| 370 Views
Enam Perusahaan Pelat Merah yang Ditutup di 2023
Pembubaran keenam BUMN ini diambil sebagai langkah terbaik untuk memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan aset. Aset yang dihasilkan dari likuidasi akan disetorkan ke Kas Negara, memberikan kontribusi positif pada perekonomian nasional. Pembubaran ini juga sejalan dengan rencana Menteri BUMN Erick Thohir, yang berupaya memberikan dorongan signifikan untuk transformasi BUMN di Indonesia.

6 BUMN Resmi dibubarkan di tahun 2023
CendekiaPos - Tahun 2023 membawa perubahan signifikan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat keputusan besar dengan membubarkan enam perusahaan pelat merah. Sebagian dari perusahaan-perusahaan tersebut memiliki sejarah panjang, bahkan menjadi tempat berkarier Jokowi di masa lalu. Berikut adalah keenam BUMN yang resmi ditutup pada tahun 2023:
1. PT Kertas Leces (Persero)
PT Kertas Leces (Persero) resmi dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2023, tanggal 20 Februari 2023. Keputusan ini diambil setelah perusahaan kertas pelat merah itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 25 September 2018. Likuidasi PT Kertas Leces dijadwalkan akan selesai pada tahun 2027.
2. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
Perusahaan penerbangan pelat merah ini dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2023, juga pada tanggal 20 Februari 2023. Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 2 Juni 2022. Proses likuidasi diharapkan selesai pada tahun 2027.
3. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (Persero) diakhiri dengan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2023, ditandatangani pada 17 Maret 2023. Likuidasi perusahaan sandang ini akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan BUMN dan diharapkan selesai paling lambat enam tahun setelah tanggal pengundangan peraturan ini.
4. PT Istaka Karya (Persero)
Pembubaran PT Istaka Karya (Persero) diresmikan melalui Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2023, ditandatangani pada 17 Maret 2023. Keputusan ini mengikuti dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 12 Juli 2022. Proses likuidasi PT Istaka Karya diharapkan selesai dalam waktu lima tahun.
5. PT Industri Gelas (Persero)
Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2023 menandai akhir dari PT Industri Gelas (Persero). Ditandatangani pada 3 April 2023, pembubaran ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan BUMN. Likuidasi Industri Gelas dijadwalkan selesai dalam lima tahun sejak pengundangan peraturan.
6. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh (Persero), tempat Jokowi memulai kariernya, dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2023 pada 3 April 2023. Pembubaran ini mengikuti keputusan Pengadilan Niaga dan akan melalui proses likuidasi paling lambat lima tahun.
Alasan dan Harapan untuk Pembubaran BUMN
Pembubaran keenam BUMN ini diambil sebagai langkah terbaik untuk memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan aset. Aset yang dihasilkan dari likuidasi akan disetorkan ke Kas Negara, memberikan kontribusi positif pada perekonomian nasional. Pembubaran ini juga sejalan dengan rencana Menteri BUMN Erick Thohir, yang berupaya memberikan dorongan signifikan untuk transformasi BUMN di Indonesia. Kendati proses pembubaran memerlukan persetujuan panjang, langkah ini diharapkan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan negara. Transformasi BUMN menjadi fokus penting dalam membangun fondasi ekonomi yang kokoh untuk Indonesia.