| 158 Views

Kenaikan Pajak Hadiah Tahun Baru Dari Pemerintah

Oleh : Ummu Nafis
Kabupaten Bandung

Mulai tanggal 01-01-2025 pemerintah resmi menaikkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yaitu sebesar 12%. Ini sesuai dengan keputusan yang telah menetapkan diatur dalam pasal 7 ayat 1,Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Adapun barang yang akan terkena pajak 12% adalah beras, daging, buah yg berkualitas premium begitupun dengan jasa pendidikan, pelayanan kesehatan premium dan juga pelanggan listrik yang menggunakan daya 3500-6600 VA.

Kenaikan ini sangat membebani rakyat, karena berdampak pada jual beli barang juga bahan makanan. Untuk rakyat menengah ke bawah pasti sangat terbebani bahkan terdzolimi dengan Kenaikan PPN ini.

Namun sebuah keniscayaan dalam sistem kapitalisme pajak akan terus dipungut dan diminta, bahkan akan terus naik. Karena negara kapitalis menjadikan pajak sebagai sumber utama bagi pendapatan negara. Nantinya dari pajak ini digunakan untuk program infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Ini berarti semua fasilitas yg digunakan rakyat sebenarnya adalah dari uang mereka sendiri yg dibayar melalui pajak. Lalu dimana peran negara yang seharusnya mengurusi kebutuhan rakyatnya.

Dalam Islam negara adalah pengurus rakyat, maka seharusnya bidang kesehatan dan pendidikan seharusnya digratiskan.

Pajak di dalam Islam tidak ada, kalaupun ada hanya diambil sewaktu-waktu ketika keadaan darurat seperti biaya jihad. Itupun ketika di Baitul mal nya kosong tidak ada dana yg tersisa. Dan yang diambil pajak/dharibah itu hanya orang-orang yang kaya saja tidak semuanya dimintai pajak nya.

Itulah dalam Islam, rakyat tidak akan dipungut pajak seperti yang dilakukan negara kapitalis saat ini.

Wallahu a'lam

 


Share this article via

78 Shares

0 Comment