| 204 Views
Kenaikan Upah, Apakah Bikin Buruh Sejahtera ?

Oleh : Sihatun
Boyolali
Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) mewanti wanti Kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar 6,5 % dapat menimbulkan risiko pemutusan hubungan kerja ( PHK ) atau pengurangan karyawan.
Sebelum nya , Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% . Ketua APINDO Boyolali, Imam Bakri, mengatakan pengusaha Boyolali keberatan dengan kenaikan tersebut. Terlebih ia menilai dunia usaha sedang tidak baik-baik saja.
Ia juga mempertanyakan dasar dan formulasi Presiden Prabowo menaikkan UMP tersebut. Angka 6,5 % tidak memperhatikan kondisi pengusaha. Ia khawatir kalau dipaksakan naik akan terjadi PHK atau pengurangan karyawan ( Espos, Minggu 1/12/2024 ).
Jika dipaksakan perusahaan akan melakukan asesmen kepada karyawan. Lalu mencari mana karyawan yang bisa dipertahankan dan yang dinilai tidak kompeten terpaksa di PHK atau tidak ada perpanjangan kontrak. Hal ini akan menambah angka pengangguran dan kemiskinan.
Permasalahan upah memang menjadi hal yang tidak pernah menemukan titik keadilan.
Jika mengikuti PP 51/2023 tahun ini APINDO ingin membuat skala upah. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan ada kenaikan gaji dengan skala tergantung perusahaan, antara 1-3%. Disebut kan upah minimum yang tidak terlalu tinggi membuat perusahaan mempunyai ruang untuk tumbuh. Pasalnya kenaikan upah tinggi sebelum pandemi dikisaran 8% pertahun banyak membuat perusahaan tidak kuat bahkan hengkang.
Sementara itu ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menyebut, sebelumnya Indonesia sempat menjadi tujuan investasi utama, bahkan mengalahkan perusahaan lain, namun berubah ketika buruh menuntut banyak kenaikan.
Disatu sisi para buruh terus menuntut kenaikan gaji, sementara para pengusaha selalu membuat strategi mengupah buruh seminimal mungkin. Hal ini wajar terjadi dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Kapitalisme adalah ideologi yang batil karena berdiri dari aqidah yang memisahkan agama dari kehidupan ( sekulerisme ). Aturan yang lahir dari ideologi ini tidak berasal dari agama melainkan dari orientasi materi.
Sehingga para pengusaha atau kapital menjadi penguasa yang sesungguhnya. Kebatilan ini akhirnya membawa kesengsaraan, khusus nya bagi para buruh . Negara berdiri di samping pengusaha karena pengusaha dianggap pihak yang menumbuhkan perekonomian sementara rakyat hanya sebagai buruh. Sehingga kondisi ini sangat menyengsarakan buruh.
Disisi lain kapitalisme melahirkan prinsip modal sekecil-kecilnya untung sebesar besarnya, buruh dipandang sebagai faktor produksi yang upahnya harus ditekan sedemikian rupa untuk menghasilkan yang maksimal. Konsep upah yang demikian membuat buruh hidup dalam keadaan minim atau pas pas an karena gaji mereka disesuaikan dengan standar hidup minimal tempat mereka bekerja, sehingga sekeras apapun buruh ini bekerja tidak dapat melampaui standar hidup di masyarakat.
Sementara mereka harus menghadapi kenyataan bahwa kebutuhan pokok mereka dimonopoli oleh para penguasa. Negara kapitalisme berlepas tangan atas monopoli dan liberalisasi ini, akhirnya masyarakat terjerat dengan beban hidup yang tinggi dengan gaji yang tidak mencukupi, jadi wajar ketika buruh menuntut untuk kenaikan gaji. Seperti inilah jika sistem kapitalisme diterapkan
Berbeda ketika negara menerapkan sistem Islam, Islam mampu menciptakan keadilan antara buruh dengan pengusaha sebab Islam menempatkan buruh dan pengusaha dalam level yang sama yaitu sebagai hamba Allah yang wajib taat pada syariat. Konsep ini tidak akan ditemukan dalam kapitalisme yang nihil ruhiyahnya. Konsep ini akan menghilangkan kastanisasi antara buruh dan pengusaha sebagai mana yang terjadi dikapitalisme. Pengusaha akan ditempatkan pada level tertinggi karena memiliki banyak materi atau kekayaan sehingga kemauannya harus dituruti. Sedangkan buruh dianggap rendah karena lemah secara materi sehingga harus patuh pada kehendak pengusaha.
Dalam Islam buruh dan pengusaha terikat dalam kontrak ( Aqad ) ijarah, yaitu transaksi terhadap jasa tertentu dengan suatu kompensasi. Dengan konsep ini baik buruh atau pengusaha dituntut untuk berbuat adil dan tidak mendzolimi satu dengan yang lain. Buruh harus menjalankan kewajibannya kepada pengusaha yang telah menyewa jasanya seperti bekerja sesuai dengan kesepakatan, tidak boleh berbohong atau curang.
Sementara pengusaha wajib memberikan upah sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan. Standar upah yang diatur oleh Islam adalah uoah disesuaikan dengan manfaat yang buruh berikan bukan disesuaikan dengan kebutuhan regional minimum. Konsep upah seperti ini bisa membuat buruh memenuhi pokok dirinya dan keluarganya secara ma'ruf . Dan memberikan kehidupan buruh yang lebih baik dengan gaji yang dia dapatkan . Apalagi dalam Islam negara wajib menjamin secara langsung atau mengratiskan kebutuhan dasar publik, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Negara juga akan menghilangkan monopoli dan liberalisasi kebutuhan dasar publik yang dilakukan para mafia sehingga buruh hanya memikirkan kebutuhan pokok saja yang itupun harganya sangat terjangkau.
Sementara prinsip bisnis dalam Islam di atur dalam syariat muamalah, sekalipun para pengusaha menjalankan bisnis mereka berdasarkan qimah madiyah/ mencari materi namun para pengusaha tidak akan mendzolimi para buruh, tidak menganggap buruh sebagai faktor produksi. Jika terjadi selisih antara buruh pengusaha dalam menetapkan upah maka pakar ( khubara' ) kedua belah pihak akan menentukan upah sepadan . Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, negara akan memilihkan pakar dan memaksa kedua belah pihak untuk mengikuti keputusan pakar. Dengan diterapkan Islam maka masalah buruh akan bisa terselesaikan secara adil dan akan dirasakan ketika syariat diterapkan secara sempurna oleh negara.