| 112 Views
Kasus Penjualan Bayi Berulang, Tanpa Solusi!

Oleh : Ummu Saibah
Sahabat cendikia pos
Dua oknum bidan JE (44) dan DM (77) diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, karena terbukti melakukan jual beli bayi. Selama kurang lebih 9 tahun dari tahun 2015 hingga tahun 2024, keduanya tercatat sudah menjual 66 bayi, 28 diantaranya laki-laki, 36 perempuan dan 2 bayi lainnya tidak disertakan gendernya.
Keduanya mengaku menjual bayi dengan harga Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan dan Rp 65 juta hingga Rp 85 juta untuk bayi laki-laki. Dengan modus biaya bersalin dan menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktek, sangat mudah bagi mereka menjerat para orang tua yang tidak menginginkan kelahiran bayi ataupun menarik pasangan yang ingin mengadopsi bayi.
Atas kejahatan tersebut keduanya terancam pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal 300 juta. (Republika.co.id 12-12-2024).
Fakta ini menyadarkan kita bahwa penerapan sistem kapitalis nyatanya menimbulkan banyak permasalahan. Mulai dari permasalahan moralitas, pergaulan bebas hingga kriminalitas.
Jual Beli Bayi, Problematika Penerapan Sistem Kapitalis
Berulangnya kasus penjualan bayi menunjukkan adanya permasalahan sistematis yang disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kemiskinan. Penerapan sistem ekonomi kapitalis memungkinkan terjadinya monopoli pasar dan penguasaan sumber daya alam (SDA) oleh individu, hal ini menyebabkan kesenjangan sosial karena perputaran harta tidak merata ke seluruh rakyat. Minimnya lapangan pekerjaan menyebabkan pengangguran semakin bertambah, sedangkan masyarakat pada umumnya tidak memiliki sumber daya untuk mengembangkan usaha pribadi. Keadaan ini diperburuk dengan inflasi yang berimbas pada mahalnya bahan pangan, sandang dan papan sehingga tekanan hidup semakin besar. Tidak heran kemiskinan menjadi salah satu pendorong terjadinya tindak kriminal seperti jual beli bayi.
Maraknya jual beli bayi juga dipengaruhi oleh pergaulan bebas. Sistem pergaulan dalam Kapitalisme tidak memiliki batasan dan aturan, sehingga seks bebas merajalela mengakibatkan banyak kasus kehamilan tidak diinginkan. Dilain sisi banyak pasangan yang belum dikaruniai anak memilih untuk mengadopsi bayi. Fenomena ini menciptakan peluang berkembangnya sindikat jual beli bayi. Keberadaan sindikat jual beli bayi membuat praktek jual beli bayi pun tidak mudah diberantas. Hal ini membutuhkan keseriusan negara untuk menyelesaikan akar permasalahan yaitu dengan menerapkan sistem sanksi yang tegas. Namun dalam sistem Kapitalis hukum yang diterapkan oleh negara adalah hukum buatan manusia yang tidak sempurna, tidak memuaskan rasa keadilan dan tidak memiliki efek jere sehingga tidak berfungsi sebagai pencegah, malah semakin menyuburkan kriminalitas.
Berbagai permasalahan diatas adalah dampak penerapan sistem kapitalis, ide memisahkan agama dari kehidupan menjelma dalam bentuk hak asasi manusia (HAM) yang menjunjung tinggi kebebasan termasuk kebebasan berperilaku. Hal ini menyebabkan individu cenderung berperilaku hanya untuk mencari kesenangan semata, tidak memikirkan akibat perbuatan mereka. Penerapan sekulerisme juga menjauhkan individu dari agama, membuat hati mereka terkikis oleh hawa nafsu, sehingga lahirlah individu bahkan masyarakat yang mengalami pergeseran moral, tidak memiliki hati nurani, bahkan tega memperjual belikan bayi yang seharusnya dalam buaian kedua orang tuanya.
Penerapan Islam Kaffah Memberikan Perlindungan Nyata
Islam bukan sekedar agama ritual saja, melainkan sebuah sistem kehidupan. Hukum-hukumnya mengatur semua aktivitas manusia, terkait ibadah, muamalah juga Akhlak. Melalui pendidikan berbasis akidah Islam yang diterapkan oleh negara, akan terbentuk individu-individu yang beriman dan bertaqwa serta berperilaku sesuai dengan hukum syariat, mereka membatasi pergaulan sesuai dengan tuntunan agama. Sehingga pergaulan bebas tidak akan memiliki celah untuk berkembang apalagi merusak moral masyarakat.
Selain itu negara menjamin kesejahteraan individu per individu, hal ini sangat mungkin terwujud mengingat negara dengan penerapan Islam kaffah memiliki sumber pendapatan yang lebih banyak dari negara yang menerapkan sistem Kapitalis. Kesejahteraan yang merata akan menghindarkan rakyat dari kemiskinan akut. Halal dan haram menjadi standar perbuatan akan menjaga rakyat dari mencari harta dengan cara yang haram.
Tidak hanya itu saja, negara pun akan memenuhi hak rakyat untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kejahatan, salah satunya dengan menerapkan sistem sanksi yang tegas dan memiliki efek jera, sehingga mampu mencegah berulangnya tindak kejahatan serupa. Hukum yang diterapkan pun akan memuaskan rasa keadilan karena bersumber dari Al-Qur'an dan hadits. Begitulah penerapan Islam secara kaffah oleh negara akan menjaga rakyat dan menjamin keselamatan di dunia maupun di akhirat.
Waallahu a'lam bishowab.