| 228 Views
Legalisasi Aborsi, Aturan Semakin Liberal?

Oleh: Endang Seruni
Muslimah Peduli Generas
iAborsi dilegalkan di negeri ini. Pemerintah membolehkan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana pemerkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Pasal 118 huruf b, aborsi juka dapat dilakukan dengan keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan (tirto.id,30/7/2024).
Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah, M Cholil Nafis mengatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam PP nomor 28 tahun 2024 masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Dalam fatwa no I/MUNAS VI/MUI/2000 menyebutkan melakukan aborsi (pengguguran janin) adalah haram. Kecuali jika ada alasan medis seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu. Aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum dan sudah ditiupkan ruh adalah haram kecuali ada alasan medis/ alasan lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu, mengizinkan aborsi (Media Indonesia,1/8/2024).
Aborsi adalah proses pengguguran janin dalam kandungan bisa beresiko bagi perempuan yang melakukannya. Bisa terjadi infeksi, pendarahan bahkan menghilangkan nyawa ibu yang melakukan aborsi.
Legalisasi aborsi bagi korban pemerkosaan hanya akan menambah beban bagi korban. Selain harus menanggung malu dan trauma, kemudian dilakukan aborsi ia akan menanggung hukum karena menghilangkan nyawa janin. Sehingga harus menanggung beban ganda.
Maraknya pemerkosaan di negeri kita menegaskan bahwa kondisi kita sedang tidak baik baik saja. Artinya sedang terjadi krisis keamanan bagi perempuan. Celah kebangkitan syahwat dibuka lebar melalui liberalisasi, di dalam content media sosial yang mudah diakses setiap orang. Sementara bagi kaum perempuan bebas untuk berekspresi dan bertingkah laku jauh dari syariat.
Di sisi lain dalam keluarga tidak memiliki figur yang shohih untuk menyelenggarakan pendidikan yang berbasis aqidah Islam. Sistem pendidikan sekolah telah gagal melahirkan generasi yang berakhlak mulia. Sistem pergaulan dan interaksi sosial juga jam dari suasana keimanan. Persoalan/ kasus kekerasan seksual pada perempuan dewasa belum tuntas, begitupun pada anak juga memprihatinkan. Fakta ini menunjukkan bahwa negeri kita dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
Aborsi dilegalkan secara medis jika dilakukan sesuai dengan prosedur dan sesuai standar operasional prosedur tenaga medis. Namun kita harus menyadari bahwa aborsi bukanlah solusi untuk mengatasi persoalan kehamilan karena pemerkosaan. Aborsi adalah tindakan merampas hak hidup calon manusia. Sedangkan hidup berasal dari Allah subhanahu wa ta'ala. Untuk itu sudah seharusnya setiap perbuatan yang di atas lakukan harus terikat dengan hukum syara.
Islam hadir sebagai sebuah ideologi yang shohih. Penerapan islam di seluruh sendi kehidupan untuk menciptakan keimanan dan ketakwaan sehingga harus kriminal seperti pemerkosaan minim terjadi bahkan tidak sama sekali. Sebab dengan penerapan sistem islam kaffah menutup celah kejahatan seksual terhadap perempuan. Islam menyelesaikan persoalan ini hingga akarnya.
Sistem islam jelas berbeda dengan sistem kapitalisme yang merupakan sistem buatan manusia. Yang bisa berubah-ubah bahkan bisa menimbulkan persoalan yang baru. Juga bisa membuat orang lain tidak takut untuk melakukan kejahatan serupa, sebab dalam sistem ini tidak mampu memberikan sanksi yang berefek jera.Dari hari ke hari solusi yang di tawarkan tidak menyentuh akar persoalan, justru aturannya semakin liberal.
Untuk itu sudah saatnya kita kembali kepada sistem yang shohih yaitu sistem Islam. Sistem yang mengatur aturan manusia secara kaffah (menyeluruh).
Penerapannya sudah terbukti mampu membawa kepada kemaslahatan umat.
Waallahu'alam bishawab.