| 17 Views
Darurat Pelecehan Seksual, Hanya Islam yang Menjamin Perlindungan
Oleh: Dewi Yuliani
Pelecehan seksual terus memakan korban. Sejatinya, negara telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mengatasi kekerasan seksual, tetapi regulasi itu seolah-olah tidak berdaya.
Terdengar berita dari JPNN.com, PATI, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa hingga kini baru satu korban yang melapor dalam kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo. “Berdasarkan pemeriksaan yang sudah kami lakukan, jumlah korban ada lima orang.”
Salah satunya merupakan korban pelapor, satu saksi dari korban pelapor, dan tiga lainnya merupakan korban yang kemudian mencabut keterangannya, ujarnya dalam taklimat media di Mapolresta Pati, Kamis (7/5). Dia menjelaskan para saksi tersebut mengaku pernah mengalami tindakan serupa, meskipun dengan modus yang berbeda dan tidak sampai terjadi perzinahan secara intim.
Menurutnya, informasi mengenai dugaan 50 korban hingga saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum didukung hasil pemeriksaan kepolisian. Sebagai upaya menanggulangi kasus kekerasan seksual, negara menetapkan berbagai regulasi, di antaranya UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU 18/2019 tentang Pesantren, Keputusan Menaker 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat pondok pesantren, serta aturan sektoral lain.
Hanya saja, sejumlah regulasi tersebut seolah-olah tidak berdaya sehingga pelecehan seksual terjadi secara berulang. Mekanisme hukum yang ada sering kali hanya berhenti pada tataran prosedural, tanpa mampu mencegah terjadinya kejahatan sejak awal. Satgas penanganan dan perlindungan terhadap korban yang dibentuk pun tidak mampu membendung derasnya kasus kekerasan seksual yang intensitasnya meningkat signifikan.
Terkadang, korban masih harus berjuang keras untuk mendapatkan keadilan, sementara pelaku kerap lolos dari jerat hukum atau mendapat hukuman ringan. Apalagi jika korban berstatus sosial rendah, sementara pelaku memiliki posisi sosial ekonomi yang lebih tinggi, biasanya hanya diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku cenderung resisten terhadap konsekuensi hukum. Perbedaan perlakuan hukum dengan memandang status sosial inilah yang menimbulkan ketidakadilan hukum. Hukum kerap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bahkan, untuk mendapatkan keadilan hukum, kasus baru ditangani serius setelah viral di media sosial.
Sudah jelas di dalam sistem sekuler saat ini, interaksi laki-laki dan perempuan di ruang publik dibiarkan terjadi secara bebas. Celah-celah hubungan intim di antara keduanya pun akan selalu berpeluang terjadi. Apalagi pada era digital, interaksi sosial justru sangat rentan disalahgunakan. Bahkan, tidak jarang pelaku memanipulasi korban dengan perhatian palsu yang dikenal dengan istilah grooming.
Grooming merujuk pada strategi manipulatif pelaku untuk membangun kepercayaan korban dengan sikap seolah-olah peduli, perhatian, atau penuh kasih, sebelum akhirnya melakukan pelecehan atau eksploitasi seksual. Pelaku biasanya menyamar sebagai sosok penuh perhatian, penyayang, atau pelindung, sehingga korban merasa aman dan sulit menolak. Grooming sering terjadi di lingkungan dekat korban, seperti sekolah, pesantren, keluarga, atau komunitas.
Dalam sistem sekuler, negara tidak melakukan pengawasan dan kontrol atas interaksi yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Ruang-ruang publik, termasuk lembaga pendidikan dan lingkungan kerja, sering kali tidak memiliki sistem pengawasan yang memadai. Fakta ini mengungkap bahwa masalah kekerasan seksual tidak bisa hanya dilihat dari aspek individu yang mengalami degradasi moral, tetapi juga sistem pendidikan yang gagal membentuk generasi beradab dan berakhlak mulia.
Padahal, interaksi sosial merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat. Dari keluarga, sekolah, hingga ruang publik, interaksi membentuk karakter, solidaritas, dan rasa aman. Namun, ketika negara abai dalam menjaga kualitas interaksi ini, yang muncul bukanlah rasa aman dan nyaman, melainkan kerentanan terhadap kekerasan seksual, perundungan, hingga degradasi moral.
Negara seharusnya hadir sebagai pengatur dan pelindung, bukan sekadar penonton. Minimnya kontrol dan pengawasan terhadap interaksi sosial ini membuat relasi antara laki-laki dan perempuan rawan disalahgunakan. Negara juga gagal menjaga ruang publik sebagai tempat interaksi sehat. Media sosial, misalnya, menjadi arena bebas tanpa pengawasan memadai. Hoaks, ujaran kebencian, hingga pelecehan seksual digital tumbuh subur.
