| 11 Views

Bisnis Ganja Merajalela, Buah dari Sistem Kufur

Oleh : Ririn S
Aktivis Dakwah

Kepedulian terhadap lingkungan dengan mempertahankan keasriannya dapat dilakukan dengan berbagai hal, salah satunya menanam bunga. Tanaman bunga yang indah dan merawatnya dengan baik merupakan suatu hal yang bisa membawa kebahagiaan diri sendiri dan orang lain yang melihat bunga tersebut. Akan tetapi baru-baru ini, kita dihebohkan dengan adanya kasus seorang mahasiswa yang berinisial EFK (19), warga dari Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang ditangkap dikarenakan menanam tanaman ganja di dalam kamar rumahnya.

Menurut Kanitreskrim Polsek Cabangbuin, Ipda Rolin Manulang, pada saat penggeledahan di kediaman pelaku berinisial EFK (19), polisi menemukan enam pot kecil dan dua pot besar yang diduga kuat merupakan tanaman ganja (Beritasatu.com).

Dari kasus tersebut, terungkap bahwa seseorang bisa menanam tanaman ganja di wilayahnya, bahkan dirumahnya. Di mana pelaku dengan mudah mendapatkan benih ganja yang dijual bebas, kemudian pelaku membeli benih tersebut untuk ditanam.

Dari sini bisa dilihat bahwa peredaran narkoba masih sangat massif dan belum mampu dikendalikan atau diputus mata rantainya. Begitupun hukum yang dipakai saat ini tidak mampu menyelesaikan masalah yang ada, bahkan terkesan hanya sebatas formalitas. Sehingga tidak memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba.

Lantas bagaimana Islam memandang persoalan ini?

Ganja dalam istilah hukum Islam di sebut Al-hasyisy. Penyebutan Al-hasyisy biasanya dipakai di daerah Timur untuk tanaman ganja  yang mana dapat menyebabkan mati rasa atau mabuk. Karena itu, ganja disamakan dengan khamar.

Para ulama sepakat terkait haramnya mengonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba diantaranya :

Allah Ta’ala berfirman :

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). 

Dalil atau dasar hukum larangan ganja ini (meski tidak ada dalam Al-Quran dan hadis) merujuk kepada dalil qiyas yang merupakan sumber hukum atau penetapan hukum setelah ijmak. Para ulama menyebutkan bahwa hukum tentang sesuatu apa pun dapat ditetapkan serta dikembalikan kepada empat dasar hukum, yaitu Al-Qur'an, Hadits (Sunah), Ijmak, dan Qiyas.

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain" (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66) 

Dalam hadits ini jelas larangan memberikan bahaya pada diri sendiri maupun kepada orang lain. Termasuk mengonsumsi narkoba tanpa alasan medis atau darurat bisa merugikan diri sendiri, terlebih jika bebas diperjualbelikan, maka akan membawa bahaya bagi orang lain. Maka narkoba dan zat sejenisnya termasuk dalam larangan ini.

Demikianlah Islam sangat menjaga keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga dilarang keras mengonsumsi berbagai sesuatu yang haram, termasuk narkoba. Penggunaan narkoba dan zat sejenisnya merupakan induk kejahatan yang harus dituntaskan dari akar-akarnya. Serta menegakkan sistem hukum pidana Islam dan konsisten menerapkannya akan mampu menuntaskan masalah ini. Hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba bisa berupa kurungan hingga 15 tahun atau denda yang besarnya diserahkan kepada qadhi (hakim). (Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Terlebih jika ia sebagai pengedar atau produksi, maka bisa saja dijatuhi hukuman berat yakni hukuman mati.

Wallahu a'lam bish shawab


Share this article via

2 Shares

0 Comment