| 14 Views
Menanti Jaminan Keamanan dan Kenyamanan dalam Transportasi Terutama saat Mudik Lebaran

Oleh : Ummu Ara
Fenomena maraknya travel gelap jelang mudik Lebaran kembali menjadi sorotan. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, maraknya travel gelap ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan layanan angkutan umum yang merata hingga pelosok daerah.
“Ini bukan inovasi, melainkan bukti kebutuhan masyarakat akan transportasi yang belum terpenuhi oleh pemerintah,” ujar Djoko, Minggu (23/3/2025).
Djoko mengingatkan, kewajiban penyediaan angkutan umum sudah diatur dalam Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Undang-undang ini menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin ketersediaan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
Djoko mencontohkan kasus kecelakaan tragis pada mudik Lebaran 2024 lalu, ketika sebuah minibus travel gelap mengalami kecelakaan di Tol Cikampek KM 58, menewaskan 12 penumpang. Menurutnya, maraknya travel gelap ini karena kebutuhan mobilitas masyarakat desa tidak lagi bisa diakomodasi angkutan resmi.
Problematika sarana transportasi terus terjadi terlebih ketika lebaran persoalan kemacetan kecelakaan terus meningkat dan travel gelap yang terus menjamur dei tengah masyarakat.
Hal ini tidak bisa lepas dari buruknya tata kelola transportasi yang berasakan Kapitalisme-sekuler. Dalam sistem ini, transportasi menjadi jasa komersil karena pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Negara hanya sebagai regulator yang lebih banyak berpihak kepada pengusaha.
Sementara itu, di sisi lain, tidak meratanya infrastruktur dan fasilitas umum menjadikan rakyat menggantungkan hidupnya di perkotaan. Akibatnya banyak yang mencari kerja di kota, sehingga tradisi mudik pun tak terelakkan
Dalam pandangan Islam sarana transportasi sebagai fasilitas publik yang tidak boleh dikomersialkan. Walaupun pembangunan infrastruktur mahal dan rumit, haram bagi negara menyerahkan pengelolaannya kepada swasta. Negara wajib membangun hajat transportasi publik yang aman, nyaman, murah, dan tepat waktu, serta memiliki fasilitas penunjang yang memadai sesuai dengan perkembangan teknologi.
Anggarannya pun bersifat mutlak karena transportasi merupakan kebutuhan masyarakat. Negara juga akan menjamin pembangunan infrastruktur yang merata tidak hanya di perkotaan melainkan di desa sehingga potensi ekonomi terbuka lebar di semua wilayah bukan hanya di desa.