| 248 Views
Legalisasi Aborsi Mengakibatkan Beban Ganda Korban Perkosaan

Oleh : Ami Siti Rohmah
Si Pencari Rida dari Rabb-nya
Buah salak memang enak
Belinya di Margaasih
Aborsi kini sedang marak
Bahaya ngga sih
Astagfirullahalazim. Pemerintah mengeluarkan PP No. 28 Tahun 2024 yang dimana memperbolehkan tenaga kesehatan dan medis untuk melakukan tindakan aborsi terhadap korban kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Namun, sepertinya kurang pas juga jika dilihat dari kekerasan, ada juga karena pergaulan bebas suka sama suka (tirto.com). Ini disinyalir karena banyaknya korban kekerasan seksual pada kaum perempuan.
Banyak kisah yang memilukan dengan banyaknya aborsi di tengah-tengah masyarakat saat ini, seperti kisah memilukan seorang ibu yang tega merekam persetubuhan putri kandungnya sendiri, kemudian hamil dan karena takut ketahuan, maka diputuskan untuk aborsi padahal dia seorang ibu mengapa tega. Lalu ada kasus lagi, seorang perempuan berasal dari Lampung yang pergi ke Jakarta hendak mencari kerja, tapi karena pergaulan bebas, maka hamillah perempuan ini lalu melakukan aborsi yang berujung kematian. Miris, padahal mereka ini mempunyai pasangan hidup masing-masing dalam artian sudah menikah. Segala norma dilanggar dan bertentangan sekali dengan syariat Islam. Di sini hanya sedikit kasus yang diungkap, karena kalau diungkap tidak akan selesai karena banyak sekali kasus dari segala sisinya.
Apa bahaya dari aborsi? Aborsi adalah ancaman nyata bagi kesehatan dan dapat membahayakan bagi pelaku yang melakukan tindakan aborsi ini, karena sejatinya perempuanlah yang akan menjadi dobel ruginya kalau mie instan enak dobel, kalau sengsaranya dobel tidak ada yang mau. Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib perempuan, sudah jadi korban sekarang malah jadi beban baik secara fisik maupun mental.
Dilansir dari Muslimah News Internasional, Perancis adalah negara pertama yang memberlakukan amandemen terhadap konstitusinya dan memasukkan hak aborsi ke dalam hukum negaranya dan menuai pujian bagi orang banyak, sebagai kemenangan dari feminisme. Namun, hal ini ditentang oleh Sumaya binti Khayat, beliau aktivis dakwah yang meyakini bahwa tindakan legislatif itu tidak mencerminkan kemajuan melainkan kemunduran.
Bagaimana aborsi dalam pandangan Islam? Dalam Islam, perempuan dimuliakan dan negara akan menjamin keamanan dan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan seksual khususnya terhadap perempuan. Karena dalam Islam, perempuan adalah sebagai ibu, istri, dan individu. Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, di sini juga diatur untuk menjaga kesopanan dalam berbagai situasi, sehingga tidak menimbulkan pada perilaku yang mendatangkan dosa. Maka dari itu, kita selaku umat Islam wajib menerapkan sistem Islam yang akan menentramkan dan membawa kesejahteraan. Karena dalam sistem Islam, negara akan menerapkan sistem sosial dan sanksi sosial sehingga akan berpikir bahkan memberikan efek jera bagi para pelaku yang akan melakukan tindakan pidana yang dapat merugikan. Islam juga akan mewajibkan negara bahwa perempuan akan dijaga dan dilindungi dari tindak perkosaan dan kekerasan seksual yang akan merugikan baik secara fisik, psikologis tentunya sesuai aturan Islam.
Hanya dengan penerapan sistem Islam yang akan memberikan solusi problematika kehidupan, khususnya perempuan dapat terlindungi dan menekankan bahwa hanya Islam yang mempunyai tujuan alami dari kelangsungan hidup umat manusia.
Wallahualam bissawab.