| 163 Views

Islam Melindungi Perempuan Dari Kejahatan

Oleh : Salma Hajviani

KAPOL.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memberikan dukungan moril kepada APD, korban rudapaksa yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri.

Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono berkunjung ke rumah warga korban pelanggaran norma sosial di Kecamatan Coblong, Minggu 18 Agustus 2024.

Bambang menyatakan keprihatinannya terhadap peristiwa menimpa korban. Ia menginstruksikan semua unsur harus terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

Kata radupaksa ini kalau dicek dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), memiliki makna kekerasan atau kekejaman. Namun, pada KBBI edisi termutakhir, radupaksa sudah direvisi menjadi “paksa, perkosa”. Hingga akhirnya istilah ini digunakan untuk menunjukkan istilah trauma, yang bermakna any bodily injury or wount (segala macam cedera pada tubuh). popmama[dot]com

Lalu bagaimana menyelesaikan Kasus Rudapaksa tersebut? Tentu tak sebatas hanya dengan sebuah regulasi aturan. Mengingat fenomena ini sudah berakar dalam kehidupan.

Dan ini jika ditelusuri lebih jauh pangkalnya ada pada penerapan sistem kehidupan yang berhaluan sekuler dan liberal. Dimana paham keduanya telah menuntun manusia untuk berbuat sesuka hatinya, sebebas-bebasnya, tanpa harus memperhatikan kaidah atau batasan norma-norma kehidupan, termaksud di dalamnya hukum agama.

Relasi manusia dalam masyarakat sekuler liberal hanya dibangun dengan asas manfaat dan kebebasan, bukan asas kemanusiaan, apalagi nilai-nilai ruhiyah dan moral yang memuliakan peradaban. Sehingga hukum yang saat ini diterapkan tidak mampu memberikan perlindungan terhadap korban, baik psikis maupun fisiknya.

Hal tersebut berbeda dengan Islam, sebuah agama sekaligus aturan sempurna untuk kehidupan. Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah semata, tetapi urusan kehidupan seperti sosial, ekonomi, politik dan sebagainya.

Islam adalah agama sebaik-baiknya serta kesempurnaan hakiki yang sesuai dengan fitrah manusia. Islam juga menjamin terwujudnya kehidupan yang baik, kesejahteraan, ketentraman jiwa, terjaganya keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Menurut pandangan Islam, perempuan harus dimuliakan dan dijaga martabat serta kehormatannya. Sebab, Islam sangat mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan. Negara yang menerapkan syariah Islam akan mampu melindungi kaum perempuan.

Perempuan Muslimah diatur dalam Islam untuk menurup aurat (Lihat QS. An-Nur : 31 dan QS. Al-Ahzab : 59), larangan untuk bertabbaruj (Lihat QS. Al-A’raaf: 31 dan QS. Al-Ahzab: 33). Selain itu tayangan media massa dan budaya yang membahayakan moral anak-anak bangsa dan membangkitkan syahwat tidak akan dibiarkan. Negara memberikan penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan. Negara juga akan memberikan penjaminan kepada mereka, seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan.

Dalam Islam, negara bertanggung jawab untuk menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Dengan diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh, masyarakat akan mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang merata.

Hanya saja, Islam tidak dapat tegak kecuali dengan menerapkan tiga pilar: pembinaan individu yang mengarah kepada pembinaan keluarga, kontrol masyarakat, dan adanya suatu sistem terpadu yang dilaksanakan Negara sebagai pelaksana aturan Allah dan Rasul-Nya.

Ketakwaan menjadi penentu lahirnya individu-individu muslim yang hanya patuh pada Allah SWT. Islam juga sangat memperhatikan pentingnya hidup bermasyarakat dengan amar makruf nahi mungkar. Sementara Negara, sebagai pelindung bagi rakyatnya. Negara wajib berperan aktif dan turut campur melindungi akidah umat dan menjaga ketakwaan rakyatnya.

Dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah, keimanan dan ketakwaan rakyatnya akan terjaga, yang akan menjadi benteng setiap muslim untuk menjaga hubungannya dengan Allah SWT.

Wallahu a'lam Bishawab


Share this article via

14 Shares

0 Comment