| 16 Views

Krisis Ketenagakerjaan: Bukti Gagalnya Sistem Kapitalisme Menyejahterakan Rakyat

(KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

Oleh: Rizky Rachmawati, S.Si.

Struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Banyak masyarakat yang bekerja sebagai pedagang kaki lima, pekerja lepas, buruh tani, asisten rumah tangga, pengemudi transportasi online, pedagang asongan, pedagang keliling, hingga menjadi pemulung demi mempertahankan hidup.

Di sisi lain, lapangan kerja formal yang layak jumlahnya sangat terbatas, sementara jumlah pencari kerja terus meningkat setiap tahun. Ketimpangan ini mengakibatkan posisi tawar pekerja menjadi sangat rendah. Mereka terpaksa menerima upah rendah dengan jam kerja yang panjang dan minim perlindungan. Sebagai alternatif, mereka membuat usaha sendiri melalui UMKM. Akan tetapi, UMKM pun dihadapkan pada tantangan daya beli masyarakat yang semakin menurun.

Adapun kemunculan gig economy yang sering dipromosikan sebagai solusi modern bagi pengangguran, terutama generasi muda, ternyata justru menyimpan banyak kerentanan. Para pekerja platform digital seperti ojek online, kurir, maupun freelancer tidak memiliki relasi kerja yang jelas dengan perusahaan. Mereka bekerja tanpa kepastian pendapatan, tanpa jaminan kesehatan, dan tanpa perlindungan kerja yang memadai. Ketika permintaan menurun atau perusahaan mengubah kebijakan aplikasi, para pekerja harus menanggung sendiri risikonya.

Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa negara gagal menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyatnya. Negara yang telah lama mengadopsi sistem ekonomi kapitalis menyebabkan kesenjangan ekonomi semakin lebar dan kemiskinan struktural terus meningkat. Keberadaan negara lebih berperan sebagai regulator yang memfasilitasi kepentingan pemilik modal dibandingkan sebagai pelindung rakyat. Kebijakan ketenagakerjaan pun sering diarahkan untuk menjaga iklim investasi dan keuntungan perusahaan, meskipun harus mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Ketika hak dan kewajiban pekerja dengan pemberi kerja tidak diatur dengan syariat Islam, hubungan kerja akan sangat mudah dipenuhi eksploitasi. Sebab, kapitalisme memandang tenaga manusia berdasarkan produktivitas dan keuntungan yang bisa dihasilkan, bukan sebagai manusia yang memiliki hak hidup layak.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki pandangan yang menyeluruh terhadap ketenagakerjaan. Islam menetapkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja bagi rakyat, terutama laki-laki dewasa agar dapat menjalankan kewajiban menafkahi keluarganya. Rakyat tidak dibiarkan kesulitan mencari pekerjaan atau hidup dalam kemiskinan yang berkepanjangan.

Sumber daya alam dan berbagai sektor strategis wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Pengelolaan tersebut akan membuka peluang lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyat.

Sistem pendidikan, politik, dan ekonomi Islam juga didesain dengan mekanisme yang komprehensif. Arah pendidikan difokuskan untuk mencetak sumber daya manusia yang memiliki kepribadian Islam sekaligus kompeten sesuai bidang dan kemampuannya.

Islam pun mengatur hubungan pekerja dan pemberi kerja, termasuk hak dan kewajiban kedua belah pihak secara adil. Akad yang jelas, seperti upah, jenis pekerjaan, waktu kerja, dan beban kerja, harus ada pada kedua belah pihak dan didasarkan pada kerelaan, agar tidak terjadi perselisihan maupun kezaliman.

Pihak pemberi kerja wajib memberikan upah yang sesuai dengan akad dan manfaat jasa atau tenaga yang diberikan pekerja. Bahkan, Rasulullah saw. memerintahkan agar upah diberikan sebelum kering keringatnya.

Hanya saja, Islam tidak membebankan jaminan kebutuhan pokok, jaminan sosial, atau kesehatan pekerja dan keluarganya kepada pemberi kerja atau perusahaan. Sebab, tanggung jawab tersebut bukanlah bagian dari akad kerja dan merupakan tanggung jawab negara.

Dengan syariat Islam, eksploitasi pekerja tidak akan terjadi, dan pemberi kerja tidak akan terbebani di luar akad kerja. Karena itu, solusi problem ketenagakerjaan tidak cukup hanya dengan revisi undang-undang, bantuan sosial, atau program populis sesaat.

Problem ini membutuhkan perubahan mendasar dari sistem politik, ekonomi, dan pendidikan. Islam kafah menawarkan sistem kehidupan yang adil bagi siapa pun. Melalui sistem Islam, negara akan benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat, memastikan tersedianya lapangan kerja, menjaga keadilan hubungan kerja, dan mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat.


Share this article via

9 Shares

0 Comment