| 11 Views

Bayang-bayang LGBT Menghantui Berbagai Generasi

Oleh : Haryani, S.Pd.I
Pendidik di Kota Bogor

Kasus terkait LGBT dari hari ke hari kian bertambah, lebih dari 100 kasus di tahun 2025 ini yang masuk ke badan penyuluh penyimpangan seksual.

Menurut seorang penyuluh dan pemerhati sosial di Kota Bogor, saat ditemui secara langsung, beliau menyampaikan bahwa sampai saat ini pelaku LGBT tidak bisa dijerat hukum, karena tidak adanya payung hukum terkait LGBT. Beliau juga menuturkan banyaknya kasus LGBT tidak bisa lepas dari kekurang pahaman masyarakat terkait bagaimana menghadapi kasus tersebut, karena hal itu dianggap aib, sehingga korban kerap kali tidak berani melapor, akibatnya tidak bisa memutus mata rantai penyimpangan seksual tersebut (Bogor, 08/06/2025). 

Fakta lain yang berkembang saat ini bahwa LGBT merupakan sebuah penyakit kelainan seksual yang menyimpang dan tidak ada obatnya, mereka yang telah terjangkit akan menularkan kepada orang lain untuk menambah komunitasnya. Saking banyaknya komunitas mereka bahkan kita mudah tertipu dengan keberadaannya.

Penuturan yang sama disampaikan oleh beliau, bahwa mereka nyatanya berada tidak jauh dari kehidupan kita, mereka bisa jadi adalah suami kita, istri kita, bahkan anak kita, karena saking samarnya bahkan nyaris kita tidak sadar mereka adalah pelaku LGBT. Kasus yang terbaru bahkan menjerat seorang laki-laki yang berusia sekitar 50 tahunan, tinggal di Kota Bogor, beliau sudah berkeluarga dan mempunyai anak, bahkan sang istri tidak pernah menyangka kalau suaminya adalah gay.

Bukan hanya menimpa kalangan orang tua, bahkan pelaku LGBT menjerat para generasi muda, mulai dari usia SD sampai tingkat kuliah. Kini mendidik dan menjaga anak laki-laki lebih sulit dibandingkan menjaga anak perempuan, penyakit LGBT seakan menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat saat ini. Tindakan mereka terkesan dilindungi dengan mengatas namakan HAM, seolah bebas dan tidak tersentuh hukum. 

Dunia Internasional Menjadi Tameng Dibelakang Mereka.

Di Negara yang paling mendukung LGBT seperti; Islandia, Norwegia, Belanda, Swedia, Kanada, Thailand, mereka bebas berbaur dengan masyarakat, bahkan pernikahan sejenis dilegalkan di Negara tersebut. Naudzubillah. Hal ini membuktikan bahwa perilaku mereka diakui dan dilindungi oleh negara.

Penyakit kelainan seksual LGBT sampai hari ini tidak ada obatnya, makanya dalam Islam hukum bagi pelaku homo seksual dijatuhi hukuman yang sangat berat yaitu di jatuhkan dari tempat yang tinggi kemudian ditimpa batu sampai meninggal, karena begitu berbahayanya penyakit ini bahkan Allah SWT menurunkan azabnya kepada kaum Sodom yang diabadikan dalam surat Al Hijr 73-76.

“Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. Maka Kami jungkirbalikkan (negeri itu) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang yang memperhatikan tanda-tanda. Dan sungguh, (negeri) itu benar-benar terletak di jalan yang masih tetap (dilalui manusia).” 

Sementara hari ini sistem kapitalisme mendukung dengan dalih kebebasan, karena salah satu prinsip ideologi kapitalisme yaitu menganut paham kebebasan berperilaku, wajar jika sampai saat ini LGBT tumbuh subur dan mendapatkan angin segar dari penerapan sistem yang bobrok.

Sejatinya hanya dalam naungan Daulah Islamlah LGBT bisa ditindak tegas, dengan diterapkannya syariah Islam bukan hanya sekedar sebagai penebus dosa melainkan juga sebagai pencegah dan efek jera bagi pelakunya agar tidak menularkan dan ditiru oleh yang lainnya.

Sebagaimana dalam Firman Allah SWT dalam Q.S Al Araf ayat 80-81:

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” 

Wallahu'alam


Share this article via

0 Shares

0 Comment