| 25 Views

Drama Pagar Laut: Bukti Kuatnya Cengkeraman Korporasi (Korporatokrasi)

Oleh : Widya Rahayu S.Ikom 
Lingkar Studi Muslimah Bali

Beberapa waktu terakhir, isu pemagaran laut di Indonesia mencuat dan menjadi sorotan publik. Kasus ini tak hanya menunjukkan pelanggaran hukum, tetapi juga mengungkap bagaimana kekuasaan negara telah terperangkap dalam cengkeraman korporasi besar. Pemagaran laut, yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan dengan tujuan menguasai wilayah pesisir untuk kepentingan pribadi, tidak hanya merugikan rakyat tetapi juga mengancam kedaulatan negara. Fenomena ini menggambarkan dominasi korporatokrasi, di mana negara dan hukum menjadi alat bagi korporasi untuk mencapai keuntungan tanpa menghiraukan kepentingan rakyat.

Kasus pemagaran laut ini sudah terjadi di berbagai daerah pesisir Indonesia, termasuk di Bali, Kalimantan, dan wilayah lainnya. Sejumlah perusahaan besar, dengan dukungan dari pejabat-pejabat negara, mencoba mengklaim tanah laut yang seharusnya menjadi milik rakyat. Sebagai contoh, di Bali, pemerintah setempat telah memfasilitasi pemagaran laut yang dilakukan oleh beberapa korporasi untuk tujuan komersial. Kasus ini mengundang kecaman banyak pihak, karena tidak hanya melanggar hukum lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek hukum yang lebih mendalam, yaitu hak atas sumber daya alam.

Korporatokrasi: Negara Terperangkap dalam Cengkeraman Korporasi

Pemagaran laut adalah fenomena yang tidak terlepas dari konsep korporatokrasi. Istilah ini merujuk pada situasi di mana korporasi memiliki kekuasaan yang lebih besar daripada negara. Hal ini tercermin jelas dalam kasus pagar laut, di mana negara tampaknya tak berdaya melawan kekuatan finansial yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar. Bahkan, beberapa pejabat negara yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat, justru terlihat membiarkan atau bahkan mendukung kebijakan yang merugikan rakyat tersebut.

Dalam laporan yang dipublikasikan oleh BBC Indonesia, disebutkan bahwa meskipun telah ada bukti pelanggaran hukum dalam kasus pagar laut, tidak ada tindakan hukum yang memadai terhadap para pelaku. Bahkan, para pejabat yang terlibat dalam masalah ini seakan-akan enggan untuk mengekspos dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Seperti yang tercantum dalam artikel "Pemagaran Laut Merupakan Kejahatan Korporasi" yang diterbitkan oleh Bali Post, pemagaran laut jelas merupakan kejahatan korporasi yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak lingkungan. Namun, sayangnya, aparat hukum tampak lebih sibuk mencari kambing hitam daripada menuntaskan masalah yang ada.

Sebagai contoh, dalam kasus pemagaran laut di beberapa daerah pesisir, banyak laporan yang menyebutkan bahwa pejabat negara tidak melakukan penyelidikan yang memadai, bahkan ada yang sengaja mengabaikan bukti-bukti pelanggaran hukum yang jelas terlihat. Tindakan ini tidak terlepas dari pengaruh besar yang dimiliki oleh korporasi besar yang mampu mempengaruhi kebijakan publik. Dalam sistem kapitalisme yang berbasis pada prinsip liberalisme ekonomi, seperti yang dijelaskan oleh Tirto.id, negara seringkali kalah oleh kekuatan uang yang dimiliki oleh korporasi. Hal ini membuka peluang terjadinya korporatokrasi, di mana hukum dan kebijakan negara lebih berpihak pada oligarki dan bukannya pada rakyat.

Kelemahan Negara dalam Mengawal Kepentingan Rakyat

Fenomena korporatokrasi ini menunjukkan kegagalan negara dalam melaksanakan fungsi dasar mereka sebagai pelindung rakyat. Dalam kompas.com, seorang pejabat pemerintah, Menteri Nusron Wahid, dikritik karena tidak mengusut dugaan pidana terkait pemagaran laut meskipun ada bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Penyimpangan seperti ini bukan hanya menggambarkan ketidakpedulian terhadap kepentingan rakyat, tetapi juga menegaskan bahwa pejabat negara sering kali lebih melayani kepentingan korporasi daripada menjalankan tugas mereka sesuai amanat rakyat.

Pemerintah seharusnya berfungsi sebagai raa'in (pemimpin yang peduli) dan junnah (perisai) bagi rakyat. Negara harus melindungi hak-hak rakyat, termasuk hak atas sumber daya alam, dan tidak membiarkan pihak manapun mengambil keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat. Namun, dalam sistem yang saat ini diterapkan, pemerintah cenderung lebih banyak melayani kepentingan segelintir elit dan korporasi besar yang memiliki kekuatan ekonomi. Hal ini semakin diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan sosial.

Islam Sebagai Solusi: Menegakkan Keadilan dan Kedaulatan Rakyat

Islam sebagai sistem yang lengkap dan menyeluruh menawarkan solusi terhadap masalah-masalah sosial dan ekonomi yang timbul akibat korporatokrasi. Dalam sistem ekonomi Islam, konsep kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam telah diatur dengan jelas. Sumber daya alam tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang atau korporasi, melainkan harus dikelola untuk kepentingan rakyat banyak. Islam juga memiliki sistem hukum yang tegas terhadap pelanggaran hukum, termasuk dalam hal pengelolaan kekayaan alam.

Menurut hukum Islam, negara wajib menjalankan aturan berdasarkan syarak, yang tidak hanya mengatur hubungan antar individu, tetapi juga mencakup pengelolaan dan distribusi kekayaan alam. Dalam sistem Islam, korporasi tidak dapat seenaknya menguasai harta rakyat atau merusak lingkungan untuk kepentingan mereka. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kekayaan alam digunakan dengan cara yang bermanfaat bagi seluruh umat, bukan untuk memperkaya segelintir elit. Dengan prinsip kedaulatan di tangan syarak, korporatokrasi dapat dicegah, karena negara tidak akan tunduk pada kepentingan korporasi yang merugikan rakyat.

Penting untuk diingat bahwa negara dalam sistem Islam tidak hanya berfungsi sebagai aparat kekuasaan, tetapi sebagai penjaga keadilan yang memberikan perlindungan bagi setiap lapisan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang merugikan rakyat, seperti pemagaran laut dan pengambilalihan hak atas sumber daya alam, harus dihentikan. Pemerintah harus bertindak tegas dan tidak membiarkan praktek-praktek korporatokrasi terus berkembang.

Penutup

Drama pagar laut yang terus berkembang menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman korporasi dalam lingkaran kekuasaan. Negara yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat justru menjadi alat bagi kepentingan elit dan korporasi besar. Untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan dan ekonomi Indonesia, di mana kepentingan rakyat menjadi prioritas utama dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Dalam konteks ini, Islam menawarkan solusi melalui sistem ekonomi dan hukum yang adil, yang berorientasi pada kesejahteraan umat, bukan pada keuntungan segelintir pihak.


Share this article via

33 Shares

0 Comment