Hal ini disebut-sebut sebagai "kado manis" semenjak Presiden Prabowo Subianto berkuasa. Karena di Tahun 2025 nanti, rencana peningkatan kesejahteraan guru tersebut untuk alokasi anggaran guru ASN dan non-ASN akan naik 16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 81,6 triliun.

Benarkah Kenaikan Gaji itu Ada?

Pengumuman terkait kenaikan gaji guru ini justru menimbulkan kebingungan informasi di tengah masyarakat, khususnya di kalangan guru. Bahkan belakangan organisasi guru dan aktivis pendidikan juga mempertanyakan rencana tersebut karena dinilai multitafsir. Apakah naik dua kali lipat dari gaji pokok ataukah tafsiran yang lain?

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyatakan, jika kenaikan sejumlah 100% dari gaji pokok, misalnya guru dengan gaji pokok Rp 4 juta akan mendapatkan Rp 8 juta. Menurutnya ini akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh P2G jika memakai rerata gaji pokok guru Rp 3 juta dengan jumlah guru sekitar 1,3 juta. Jadi butuh hampir Rp 100 triliun dalam satu tahun hanya untuk gaji guru ASN. Sementara menurut informasi  anggaran Kemendikbudristek tahun sebelumnya tidak sampai Rp 100 triliun.

Sedangkan tafsiran lain, menurut Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung menilai, bahwa sebenarnya perubahan kenaikan gaji ASN sebesar satu kali gaji pokok bisa jadi tidak benar-benar ada. Jadi untuk tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 1 kali gaji pokok bagi guru ASN yang dimaksud adalah yang telah memperoleh sertifikat pendidik. Dan hal ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2008. Adapun kenaikan gaji untuk Guru non-ASN sejumlah Rp 500.000 dari yang semula sebesar Rp1,5 juta, meningkat menjadi Rp 2 juta dengan syarat sudah mendapatkan SK Inpassing.

Cukupkah Wujudkan Kesejahteraan Hanya dengan Naik Gaji?

Mewujudkan kesejahteraan guru bukan hanya persoalan kenaikan gaji dan tunjangan. Tapi juga ditentukan oleh kondisi faktor perekonomian yang melingkupi kehidupan masyarakat. Karena realitasnya hampir seluruh kebutuhan hidup serba mahal. Seperti harga bahan sandang, pangan, papan, PPN, kesehatan, listrik, BBM, biaya sekolah, dan sejumlah tanggungan lainnya yang terus saja naik. Minimnya penghasilan menjadi guru, tidak sedikit dari mereka juga harus mencari pekerjaan sampingan untuk mencukupi kebutuhan tersebut. Karena membutuhkan biaya yang besar yang harus ditanggung oleh setiap individu

Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), 89 persen guru merasa bahwa penghasilan dari mengajar tersebut pas-pasan. Akhirnya mereka juga menjadikan berutang sebagai salah satu jalan untuk menutupi kebutuhan hidup. Tercatat 79,8 persen guru mengaku memiliki utang. Mulai dari cicilan hutang kepada Bank, teman/ tetangga, hingga pinjaman online ataupun judi online.

Maka adanya kenaikan gaji yang tidak seberapa itu jelas tidak sebanding dengan realitas yang ada. Kebijakan ini jelas menggambarkan  ketidakseriusan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan guru. Apalagi santer mengenai pemberlakuan PPN yang akan naik menjadi 12% pada Januari 2025. Serta adanya rilis BPS tentang standar hidup layak (2024) di Indonesia sebesar Rp1,02 juta per bulan atau Rp12,34 juta per tahun. Bagi yang sudah berkeluarga, kebutuhan hidup dengan nominal standar hidup ala BPS ini sangat tidak masuk akal.

Islam Mensejahterakan Guru

Dalam Islam, Guru memiliki peran yang sangat penting dan strategis mencetak generasi yang berkualitas. Generasi pembangun bangsa dan penjaga peradaban. Oleh karenanya, Islam sangat memperhatikan Guru. Banyak ayat di dalam Alqur'an yang melebihkan kedudukan orang-orang berilmu dan para pemberi ilmu. Allah swt, berfirman "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung" (Surat Ali ‘Imran ayat 104).

Kedudukan guru yang begitu mulia, kesejahteraannya menjadi tanggung jawab penguasa atau khalifah, tidak boleh diabaikan. Negara semestinya menjamin betul terselenggaranya Pendidikan bagi rakyatnya secara cuma-cuma. Karena negara bukanlah sebagai regulator, melainkan pe-ri’ayah (raa’in) dan penanggung jawab atas urusan rakyatnya secara umum termasuk guru. Pendidikan adalah salah satu fasilitas umum yang disediakan bagi rakyat yang seluruh pembiayaannya dari kas negara. Termasuk penyediaan guru, kualitas guru, infrastruktur, sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Selain itu, Guru harus memperoleh gaji yang layak, tidak seperti sekarang. Sejarah mencatat, pada masa Khalifah Umar Bin Khattab, gaji guru sebesar 15 Dinar per bulan atau sekitar 95 juta. Sedangkan pada masa Khilafah Abbasiyyah, Gaji pengajar di masa itu sama dengan gaji para muazin, yakni 1.000 dinar/tahun (sekitar 83,3 dinar/bulan). Dengan nilai 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas dan harga emas saat ini sekitar Rp1,5 juta/gram, yang berarti gaji guru pada masa itu sekitar Rp6,375 miliar/tahun atau Rp531 juta/bulan.

Selain besaran gaji, kebutuhan-kebutuhan pokok yang ditanggung oleh negara adalah kebutuhan publik seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan transportasi adalah fasilitas umum lainnya. Adapun kebutuhan-kebutuhan pokok seperti pangan, sandang dan papan dijaga kestabilannya dengan support di sektor hulu dan hilir, hingga keamanan yang juga disediakan oleh negara secara gratis. Dengan begitu gaji mereka tidak akan habis untuk kebutuhan-kebutuhan pokok yang semestinya menjadi tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Jadi mereka bisa fokus mendidik generasi dengan ilmu terbaiknya tanpa harus dibayangi kebutuhan di hari esok ataupun mencari tambahan nafkah demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

Demikianlah gambaran kesejahteraan guru yang sempat tercatat dalam sejarah. Betapa indah dan tampak keberkahannya dalam kehidupan jika syariat Islam secara total diterapkan dalam bingkai kehidupan. Karena posisi guru sangat dimuliakan, sehingga mampu mencetak generasi unggul dan bertakwa.

Wallahualam bi ashawab


Share this article via

28 Shares

0 Comment