| 24 Views
Buah Sistem Yang Rusak, Laut Juga Di Pagar, Kok Bisa ?

Nama : Anissa Pratiwi
Beredar kasus pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat, kini semakin kompleks. Pemasangan pagar tersebut dinilai ilegal karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan merugikan para nelayan setempat. Tempo.co,jakarta
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan TNI Angkatan Laut untuk membongkar pagar laut tersebut, yang akhirnya dilakukan bersama tim gabungan dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta nelayan setempat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pihaknya proaktif dalam penyelidikan, meski belum berada pada tahap projustitia. Kejagung juga tengah mengkaji dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut tersebut. Namun, Harli menekankan bahwa instansi terkait, seperti KKP, tetap menjadi leading sector dalam menangani kasus ini.
Selain Kejagung, KKP juga telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, serta 13 nelayan terkait pagar laut tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang kelautan dan perikanan. KKP memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan untuk menegakkan ketertiban dalam pengelolaan ruang laut.
Penyelidikan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHGB dan SHM di lokasi pagar laut. Bareskrim Polri telah memeriksa tujuh pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Bekasi terkait dugaan manipulasi dokumen kepemilikan lahan di perairan tersebut. Sejumlah sertifikat tanah yang awalnya diterbitkan untuk lahan darat diduga dipindahkan secara misterius ke area laut yang kemudian dipagari dengan bambu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pemindahan lahan ini mencakup area seluas 581 hektare di Tangerang dan Bekasi serta melibatkan beberapa perusahaan serta individu. Akibatnya, Nusron telah memecat enam pejabat Kantor Pertanahan Tangerang dan Bekasi yang diduga terlibat dalam skandal ini.
Bareskrim Polri menduga bahwa dokumen yang digunakan untuk pengajuan SHGB dan SHM tersebut adalah palsu. Dugaan tindak pidana ini berpotensi melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ini adalah gambaran kecil dari salah satu permasalahan yang terjadi di dalam sistem kapitalis sekuler, kasus semacam ini tentunya memerlukan modal yang besar, dan pastinya di lakukan oleh orang yang mempunyai banyak modal dan juga tidak terlepas dari adanya kerjasama dengan pemerintah setempat guna mendapatkan ijin dari proyek yang ingin di lakukan, Sistem kapitalis inilah yang memudahkan para oligarki dan pemilik modal untuk membuat proyek proyek yang mereka inginkan demi keuntungan pribadi , walaupun bertentangan dengan undang undang yang ada di dalam negara tersebut.
Sistem kapitalis akan selalu berpihak kepada orang orang yang mempunyai modal yang besar serta kekuasaan yang tinggi , Para pemerintah yang hidup di dalam sistem kapitalis sekuler ini, tentunya akan sangat sulit menolak kerjasama dengan para oligarki karena keuntungan besar yang jelas akan mereka dapatkan juga. Sekalipun kedaulatan negara tergadaikan, Bahkan kehidupan rakyat kecil tercampakkan.
Karna akan sangat aneh jika kita melihat proyek pagar laut ini bisa terjadi tanpa ada nya kerjasama antara si pemilik modal dan si penguasa setempat tersebut.
Kelemahan penguasa tersebut membuktikan sistem kapitalis sekuler tak mampu menjaga negri ini dari cengkraman para oligarki yang serakah dan juga tidak mampu memberikan sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan, karena sejatinya sistem kapitalis sekuler ini adalah sebuah sistem berasal dari manusia yang tak akan mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi sampai kapan pun.
Berbeda dengan sistem Islam yang memang berasal dari Tuhan sang pencipta, yang tidak akan mungkin salah dalam mengatur makhluknya.Dalam Islam, kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu/swasta. Seperti dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW, “Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal : air, padang rumput dan api.” (HR.Abu Daud).
Islam dengan jelas mengatur kepemilikan yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu. Pelanggaran terhadap hukum tersebut adalah kemaksiatan dan ada sanksi bagi pelakunya. Semua pengaturan ini akan direalisasikan dalam sistem Islam yaitu Khilafah. Khilafah merupakan negara yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan negara dan mensejahterakan rakyatnya.
Kedaulatan penuh ini membuat negara Khilafah tidak akan tunduk pada korporasi. Sebab kepemilikan umum akan dikelola penuh oleh negara dan dikembalikan manfaat nya untuk rakyat. Sunggu jelas, bagaimana Islam sebagai agama yang sempurna mengatur kepemilikan yang akan membawa kemaslahatan jika menerapkan nya.
Wallahu'alam Bisshawab