| 27 Views
Hukum Sang Khalik Vs Hukum Buatan Makhluk

Oleh : Ita Husnawati
Maraknya kejahatan di negeri sepotong surga ini, menimbulkan tanda tanya. Pelaku kejahatan cukupberagam, mulai dari kalangan dewasa hingga anak-anak, laki-laki hingga perempuan. Jenis kejahatannya pun beragam pula, mulai bulliying, tawuran, pencurian, korupsi, kasus narkoba, predator anak hingga pembunuhan.
Jika kita searching di Google dengan kata kunci “pembunuhan” misalnya, akan bermunculan sekian banyak berita tentang hal itu. Ada yang membunuh istri, pacar, teman kerja, teman sekolah, anak kandung, ibu kandung dan sebagainya. Motif pembunuhan pun beragam. Begitu juga, jika kita gunakan kata kunci lainnya yang bermakna kriminalitas, akan mendapati fakta yang sangat banyak.Pertanyaannya, mengapa semua ini bisa terjadi? padahal Indonesia katanya negara hukum dan penduduknya mayoritas muslim. Lalu apa yang salah?
Indonesia memang memiliki perangkat hukum berupa undang-undang dan peraturan. Disamping itu, Indonesia juga memiliki lembaga penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaaan, KPK, BPK, MA, Komnas HAM, KPPU, BNN dan sebagainya. namun semua itu tidak menimbulkan efek jera dan belum menunjukkan keadilan.Terbukti, banyak yang tidak puas dengan keputusan hakim, salah satunya terjadi pada kasus pembunuhan.
Terdakwa kasus pembunuhan di Teluk Bayur, Tanjung Redeb, dituntut penjara seumur hidup. Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Berau menyampaikan bahwa tuntutan tersebut telah sesuai dengan hati nurani dan asas keadilan. Pihaknya memaklumi kekecewaan keluargakorban, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa tuntutan itu telah layak. Sedangkan adik korban merasa tidak puas dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, nyawa harus dibalas dengan nyawa, karena pembunuhan itudilakukan dengan terencana dan terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada keluarga korban. (jawapos.com, 28 Februari 2024)
Selain itu, penyelesaian kasus terkadang tidak tuntas dan bisa naik banding, kemudian pengacara juga bisa saja membela yang membayar, terlepas benar atau salah. Fakta ini, jelas menunjukkan bahwa hukum yang dibuat oleh manusia (makhluk Allah) tidak mendatangkan rasa keadilan dan ketentraman. Apa yang disampaikan oleh keluarga korban pembunuhan, “nyawa harus dibalas dengan nyawa”, sebenarnya itulah yang ditetapkan Allah sebagai Sang Khalik, dengan adanya hukum Qishash. Perhatikan Firman Allah berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.............” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 178)
Pada ayat setelahnya disebutkan:
Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 79)
Qishas ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishashitu tidak dilakukan, jika yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar, yaitu berupa 100 ekor unta dan diantarnya ada yang hamil. Jadi, hukum Islam itu simpel, tapi menyelesaikan masalah. Dengan demikian, penjara tidak penuh, pemerintah bisa menghemat anggaran untuk biaya kehidupan para napi. Lebih dari itu, nyawa manusia akan terjaga seperti yang diungkapkan pada ayat tersebut, karena manusia akan berpikir berulang kali ketika ada niat untuk melakukan pembunuhan, mengingat resikonya sangat besar. Di sisi lain, pembunuh yang telah menjalani hukuman sesuai perintah Allah, maka di akhirat ia terlepas dari adzab Allah yang sangat pedih. Maha Benar Allah dengan Firman-Nya:
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin.” (Q.S. Al-Maaidah [5]: 50)
Ayat ini, posisinya sebelum ayat yang dibela kaum Muslim Indonesia, pada Aksi 212. Alhasil, hukum Allah jelas yang terbaik untuk manusia daripada hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri, karena manusia sebagai makhluk memiliki keterbatasan. Hukum Allah Yang Maha Adil mampu menjaga jiwa, akal, akidah, harta, kehormatan, nasab, keamanan dan keutuhan negara, tentu jika diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Sebaliknya, ketika tidak diterapkan, akan menimbulkan berbagai kerusakan. Jadi, penyebab timbulnya berbagai kriminalitas adalah tidak diterapkannya hukum Allah. Menegakkan hukum Allah adalah kewajiban yang hanya bisa dilakasnakan secara total dalam sistem pemerintahan Islam.Maka keberadaan sistem Islam adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengatasi problematika masyarakat yang sudah akut. Wallahu A’lam[]