| 105 Views

Maraknya Prostitusi Dan Pornografi, Bagaimana Hukumnya?

Oleh : Ayu Lailiyah

إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا

“Tanda-tanda datangnya kiamat di antaranya: ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan maraknya perzinaan.” [HR. Bukhari]

Kompas.com, Badan Resense Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat pelaku eksploitasi perempuan dan anak dibawah umur melalui media sosial. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, sindikat ini mempekerjakan serta menawarkan pekerjaan seks komersial (PSK), dan juga menjual video pornografi melalui aplikasi X dan Telegram.
"Ini praktik eksploitasi seksual anak secara online dan terorganisir. Karena memang kelompok ini ada admin dari media sosial, ada bagian pemasaran, ada penyedia rekening, dan tentu ada mucikari." ujar Dani di Bareskrim Polri.

Para pelaku menawarkan jasa PSK perempuan dewasa dan anak dibawah umur dengan tarif yang berbeda. Kini, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka juga dijerat pasal 2 UU Nomor 22 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, pasal 88 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 30 juncto pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Prostitusi adalah profesi yang terlarang dalam hukum negara. Seperti pada kasus diatas maka para pelaku dijatuhi hukuman berlipat. Negara memberi sanksi dengan pasal-pasal tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 3 Milyar untuk pekerja seks (PSK) dan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 Milyar untuk Pornografi.

Industri pornografi memang menjanjikan perputaran uang. Mirisnya, 'konten dewasa' itu kini menjadikan anak sebagai objek visualisasi. Media dan pergaulan bebas seakan berkolaborasi dalam merusak generasi. Hanya terfokus pada meraup keuntungan dari pornografi tanpa peduli rusaknya moral dan akhlak generasi bangsa. Sebagian peran media saat ini adalah penjaja sekaligus promosi bisnis syahwat.

Negara jangan hanya melihat pornografi sebatas yang disebut 'konten dewasa' saja, sedangkan negara juga memperbolehkan kaum perempuan mengumbar aurat, pacaran atau pergaulan bebas tanpa batasan lainnya.
Prostitusi dan pornografi terus marak karena sanksi pidana yang dijatuhi oleh negara tidak bisa membuat para pelaku jera dan dapat menghilangkan bisnis syahwat tersebut juga negara lalai dalam memberikan perlindungan untuk masyarakat. Sistem sekuler kapitalisme adalah dalang dari permasalah ini. Prinsip kebebasan yang lahir dari sistem ini telah menjadikan manusia jauh dari fitrahnya.

Berbeda dengan islam, Islam dengan tegas mengharamkan zina dan segala hal yang mendekatkan pada perzinahan. Islam memiliki 2 hal penting yang dapat mengurangi pornografi. Pertama, menerapkan syariat yang melindungi tata sosial. Tata sosial dalam islam diatur dengan syarat mengenai interaksi sosial tentang cara menutup aurat, tidak berduaan dengan lawan jenis, tidak bercampur-baur kecuali dalam transaksi jual-beli, kesehatan, pendidikan.
Kedua, menerapkan politik media yang melindungi masyarakat dari pornografi. Negara tidak boleh berkompromi dengan industri pornografi dengan alasan prinsip kebebasan. Negara lah yang seharusnya melindungi masyarakat dari konten pornografi.

Islam juga memiliki sanksi-sanksi bagi pelaku zina yang dapat membuat jera dan bisa melindungi masyarakat. Didalam hukum islam sanksi yang di dapat oleh pelaku zina berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum menikah) (Q.S An-nur : 2) dan diasingkan selama setahun (HR Bukhari). Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi melakukan zina berulang kali dikenai hukuman rajam (dilempari batu) sampai mati. (HR Bukhari)

Zina juga bisa mengundang azab bagi masyarakat. Rasulullah SAW pernah bersabda, "jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas mereka sendiri azab Allah (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi dan ath-Thabrani). Inilah pentingnya kontrol masyarakat. Kontrol masyarakat akan makin menguatkan ketakwaan individu dan keluarga. Caranya dengan menumbuhkan kepedulian sosial dan membudayakan aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat.

Hukum pidana Islam tentu memberikan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Sebabnya, hukum pidana Islam itu memiliki sifat jawâbir dan zawâjir. Bersifat jawâbir karena penerapan hukum pidana Islam akan menjadi penebus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang syar’i. Hukum pidana Islam juga bersifat zawâjir, yakni dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal serupa. Hukum pidana Islam dapat mengurangi angka kemaksiatan dan kejahatan sehingga masyarakat mendapatkan rasa aman. Negara dalam Islam adalah pelaksana utama penerapan seluruh syariat Islam. Penerapan semua hukum Islam itu secara total tentu hanya mungkin diwujudkan dalam institusi pemerintahan Islam, Khilafah ala minhâj an-nubuwwah.

Wallahualam Bishshawab


Share this article via

19 Shares

0 Comment