| 265 Views

Judi Online Kian Marak, Akibat Sistem Rusak

Oleh : Kartika

Kehidupan yang makin sulit telah menyeret masyarakat kecanduan judi online. Hidup serba terjepit ditambah langkanya pekerjaan membuat masyarakat mencari peruntungan dengan coba-coba judi online. Pemain judi online pun beragam, mulai dari mahasiswa, buruh, pelajar, masyarakat berpenghasilan di bawah UMR, pedagang kecil, hingga ibu rumah tangga.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada belasan ribu konten phishing berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan.

"Di lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyusup ke sana dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten menyusup atau phishing ke situs pemerintahan dan lembaga pendidikan," kata Budi Arie usai Rapat Terbatas mengenai Satgas Judi Online di Istana Kepresidenan. (23/5/2024). Dikutip CNBC.Indonesia.com.

Tidak diragukan lagi, sistem sekuler kapitalisme telah menjadi induk semang yang terus memproduksi berbagai keharaman. Sistem hidup yang diterapkan di masyarakat saat ini telah membuka berbagai celah bisnis haram, mulai dari narkoba, miras, hingga judi online. Semuanya terus tumbuh subur dan menjadi penyakit bagi masyarakat. Sayangnya, walau jelas dan tampak merusak, tetapi tidak kunjung diselesaikan secara tuntas. Makin hari malah makin kronis.

Perputaran uang yang fantastis dari judi online memperlihatkan seberapa penting bisnis ini bagi para kapital (pemilik modal). Berbagai bisnis yang menghasilkan cuan besar-besaran akan terus dipertahankan sekali pun diharamkan oleh Islam. Ini karena standar ideologi kapitalisme adalah materi. 

Berbeda dengan sistem Islam, Islam telah mengharamkan judi secara mutlak. Oleh karenanya, perjudian dalam berbagai bentuk, sarana, dan prasarana, semuanya haram.

Sebagaimana Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. (TQS al-Maidah [5]: 90).

Larangan berjudi dalam Islam bukanlah sekadar himbauan moral belaka. Allah SWT pun telah mewajibkan kaum Muslim untuk menegakkan sanksi pidana (’uqûbât) terhadap para pelakunya. Mereka adalah bandarnya, pemainnya, pembuat programnya, penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sanksi bagi mereka berupa ta’zîr, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada Khalifah atau kepada qâdhi (hakim).

Syaikh Abdurrahman Al-Maliki di dalam Nizhâm al-’Uqûbât fî al-Islâm menjelaskan bahwa kadar sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Atas tindak kejahatan atau dosa besar maka sanksinya harus lebih berat agar tujuan preventif (zawâjir) dari sanksi ini tercapai. Beliau juga menjelaskan bahwa Khalifah atau qâdhi memiliki otoritas menetapkan kadar ta’zîr ini. Karena itu pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara bahkan dihukum mati.

Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa syariah Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Dengan adanya pengharaman atas perjudian maka harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam keharmonisan. Umat juga akan didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan apalagi mengundi nasib lewat perjudian.

Negara juga harus hadir menjamin kehidupan rakyat seperti pendidikan yang layak hingga tingkat pendidikan tinggi, lapangan kerja yang luas serta jaminan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma. Dengan perlindungan hidup yang paripurna dalam syariah Islam maka kecil peluang rakyat terjerumus ke dalam perjudian. 

Dengan demikian Islam akan menyelesaikan dengan tegas kasus judi online. Tidak memperhatikan apakah bisnis ini akan untung besar atau rugi bandar. Sebab, standar Islam adalah rida Allah. Bukan cuan dan materi sebagaimana ideologi kapitalisme sekuler saat ini. 

Wallahu'alam bishshwwab.


Share this article via

32 Shares

0 Comment