| 28 Views
Eksekusi Mati Bagi Tahanan Palestina Bukti Gagalnya Pemimpin Muslim
Tahanan Palestina kini dalam ancaman hukuman mati oleh Israel. Foto: Middle East Monitor
Oleh: Yuliana, S.E.
Muslimah Peduli Umat
Indonesia meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil langkah tegas setelah Israel mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mewajibkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dalam perbuatan yang dikategorikan sebagai “teror”.
"Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina," tulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam keterangan resmi melalui akun X @Kemlu_RI, Rabu (1/4/2026).
Kemlu menegaskan kebijakan tersebut tidak dapat diterima. Aturan tersebut telah mencederai rasa keadilan bagi kemanusiaan.
"Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras persetujuan Knesset Israel atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal," ujar Kemlu.
Kemlu juga menyatakan UU tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.
Indonesia mendesak Israel segera mencabut UU tersebut.
"Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan," ujar Kemlu.
Indonesia kembali menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
"Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," tulis Kemlu.
Sebelumnya diberitakan, Knesset mengesahkan RUU kontroversial yang mewajibkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dalam perbuatan yang dikategorikan sebagai “teror”.
Namun, undang-undang ini tidak berlaku bagi warga Yahudi Israel yang membunuh warga Palestina.
RUU ini akan mulai berlaku dalam 30 hari dan disahkan pada Senin (30/3/2026) oleh 62 anggota Knesset, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dengan 48 menolak dan satu abstain, dari total 120 kursi.
Pengesahan undang-undang ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kelompok hak asasi manusia, serta pemerintah dan organisasi internasional.
Menurut laporan Associated Press, undang-undang ini merupakan puncak dari upaya panjang yang digerakkan kelompok sayap kanan di Israel untuk memperberat hukuman bagi warga Palestina yang terlibat dalam pelanggaran bermotif nasionalis terhadap warga Israel.
Sesaat sebelum pemungutan suara, pemimpin partai sayap kanan Otzma Yehudit, Itamar Ben-Gvir, yang juga menjabat Menteri Keamanan Nasional Israel, menyatakan bahwa aturan ini telah lama dinantikan.
Dalam sidang, ia bahkan mengenakan pin berbentuk tali gantungan sebagai simbol eksekusi.
“Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu, dan seluruh dunia akan tahu, bahwa siapa pun yang merenggut nyawa, negara Israel akan merenggut nyawanya,” ujarnya, dilansir The Guardian.
Undang-undang ini disahkan dengan 62 suara mendukung dan 48 menolak, dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu hadir di Knesset dan memberikan dukungan (Kompas.com, 01 April 2026).
Sekularisme sistem lalim
Lahirnya UU tersebut menandakan eskalasi signifikan dalam sistem pemidanaan Zionis yang sekaligus menunjukkan kegagalan mereka dalam mengintimidasi para penduduk Palestina agar menghentikan perlawanan mereka. Zionis merasa usaha mereka menundukkan rakyat Palestina tidak bermakna. Keteguhan iman rakyat Palestina tidak bisa ditukar dengan keegoisan dan kezaliman mereka.
Di sisi lain, keberanian Zionis mengesahkan UU yang dipandang berlawanan dengan hukum internasional menunjukkan level kelaliman dan kejemawaan yang memuncak di hadapan ketakberdayaan umat Islam dunia yang cuma bisa mengecam atau bahkan diam.
Zionis semakin tidak terkendali dengan kebungkaman pemimpin Muslim di dunia. Meski banyak negara yang mengacam tindakan semena-mena tersebut, Zionis seakan tidak mengindahkan karena didukung oleh AS. Mereka seolah tidak tersentuh oleh hukum.
Di mana-mana bisa kita saksikan bagaimana kekejaman Zionis terhadap Palestina. Wartawan yang meliput keadaan di sana pun tak luput dari serangan Zionis. Tidak sedikit wartawan yang ikut menjadi korban kekejaman Zionis laknatullah.
Di saat Palestina diancam dengan eksekusi mati, di mana PBB? Masjid Al-Aqsa ditutup, masihkah bisa PBB dikatakan sebagai badan keamanan? Tentu saja tidak, karena PBB didirikan hanya semata-mata untuk kepentingan Trump. Keadaan saudara kita di Palestina sangat memprihatinkan: kondisi rakyat yang kelaparan, kemiskinan, keterpurukan mental, serta kondisi psikis anak yang sangat menyedihkan.
Sebagai sesama Muslim, tentu kita memiliki tanggung jawab terhadap saudara kita di Palestina, terutama pemimpin-pemimpin Muslim. Jika kita diam seribu kata di dunia, maka kita tidak akan terlepas di akhirat. Allah akan mempertanyakan apa yang sudah kita perjuangkan untuk saudara kita di sana. Lantas, kita berada di pihak yang mana? Jadi, meski kita tidak bisa berada di medan perang, paling tidak kita sudah berada di pihak saudara kita.
Kaum Muslim butuh sistem Islam
Umat Islam dunia, terutama para penguasa dan tokohnya, tidak pantas berdiam diri atau merasa cukup hanya dengan menyampaikan kecaman. Mereka harus berani melakukan langkah-langkah politik untuk membungkam kebiadaban Zionis di bawah dukungan Amerika. Jika pemimpin Muslim berani seperti yang dilakukan Iran saat ini dan bersatu padu, tentu masalah Gaza, Sudan, Lebanon, dan Muslim lainnya di belahan bumi mana pun akan terselesaikan dengan baik.
Umat Islam sudah cukup dihadapkan pada banyak fakta bahwa tidak mungkin berharap pada kepemimpinan yang tidak tegak atas dasar Islam. Sudah saatnya mereka menggagas perubahan mendasar melalui dakwah Islam politik ideologis sesuai thariqah dakwah Rasul.
Rasulullah bersabda, “Masing-masing dari kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpin.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Betapa besar dan berat tanggung jawab setiap orang yang memegang kendali urusan rakyat, yang sudah memegang jabatan sebagai pemimpin, baik skala besar maupun kecil. Oleh karena itu, setiap kebijakannya dalam mengambil keputusan untuk kepentingan rakyat akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak.
Saat ini tidak ada satu pun sistem yang bisa memperjuangkan hak kaum Muslim. Sistem yang dianut saat ini adalah sistem yang dibuat oleh manusia yang semata-mata bertujuan demi asas kemanfaatan, bukan kemaslahatan umat. Palestina dan kaum Muslim lainnya di dunia hanya dapat dibela dengan jihad dan khilafah.
Wallahu a’lam.