| 81 Views

Judol Menjamur Karena Rakyat Tidak Makmur

Oleh : Sri Setyowati
Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam

Usai rapat terbatas mengenai Satgas Judi Online di Istana Kepresidenan pada 22 Mei 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada belasan ribu konten phishing (kejahatan digital atau penipuan yang menargetkan informasi atau data sensitif korban) yang berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan. Di lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyusup ke sana dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten menyusup atau phishing ke situs pemerintahan dan lembaga pendidikan. Lebih lanjut Budi menjelaskan dari pihaknya kini sudah melakukan berbagai pencegahan dan melakukan pemblokiran konten judi online. Setidaknya ada 1.904.246 konten Judi online. Termasuk pengawasan dari platform digital, melihat ada 20.241 keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.

Sementara dari dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Budi menerangkan juga sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup. Sedangkan dari satu bulan terakhir dari rapat terakhir mengenai judi online pada 19 April lalu, pihaknya sudah sudah memblokir 290.850 konten judi online. Dan 300 pemblokiran rekening e-wallet. (cnbcindonesia.com, 23/05/2024)

Budi Arie menyebut pemerintah akan memberi denda kepada penyelenggara platform digital sebesar Rp500 juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital. Langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemberian denda juga merujuk pada ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahan. Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lebih lanjut, Budi Arie juga menyebut pelaksanaan denda berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses. (tirto.id,24/05/2024)

Di dalam negara sekuler seperti yang diterapkan saat ini, judol tumbuh makin subur dan menjamur. Media sosial bebas memuat konten apa saja, termasuk judol. Masyarakatpun bebas dan gampang mengaksesnya. Mirisnya lagi, judol juga masuk ke lembaga pendidikan. Kemiskinan membuat orang melirik judol. Harapan mereka dapat  memperoleh dana yang banyak dengan cara instan. Gencarnya promo judol di media sosial, bahkan ada dari kalangan artis yang dijadikan model salah satu iklan judol menjadikan judol semakin menarik minat penggunanya yang kebanyakan berasal dari golongan berpenghasilan rendah seperti buruh, petani, ibu rumah tangga juga mahasiswa.

Lemahnya keimanan juga memberikan kontribusi yang besar merebaknya judol. Iman yang lemah menjadikan sebagian masyarakat tertarik untuk mendapatkan uang secara cepat dari judol tanpa melihat halal haram cara tersebut. Padahal telah kita ketahui semua, tidak ada yang bisa menjadi kaya ketika melakukan judol.

Judol juga bisa meningkatkan tingginya kriminalitas karena pelaku judol pasti membutuhkan uang untuk judi. Bisa saja mereka merampok, mencuri, menjual barang haram seperti sabu dan lainnya. Karena kecanduan judol juga, bekerjapun jadi malas, inginnya terus bermain judol sehingga pendapatan keluarga jadi terganggu. Parahnya lagi, pelaku judol seringkali melakukan pinjaman online (pinjol). Sudahlah menanggung hutang dengan bunga yang tinggi, dipakai pula untuk judol yang ujungnya mengalami kekalahan. Makin lengkaplah penderitaan pelaku judol. Pinjol menumpuk, rumah tangga pun bisa ambruk.

Berbagai usaha dari pemerintah telah dilakukan untuk menghentikan judol. Baik penerbit konten maupun pelaku judol. Karena sanksi yang tidak menjerakan, maka ibarat pepatah, mati satu tumbuh seribu. Tidak akan bisa diberantas tuntas.

Judi adalah suatu kemaksiatan yang nyata. Dan setiap kemaksiatan hukumnya adalah haram. Allah SWT telah berfirman yang  artinya, “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Dalam Islam ada beberapa langkah untuk menyelesaikan permasalahan judol. Yang pertama adalah  melakukan pembinaan dengan pemikiran Islam di tengah umat untuk membentuk ketaatan kepada Allah Taala. Kedua,mengedukasi masyarakat bahwa harta harus dicari dengan jalan yang halal, bukan dengan jalan yang haram. Ketiga, memberikan sanksi tegas yang dijatuhkan kepada bandar judi maupun orang yang bermain judol. Hukuman yang tegas bagi bandar dan pelaku judol akan membuat orang takut terlibat dalam judi apa pun bentuknya. Keempat, membuka lapangan kerja bagi laki-laki sebagai penanggung jawab keluarga. Sehingga dengan bekerja akan diperoleh uang dengan cara yang yang halal, cara yang dibenarkan syariat untuk menghidupi keluarganya, bukan mencari uang dengan cara yang haram. Kelima, negara menutup seluruh akses terhadap berkembangnya judol.

Langkah penyelesaian judol dengan Islam di atas tentu akan dapat diterapkan ketika Islam sudah dijadikan sebagai sistem yang mengatur negara, menggantikan kapitalisme yang saat ini masih merajai dunia.

Wallahu a'lam bi ash-shawab


Share this article via

57 Shares

0 Comment