| 249 Views
Judi Online, Kapan Berakhir ?

Oleh : Rasyidah
Pegiat Literasi
Masalah yang tak kunjung usai adalah praktik judol atau judul online. Praktik Judol adalah fenomena gunung es yang telah merambah keseluruh elemen masyarakat bahkan termasuk pada lembaga pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya tengah mengembangkan kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke arah dugaan tindak pidana korupsi. Pengembangan itu dilakukan oleh jajaran penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan dalam pengembangan ini, bukti-bukti dikumpulkan dari 10 tersangka pegawai Komdigi yang telah mendekam di sel tahanan, (tirto.id, 25/11/2024).
"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Karyoto menegaskan dalam kasus ini, sangkaan yang tengah diperkuat bukti-buktinya, yakni Pasal 12A atau Pasal 12B atau Pasal 11 dan pasal 12B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Maraknya Judi online yang telah merambat ke seluruh elemen lapisan masyarakat, termasuk oleh pegawai kementerian komunikasi dan digital membuktikan bahwa lembaga pemerintahan lari dari tanggung jawab. Serta sebagai bukti bahwa judi online ini masih belum mampu diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah. Selain itu, membuktikan sebagai indikasi Judi online masih terus digencarkan atau bahkan sampai menjerat terjadinya korupsi.
Tentu, kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi, perlu adanya upaya yang serius dari semua pihak untuk memberantas judi online ini dari akarnya. Termasuk pemerintah harus serius dan sadar, karena itu adalah tanggung jawab mereka sebagai orang-orang yang menjalankan roda pemerintahan.
Tentu, pemberantasan judi online tidak hanya cukup sekedar menangkap para pelaku ataupun menutup situs judi online. Sudah jelas, bahwasanya segala bentuk perjudian, baik offline atau online adalah perbuatan penyimpangan dan kerusakan. tentu adalah haram untuk dilakukan karena telah haram dilarang oleh Allah SWT, karena akan mendapatkan dampak buruk bagi kehidupan, terhadap diri sendiri atau bahkan orang lain.
Terjeratnya masyarakat yang terlibat dari judi online menunjukkan bahwa lemahnya keimanan masyarakat. Tentu ini tidak terjadi begitu saja. Karena hal ini menggambarkan betapa rusaknya kehidupan yang diatur oleh penerapan sistem kapitalisme sekuler. Bukan berkeinginan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mindset dari masyarakat ini adalah memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga untuk masalah judi online mereka menganggap hal yang biasa saja atau lumrah untuk dilakukan sebagai pandangan memperoleh rezeki.
Diterapkannya sistem sekuler kapitalisme memiliki standar kebahagiaan yang diukur dari pencapaian materi dan terpenuhinya keinginan ingin melegalkan segala hal untuk memenuhi keinginannya.
Karena rusaknya sistem kehidupan yakni penerapan sistem kapitalisme sekularisme yang menyebabkan kondisi masyarakat menjadi lemah dan tidak memahami bagaimana konsep mendapatkan rezeki. bahwa melirik ataupun melakukan perbuatan judi online adalah hal yang mudah, sebagai harapan untuk mendapatkan rezeki padahal nyatanya adalah larangan di dalam Islam.
Selain itu, di dalam sistem kapitalisme sekularisme judi online bahkan dianggap sebagai hal yang boleh dilakukan oleh siapapun sehingga sangat sulit untuk diberantas. Pasalnya karena negara ini telah kalah melawan para penguasa dan pengusaha Judol.
Undang-undang telah melarang terkait dengan Judol. Namun, undang-undang ini sangat lemah dan sulit ditegakkan. Selain itu, sanksi juga yang diberikan tidak memberikan efek jera sehingga tidak heran kalau judi online ini semakin merambah luas. Hingga tumbuh subur bagaikan jamur di musim hujan. Selain itu para pemilik situs judi online memanfaatkan situasi seperti ini untuk melebarkan hingga ke server negara-negara luar yang telah mengizinkan perjudian.