Jika pelaku kekerasan seksual semakin banyak dan bermunculan dengan berbagai latar belakang pendidikan, persoalan ini bukan lagi sekadar perilaku bejat individu atau oknum tertentu, melainkan menunjukkan kerusakan sistem.
Sekularisme melahirkan liberalisme. Pada titik inilah kebejatan merajalela. Atas nama kebebasan berekspresi, manusia diberi ruang tanpa batas untuk mencipta dan menayangkan produk-produk tontonan yang justru menstimulasi hasrat seksual. Industri hiburan menjadikan syahwat sebagai komoditas, mengemasnya dalam film, musik, iklan, hingga media sosial.
Akibatnya, ruang publik dipenuhi konten yang merusak moral, menormalisasi perilaku menyimpang, dan menjerumuskan generasi pada budaya permisif. Ironi, sistem hukum sering kali menjadi kelu di hadapan jargon hak asasi manusia (HAM). Ketika kebebasan individu dijadikan tameng, regulasi justru kehilangan taring, pelaku merasa aman, dan korban makin terpinggirkan.
Berbeda halnya di dalam sistem Islam. Islam memiliki seperangkat aturan yang menyeluruh untuk mencegah sekaligus menindak berbagai bentuk kejahatan, termasuk kekerasan seksual. Islam tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengatur interaksi sosial di setiap lapisan masyarakat. Negara berperan membentuk ketakwaan individu dan komunal melalui pendidikan berbasis akidah Islam, serta menutup celah terulangnya kasus dengan sistem sanksi yang tegas dan berefek jera.
Dari aspek pencegahan, negara membangun tata pergaulan sesuai fitrah manusia. Naluri seksual yang Allah Swt. ciptakan bukan untuk diumbar, melainkan diatur dengan syariat.
Yang pertama, Islam telah mengatur dengan menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan diri sebagaimana diperintahkan dalam QS An-Nuur ayat 30 sampai 31. Allah Swt. berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…’”
Yang kedua, Allah juga telah menegaskan berpakaian secara sempurna dengan jilbab dan khimar yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. (QS Al-Ahzab ayat 59; QS An-Nuur ayat 31).
Yang ketiga, Allah telah melarang safar bagi wanita tanpa mahram dalam perjalanan sehari semalam.
Yang keempat, juga larangan berkhalwat, yaitu berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan, kecuali disertai mahram. Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang laki-laki tidak boleh berkhalwat dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai mahram-nya.” (HR Muslim).
Yang kelima, seorang istri harus izin suami untuk keluar rumah karena suami memiliki hak atas istrinya.
Keenam, pemeliharaan komunitas terpisah antara pria dan wanita, baik di masjid, sekolah, maupun ruang sosial lainnya.
Yang ketujuh, kerja sama laki-laki dan perempuan dibatasi pada urusan umum atau bermuamalat, bukan hubungan pribadi seperti berkunjung atau bepergian bersama nonmahram, agar interaksi tetap terjaga dari arah jinsiyah, yaitu seksualitas.
Dari aspek penanganan, negara memberlakukan sistem sanksi yang tegas dan berefek jera. Dalam Islam, pelaku pelecehan seksual wajib mendapat hukuman karena kekerasan seksual semisal pemerkosaan dan kriminalitas sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai syariat Islam. Bentuknya bisa berupa pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyinat fi al-Islam, hlm. 236, mengklasifikasikan perilaku pelecehan atau kekerasan seksual dikenai sanksi takzir. Kadar sanksinya ditetapkan berdasarkan tingkat kejahatannya.
Penetapan sanksi takzir merupakan hak mutlak khalifah, amir, atau kadi. Ketentuannya dikembalikan pada ijtihad khalifah, dengan mempertimbangkan kondisi pelaku, fakta kejahatan, dan situasi tempat. Dengan demikian, kadar takzir ditentukan sepenuhnya oleh ijtihad khalifah.
Islam menetapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari kekerasan dan kejahatan seksual, sekaligus memberikan sanksi bagi pelakunya. Sistem uqubat tidak hanya berfungsi sebagai pencegah, tetapi juga sebagai penanganan agar kasus serupa tidak terulang. Selain itu, aturan pergaulan dan kehidupan sosial Islam membentuk lingkungan yang sehat, aman, dan jauh dari perilaku maksiat.
Wallahu a’lam bishawab.