| 184 Views

Ironi Negeriku; Rakyat Mati Di Lubang Tambang

Oleh : Alfiah, S.Si

Kita tentu tak asing lagi dengan pepatah ayam mati di lumbung padi. Tampaknya pepatah ini sesuai dengan nasib rakyat hari ini. Dimana Indonesia yang kekayaan alamnya berlimpah ruah namun rakyatnya makin hari makin sengsara. Bahkan kelas menengah bisa jadi turun kasta gegara kondisi ekonomi yang kian mengkhawatirkan. 

Kementerian ESDM pada 12 Juli 2022 melaporkan terdapat setidaknya lebih dari 2.700 lokasi PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645. Lokasi berdasarkan data periode 2021 pada triwulan ketiga. Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan.
 
Hal ini tentu tidak bisa dilepaskan dari negara yang abai dalam mengurusi urusan rakyat. Para pejabat hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa mempedulikan dampak keserakahannya terhadap nasib rakyat. Seperti apa yang terjadi di Bone Bolango, Gorontalo pada 7 juli 2024 lalu. Pertambangan emas  membawa bencana. Hujan deras memicu tanah longsor di area pertambangan emas ilegal di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. 148  orang menjadi korban, 90 orang selamat, 23 orang meninggal dunia dan puluhan masih dalam pencarian. Data ini bisa terus  bertambah karena masih ada keluarga dari korban tanah longsor yang berdatangan untuk memberikan laporan soal keluarga mereka yang belum ditemukan. (mongabay.com, 10/07/2024).

Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional mengatakan, yang terjadi di Kecamatan Suwawa Timur, adalah puncak dari pembiaran negara terhadap pertambangan rakyat. Selama ini tak ada tindakan dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terhadap penambangan ilegal yang dapat mengancam nyawa sewaktu-waktu. Para penambang ilegal ini sebenarnya adalah korban dari  para cukong. Jadi, para pemodal tambang itu tak boleh dibiarkan begitu saja. Mereka harus dikejar untuk bertanggung jawab terhadap persoalan ini.

Selama ini aparat  dan pemerintah seakan tutup mata atau terus melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang sudah puluhan tahun terjadi. Padahal para aparat dan pemerintahlah yang memiliki kewajiban dalam menindak aktivitas yang bisa membahayakan keselamatan dan merugikan lingkungan.

Apalagi penambangan emas biasanya kerap memakai  sianida dan merkuri untuk proses emas. Kedua bahan kimia itu merupakan cairan berbahaya. Para penambang bisa terpapar langsung dan bahan-bahan kimia yang dipakai untuk menangkap emas. Ini jelas  berbahaya bagi kesehatan hingga lingkungan. Harus ada tindakan tidak tegas kepada para pemasok sianida dan merkuri  agar aktivitas tambang ilegal tidak beroperasi lagi.

Bisa jadi maraknya penambangan ilegal karena adanya bekingan dari aparat dan oknum pejabat hingga berjalan mulus. Dugaan itu seperti penelitian Jatam Nasional di sejumlah tambang ilegal di beberapa wilayah di Indonesia. Padahal dampak dari pembiaran tambang ilegal ini  pernah dijelaskan dalam policy brief Jaringan Peneliti Kawasan Timur Indonesia (JiKTI) pada 2015. Dalam temuan JIKTI,  tambang ilegal di Desa Tulabolo ini memicu kehilangan  penerimaan­ negara serta merusak lingkungan hidup.

Sudah seharusnya negara bertindak tegas terhadap cukong atau pengusaha yang mendapatkan manfaat lebih besar dari aktivitas  pertambangan ilegal. Ditambah lagi gejolak sosial  sering kali terjadi, baik antara masyarakat sekitar dengan penambang pendatang, maupun antara sesama penambang dalam mempertahankan kepentingan masing-masing.

Pertambangan ilegal harus ditutup demi keamanan rakyat.  Namun pemerintah harus memikirkan ekonomi pengganti yang dapat memberikan pekerjaan baru bagi  para penambang. Jika negara  tidak menyediakan lapangan pekerjaan, berarti para penambang ini sengaja dihadapkan pada situasi tanpa pilihan. Hingga , para penambang melihat satu-satunya cara bertahan hidup adalah menambang emas. Negara harus membuka lapangan kerja agar penambang bisa keluar dari lingkaran setan. Jika kemiskinan dan pengangguran dibiarkan oleh negara, tentu rakyat tidak ada pilihan lain selain menambang ilegal. 
.”
Negara seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab atas operasional suatu Perusahaan dan juga keselamatan warga. Negara dalam sistem kapitalis memang lebih berpihak pada para kapital, dan abai pada kepentingan dan keselanatan rakyat.

Tambang dalam sistem Islam adalah milik umum dan menjadi tanggung jawab negara dalam mengeksplorasi. Rasulullah SAW bersabda : “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).

Api yang dimaksud dalam hadits di atas adalah tambang yang merupakan hak rakyat. Jadi negara wajib mengelolanya untuk kepentingan rakyat. Karena mengeluarkan hasil tambang dan mengelolanya butuh teknologi tinggi. Sehingga negara tidak bisa membiarkan begitu saja rakyat mengelolanya sehingga berdampak pada membahayakan nyawa.

Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, Ad-Daraquthni)

Walhasil keselamatan rakyat adalah  menjadi prioritas utama khilafah. Fungsi negara sebagai rain (penggembala) akan mendorong khilafah untuk mengembangkan teknologi tinggi, yang aman untuk rakyat dan efektif mengelola tambang dengan hasil optimal. Wallahu a'lam bi ash shawab


Share this article via

101 Shares

0 Comment