| 180 Views
Izin Tambang Untuk Ormas, Masalah Besar, Bukan Maslahah Besar

Oleh : Ummu Zaigham
Pemberitaan mengenai pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan membuat gaduh media sosial, beragam reaksi muncul menghiasi lacar kaca, ada yang mendukung ada pula yang menolak. Adapun alasan Pemerintah membuat regulasi didasarkan pada Peraturan yang tertera pada PP No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Adapun beberapa isi PP No. 25/2024 Pasal 83A adalah pertama, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kedua, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B. Ketiga, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. (CNBC Indonesia, 30-5-2024).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap daftar organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang akan diberikan izin untuk mengelola tambang. Dia menyebut, terdapat enam (6) ormas keagamaan yang akan memperoleh izin mengelola tambang (liputan6.com).
YLBHI menilai, Terbitnya PP 25/2024 yang dibahas secara tertutup dan terburu-buru kembali memperburuk proses legislasi di Indonesia. Apalagi PP ini sarat dengan kepentingan politik dan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang terbukti melanggar konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi. Sehingga hal ini membahayakan demokrasi karena mengabaikan partisipasi bermakna (meaningfull participation) dari rakyat selaku subjek utama pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Bahaya yang ditimbulkan
Bahaya yang ditimbulkan lainnya yaitu, Pertama, bertentangan dengan UU Minerba, yaitu UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Izin IUPK hanya diberikan pada BUMN dan BUMD. Jika kedua badan tersebut tidak bisa, baru ditawarkan kepada swasta. Akan tetapi, sebagaimana kita ketahui, ormas bukanlah lembaga yang mempunyai kapasitas untuk melakukan penambangan.
Kedua, selama ini, kasus masyarakat adat dengan penambang (swasta) marak terjadi. Ini karena sebagian tambang berada di kawasan masyarakat adat. Bisa kita bayangkan, bagaimana jika ormas ikut terjun dalam pertambangan? Bisa saja muncul gesekan yang besar antara masyarakat adat dengan ormas. Sedangkan selama ini, dalam praktiknya, anggota beberapa ormas justru menjadi korban program tambang yang sedang berjalan.
Ketiga, akan dimanfaatkan pihak lain. Ormas bukan lembaga yang punya teknologi untuk eksplorasi tambang. Ormas akan mencari pihak ketiga untuk mengelolanya. Kebanyakan, pihak pengelolaan ini adalah para kapitalis. Mereka adalah para pengusaha swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Jika pengelolaan ini benar-benar terjadi, yang akan diuntungkan adalah pengusaha tersebut. Selain itu, biaya eksplorasi tidaklah sedikit. Ormas dapat dipastikan akan sibuk mencari sponsor (investor). Sebagaimana kita tahu, investor itu ya hanya para pengusaha kelas kakap. Mereka akan mengeluarkan persyaratan yang bisa saja merugikan umat dan ormas itu sendiri untuk memberikan investasi.
Keempat, arah perjuangan ormas bisa saja berubah. Tugas ormas adalah berjuang untuk rakyat. Mereka menjadi pelindung rakyat. Mereka juga mengingatkan pemerintah saat salah kebijakan. Jika akhirnya diberi hak mengelola tambang, ormas akan tersibukkan pada urusan itu. Akhirnya, ormas tidak fokus dengan tugas utamanya.
Kelima, bertambah rusaknya lingkungan. Dengan penambangan yang sudah ada, banyak sekali kerusakan lingkungan yang terjadi. Kerusakan itu di antaranya pencemaran lingkungan, bahkan membahayakan nyawa masyarakat desa dan tentunya pengelolaan tambang oleh ormas akan menyebabkan umat secara keseluruhan tidak bisa menikmati SDA yang berlimpah yang sejatinya milik umat dan dikelola oleh negara.
Solusi Islam
Dalam pandangan Islam, tambang apa pun yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak terkategori sebagai harta milik umum (milkiyyah ‘ammah). Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, ada tiga jenis kepemilikan dalam Islam, Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad saw. yang menyatakan, “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Contoh barang yang termasuk dalam kepemilikan umum—selain air, padang rumput (termasuk hutan), dan api (termasuk energi seperti minyak, gas, listrik, batu bara, dll.)—adalah semua barang tambang seperti emas, perak, tembaga, nikel, dll. Semua yang termasuk milik umum ini haram dimiliki atau dikuasai oleh individu, swasta, apalagi asing. Tidak boleh pula penguasaannya diserahkan kepada ormas.
Berdasarkan hadis di atas, tambang apa pun yang menguasai hajat hidup orang banyak atau jumlahnya berlimpah—tidak hanya tambang garam, sebagaimana dalam hadis di atas—haram dimiliki oleh pribadi/swasta, apalagi pihak asing, termasuk haram diklaim sebagai milik negara. Negara hanya memiliki kewajiban dalam pengelolaannya, lalu hasilnya diberikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Agar semua itu bisa terwujud, jelas negara ini harus diatur oleh syariat Islam. Bukan oleh aturan-aturan dari ideologi kapitalisme sebagaimana saat ini yang memberikan keleluasaan sedemikian rupa kepada pihak swasta/asing dalam menguasai sebagian besar harta kekayaan milik umum, di antaranya aneka tambang yang sangat berlimpah di negeri ini. Selain itu, hukuman yang tegas sesuai ketentuan syariat Islam terhadap para koruptor—khususnya yang melakukan korupsi atas harta kekayaan milik umum (rakyat)—wajib ditegakkan. Taraf berfikir umat pun harus ditingkatkan agar mereka paham Islam secara kaffah dan memiliki kesadaran politik yang tinggi.
Dan harus diingat bahwa tugas organisasi kemasyarakatan adalah mencerdaskan umat dengan pemikiran Islam kaffah, membangun syu’ur umat agar selalu cenderung kepada Islam dan melakukan siyasi untuk kebangkitan Islam.
Oleh karena itu ormas akan berjuang bersama umat untuk menerapkan syariat Islam dalam pengaturan negara di segala aspek kehidupan, termasuk aturan pengelolaan sumber daya alam milik umum, harus segera terwujud. Dan aturan ini hanya bisa diwujudkan dalam bingkai khilafah Islamiyah dengan menggunakan metode Rasulullah SAW.
Karena, Allah Swt. telah memerintahkan semua muslim—tanpa kecuali—untuk mengamalkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) sebagaimana firman-Nya,
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (QS Al-Baqarah [2]: 208).
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.