| 210 Views

Islam Solusi Tuntas, KDRT Terus Berulang

Oleh : Ummu Fahira

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. 

Seorang istri mantan Perwira Brimob berinisial RFB, mengalami penderitaan dalam rumah tangganya sejak tahun 2020. RFB mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali oleh suaminya. RFB diketahui mengalami luka fisik hingga psikologis akibat kekerasan yang ia terima dari sang suami. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah. (21/3/2024). Dilansir dari kompas.com.

Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sepanjang 2023, total keseluruhan kekerasan di Indonesia terhadap perempuan mencapai 18.466 kasus dan kasus KDRT menjadi kasus yang paling banyak mencapai 11.324 kasus.

KDRT sebenarnya bukan konsep atau istilah baru. Konsep ini dipopulerkan kaum feminis dengan ide kesetaraan gendernya. Di Indonesia, konsep ini berhasil masuk dalam ranah perundang-undangan, yaitu dalam UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
     
Penerapan UU ini ternyata tidak membuat kasus-kasusnya berhenti. Alih-alih menyelesaikan masalah, penerapannya justru menimbulkan persoalan baru. 

Hal ini disebabkan oleh sistem kapitalisme sekulerisme, yang telah membuat lemahnya ketakwaan individu karena tidak adanya peran agama dalam mengatur kehidupan. Maka wajar pelaku mengedepankan hawa nafsu dalam bertindak, bahkan tidak merasa bersalah setelah melakukan tindak kejahatan.

Sistem rusak dan merusak ini telah menjauhkan individu dari agamanya. Agama hanya dipakai dalam persoalan ibadah. Sementara di luar itu, diserahkan kepada manusia untuk mengaturnya. Sebut saja terkait kasus KDRT, meski sudah ada undang-undang dan sanksinya, tetapi tidak pernah memberikan efek jera bahkan kasus KDRT makin sadis dan terus berulang. 

Berbeda dengan sistem Islam, Allah Swt sebagai Pencipta sekaligus Pengatur telah memberikan aturan yang sempurna untuk mengatur kehidupan individu, masyarakat, serta negara. Dalam Islam, negara (pemerintah) bertanggung jawab mengurusi rakyat. Negara akan membantu rakyat agar bisa hidup tenang, aman, damai, dan dalam suasana keimanan.

Selain itu, negara dengan penerapan sistem ekonomi Islam akan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga dengan menyiapkan lapangan kerja bagi laki-laki agar mampu menafkahi keluarganya.

Untuk mewujudkan hal ini, maka negara akan menerapkan aturan-aturan sesuai syariat Islam. Ketaatan pada syariat Islam akan mengokohkan akidah Islam dalam diri individu maupun masyarakat.

Islam memiliki aturan yang sempurna terkait kehidupan berumah tangga. Diantaranya adalah 
Pertama, Islam menetapkan bahwa kehidupan rumah tangga adalah kehidupan persahabatan, kedua, Islam memerintahkan pergaulan yang makruf (baik) antara suami dan istri, ketiga Islam menetapkan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga.

Ketika seorang istri membangkang (nusyuz) pada suaminya, Allah telah memberikan hak pada suami untuk mendidik istrinya.Hanya saja, syariat Islam memberikan batasan yang sangat ketat tentang hal itu. Kebolehan itu tidak boleh menjadi dalih bagi suami untuk melakukan kekerasan hingga menjatuhkan istri dalam kondisi yang membahayakan apalagi sampai menghilangkan nyawa sang istri. 

Keempat, Islam menetapkan mekanisme penyelesaian masalah dalam rumah tangga. Ketika dalam kehidupan suami istri terjadi persengketaan yang dapat mengancam ketenteraman, Islam mendorong mereka bersabar memendam kebencian yang ada. Dengan demikian, Inilah penerapan aturan Islam secara keseluruhan dalam naungan negara Islam.

Wallahu'alam bishshawwab.


Share this article via

61 Shares

0 Comment