Lalu, kapan sebenarnya judi online ini dapat terselesaikan dengan tuntas? Tentu penyelesaian masalah judi online tidak bisa diselesaikan jika kehidupan ini masih diatur oleh sistem kapitalisme sekularisme.
Sejatinya sebagai seorang muslim harus kita sadari bahwa mengembalikan permasalahan kehidupan ini harus pada Islam.
Dalam Islam, diingatkan bahwa agama bukan hanya sekedar ibadah ritual melainkan adalah sebuah sistem pengaturan kehidupan yang sempurna dan Paripurna yang berasal dari zat yang maha sempurna yakni Allah subhanahu wa ta'ala. Dialah yang menciptakan sekaligus mengatur kehidupan ini dengan izinnya.
Selama berabad-abad peradaban Islam telah terbukti memimpin dunia dan mewujudkan kesejahteraan, keadilan serta keamanan di tengah masyarakatnya yang heterogen, dan tidak ada yang diuntungkan ataupun dirugikan. Semua adalah rata mendapatkan pelayanan dan tanggung jawab terbaik dari seorang pemimpin.
Sebab dalam Islam, memandang bahwa judi adalah suatu perbuatan haram sebagaimana Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan".
Jelas, di dalam Islam akan menegakkan bahwa seluruh perilaku menyimpang ataupun kemaksiatan yang terdapat di dalam ayat di atas, bebas dari kehidupan masyarakat karenanya negara akan menerapkan hukum aturan Syariat Islam yang menyeluruh demi mewujudkan masyarakat yang bebas dari kemaksiatan ataupun penyimpangan lainnya.
Dengan adanya penerapan sistem Islam, negara mampu menjadikan masyarakat memiliki kepribadian islami sehingga masyarakat mampu memahami serta mengerti tentang tujuan hidup dia di dunia adalah bukan meraih keuntungan sebanyak-banyaknya ataupun menyembah setan melainkan adalah pemahaman yang diberikan bahwa satu-satunya tujuan hidup adalah bagaimana sukses untuk meraih ridho Allah. Sebab perbuatan disandarkan pada hukum-hukum Allah, baik halal ataupun haram.
Sehingga masyarakat pun tak akan berani melakukan kemaksiatan termasuk judi online meskipun telah digiurkan dengan keuntungan yang sangat besar. Karena masyarakat telah paham bagaimana konsep rezeki merupakan pemberian dari Allah. Serta mereka tahu ,bagaimana cara memperolehnya harus dengan cara yang benar, di ridhoi Allah.
Yah benar. Hanya dengan penerapan sistem Islamlah seluruh problematika kehidupan mampu teratasi secara tuntas termasuk masalah judi online. Karena dengan penerapan Islam adanya standar syariat sebagai patokan dalam kehidupan agar tidak terjadi hal-hal penyimpangan ataupun kemaksiatan.
Selain itu, masyarakat juga dididik dan dibina untuk memiliki kepedulian dan kontrol sosial terhadap sesama manusia dan digencarkan perbuatan Amar ma'ruf nahi mungkar sebagai wujud dari perbuatan yang sangat mulia dan memang adalah kewajiban bagi setiap manusia apalagi sesama muslim untuk saling tolong-menolong dan menasehati dalam kebaikan dan kebenaran.
Di dalam negara Islam akan menerapkan sanksi yang tegas jika ada praktik judi baik offline ataupun online.semua prinsip sanksi dalam sistem Islam memberikan sebagai pencegahan manusia dari tindak kejahatan dan untuk sebagai penembus dosa bagi pelaku di akhirat kelak.
Sangat jelas, hanya penerapan syariat Islam lah di dalam sistem Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan maka seluruh jenis kemaksiatan mampu diberantaskan hingga ke akar-akarnya termasuk praktik judi online ini. Sudah selayaknya sebagai muslim yang baik dan benar merindukan bagaimana kehidupan ini diatur dengan aturan syariat karena seluruh kenyamanan dan keindahan dapat dirasakan oleh semua orang bukan hanya individu.
Wallahu alam bissawab