| 39 Views

Badai PHK Di Depan Mata, Hidup Rakyat Makin Menderita

Oleh : Rini Febriani

Di tengah riuh kebijakan efiensi anggaran, ada nasib para pekerja merasa was-was akan adanya badai PHK yang mengintai mereka ditengah himpitan ekonomi. Berikut badai PHK yang dikabarkan akan menerjang beberapa perusahaan.

PT Sanken Indoesia bakal total menghentikan operasionalnya bulan Juni 2025 nanti, menyebabkan 459 orang pekerja jadi korban PHK. Sementara PT Danbi Internasional, sudah menghentikan produksinya per Rabu (19/2/2025). Disebutkan, ada 2.100 orang karyawan yang bekerja dan terancam PHK. (CNBC, 20/2/2025)

Dua pabrik berlabel Yamaha yang dikabarkan akan menutup operasi, sehingga berpotensi menyebabkan 1.100 pekerja terancam kehilangan pekerjaan. Presiden Federasi Serikat Perkerja Metal Indoensia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mengungkapkan, “dua pabrik yang akan tutup adalah PT Yamaha Music Asia di kawasan industri MM2100, Bekasi akan tutup pada akhir Maret 2025. Pabrik ini memperkerjakan sekitar 400 orang. Sementara PT Yamaha Indonesia di Pulo Gadung, Jakarta, yang memiliki 700 karyawan akan berhenti beroprasi akhir Desember 2025” (CBBC, 26 /2/2025)

Sejumlah pekerja PT Sri Rezeki Isman (Sritex) TBK mencurahkan isi hati di media sosial selepas menerima surat pernyataan pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pekerja yang telah bekerja selama bertahun-tahun mengaku cemas terhadap kelangsungan hidup keluarganya.

Pabrik Tekstik terbesar se-Asia Tenggara, dengan berat hati sebanyak 8.475 pekerja PT Sritex Tbk resmi diberhentikan atau di PHK dari pekerjaan per 26 Februari 2025.  (Solopos.com.27/2/2025)

Badai PHK sudah menghantam beberapa perusahaan di negeri ini,  sebelumnya pun   telah  menghantam dua lembaga penyiaran terkemuka, yakni RRI dan TVRI. Sejumlah karyawan terutama kontributor di TVRI dan pegawai kontrak di RRI dikabarkan mengalami PHK yang disinyalir sebagai imbas efisisensi anggaran. Bagaimana raksyat tidak was-was karena bayang-bayang penderitaan sudah di depan mata.

Solusi Pragmatis

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara terkait perusahaan elektronik yang akhir-akhir ini ramai dilaporkan tutup hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menperin mengakui  ada gempuran impor barang elektronik  yang membuat daya saing produk lokal harus tergerus. (CNBC, 27/2/2025).

Ditengah badai PHK ini, Presiden Prabowo telah meneken aturan mengenai pekerja yang terkena kebijakan PHK berhak mendaptkan 60 persen gaji selama kurun waktu 6 bulan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kahilangan Pekerjaan. Pada pasal 21 Ayat (1) PP tersebut menjelaskan pekerja yang terkena PHK yang terdaftar dalam program JKP dapat menerima manfaat uang tunai setiap bulan dengan saran 60 persen dari upah untuk paling lama 6 bulan. (kumparanbisnis.17/1/2025)

PP Nomor 37 Tahun 2025 diklaim sebagai bentuk kepedulian pemerintaan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Memang benar, pemerintah sudah mencoba untuk meringankan beban para korban PHK dengan memberikan manfaat uang tunai 60 pesen dari upah maksimal sampai enam bulan. Pertanyaaan akankan uang manfaat itu bisa menutupi kehidupan mereka selamanya. Namun, ketikapun mereka mencari pekerjaan pengganti tidak semudah membalilkan telapak tangan, sempitnya lapangan pekerjaan, persyaratan kerja yang cukup memberatkan pelamar kerja salah satunya dengan pembatasan usia. Rasanya jaminan enam bulan yang pemerintah berikan belum tentu bisa membuat dengan cepat kakinya bisa menopang bebannya.  Di sisi lain pemerintah pun harus melihat dari akar permasalahan badai PHK, salah satu dari badai PHK ini adalah banyaknya perusahaan yang pailit karena persaingan produk di pasaran, yang mana produk dalam negeri kalah saing dengan produk  luar. Ini dikarenakan kran impor begitu deras masuk ke tanah air.

Badai PHK yang menerjang beberapa perusahaan merupakan fenomena yang wajar terjadi dalam sistem kapitalisme. Karena dalam sistem kapitalis negara hanya sebaga regulator bukan sebagi eksekutor sehingga dalam pemenuhan lapangan kerja. Dimana seharusnya pemerintah turun tangan langsung menyediakan lapangan kerja, bukan sekedar  membuat regulasi atau mempertemukan angkatan kerja dengan pengusaha.

Solusi islam Menjamin Lapangan pekerjaan

Islam memilki sistem pemerintahan yang disebut khilafah. Khilafah inilah yang alkan menjalankan aturan sesuai panduan syara’. Syara mengatur bahwa khalifah memiliki tanggungjawab mengurusi kebutuhan rakyat. Oleh karena itu, khalifah akan memastikan semua masyarakat terpenuhi kebutuhannya. Berikut bebrapa kebijakan yang diambil khallifah untuk mengurus rakyat sebagai berikut

Pertama, menerapkan keungan yang terpusat. Dan ini diatur oleh baitumal. Baitul mal mendapat banyak pemasukan dari banyak pos, seperto jizyah, fa’I, kharaj, ghanimah, pengelolaan SDA, dan sebagainya. Baitu maal ini akan mengatur pengeluaran negara salah satunya dalam memberikan jaminan kepada rakyatnya berupa layanan pendidikan, kesehatan, dan segala macam fasilitas gratis. Di sisi lain baitul maal pun memiliki pos khusus yaitu pos zakat, dan penyalurannya sesuai standar syara.

Kedua, membuka industri-industri padat karya atau industri alat berat untuk mendukung jihad atau memenuhi kebutuha dalam negeri. Dengan begitu, masyarakat akan tersedot untuk menjadi pekerjanya.

Ketiga, memberikan bantuan jaminan atau modal tanpa riba untuk siapapun yang membutuhkan modal. Dengan begitu masyarakat bisa membuka lapangannya sendiri.

Keempat, menerapkan sistem pertahanan sesuai islam. Salah satu aturannya adalah akan memberikan tanah  bagi siapa saja yang mampu menghidupkan dan mengelolanya. Dan akan menarik tanah yang ditelantarkan selama lebih dari tiga tahun tanpa dikelola.

Kelima, menerapkan akad ijarah sesuai islam. Sehingga mampu mengangkat seseorang dengan menakar upah yang akan diberikan.

Demikianlah islam bisa mengurai masalah pemenuhan kebutuhan masyraakat dan menjadim lapangan pekerjaan. Sehingga mmapu menyelamatkan nasib dari karyawan yang menajdi korban PHK. Namun hal ini tidak bisa terwujud dalam sistem kapitalis keculai datang dari sistem yang sempuran yakni sistem islam.

Wallahualam.


Share this article via

24 Shares

0 Comment