| 35 Views
Anggota Dewan Sejahtera dan Rakyat yang Merana
Gaji DPR RI Rp 3 Juta per Hari Ramai Dibahas (foto: BNN)
Oleh : Sri Setyowati
Pada tanggal 25/08/2025, kelompok yang mengatasnamakan mahasiswa bersama rakyat mengadakan unjuk rasa di depan gedung dewan perwakilan rakyat (DPR) untuk mempertanyakan gaji dan tunjangan anggota DPR yang melebihi Rp100 juta per bulan.
Tunjangan per bulan anggota DPR yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015: meliputi berbagai komponen yang bila dijumlahkan mencapai Rp54.051.903 per bulan. Untuk kebijakan tunjangan rumah, berdasarkan surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 sebesar Rp50 juta per bulan untuk biaya sewa rumah para anggota DPR. Totalnya mencapai Rp100 juta lebih, belum termasuk uang perjalanan dinas, dan dana ke daerah pemilihan yang dulu dikenal dengan dana aspirasi. (bbc.com, 19/08/2025)
Di tengah berbagai masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat seperti kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, kenaikan drastis pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang diduga dampak dari efisiensi transfer ke daerah juga kenaikan bahan pokok seperti beras. Di samping itu adanya peningkatan angka pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Tentu saja segala fasilitas yang fantastis dari anggota DPR menimbulkan kemarahan masyarakat. Anggota DPR dianggap tidak punya empati di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang serba sulit, apalagi kinerja DPR yang tidak mewakili pada kepentingan rakyat. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan nyatanya tidak berpihak pada rakyat seperti Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang banyak merugikan pekerja. Demikian juga Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang lebih banyak menguntungkan para pemodal dan berbagai kebijakan lainnya yang banyak merugikan rakyat, sedangkan rakyat hanya dijadikan sebagai obyek pajak yang selalu dicari celahnya untuk dipajaki.
Mahalnya kursi kekuasaan dalam sistem demokrasi yang transaksional sering ditunggangi berbagai kepentingan menjadikan pejabatnya abai dalam urusan rakyat. Yang terpikir hanyalah bagaimana cara mengembalikan dana yang telah dikeluarkan untuk membiayai pencalonannya atau sekadar legitimasi untuk mewakili kepentingan partai atau kepentingan ketua umumnya. Mereka sibuk mencari cara untuk memperoleh materi melalui Undang-Undang dan banyaknya tunjangan yang dibuat hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Suara rakyat dalam pemilihan diperlukan hanya untuk legitimasi. Halal atau haram cara perolehan materi selama menjabat tidak lagi menjadi prioritas. Peraturan dibuat oleh manusia yang sifatnya lemah dan terbatas dengan mengatasnamakan wakil rakyat.
Berbeda dengan sistem Islam, yang berhak membuat hukum hanyalah Allah Swt. Wakil rakyat atau Majelis Umat tidak berhak membuat peraturan, mereka adalah salah satu struktur negara yang memiliki fungsi pengawasan, sekaligus fungsi koreksi (muhasabah) terhadap jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai dengan hukum-hukum Allah. Majelis Umat dipilih dari dan oleh umat atas dasar kepercayaan untuk mewakili mereka dalam penyampaian pendapat tentang berbagai persoalan, pikiran dan perasaan umat. Majelis Umat hanya fokus pada fungsi yang harus diwujudkan, menjalankan amanah dengan dorongan iman, dan kesadaran akan tanggung jawab melakukan amar makruf nahi mungkar.
Majelis Umat merupakan salah satu bagian dari struktur Khilafah, tetapi bukan pegawai negara yang berhak digaji atau meminta gaji dari negara. Mereka hanya diberi tunjangan dari negara sekedarnya agar bisa menunaikan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Anggarannya diambil dari baitulmal dengan besaran sesuai dengan ketetapan khalifah.
Disamping majelis umat, ada Mahkamah Mazalim yang bertugas mencegah munculnya tindak kezaliman yang dilakukan para penguasa kepada rakyatnya. Mahkamah ini juga memiliki kewenangan hingga memecat khalifah jika terbukti ada berbagai perkara yang menghilangkan salah satu syarat yang harus ada dalam syarat pengangkatan khalifah.
Semua fungsi penguasa akan berjalan sesuai dengan syariat karena landasan iman dan takwa bahwa kepemimpinan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hari penghisaban. Mekanisme yang penuh keadilan tersebut hanya bisa diwujudkan ketika diterapkan Islam secara kafah dalam naungan Khilafah.
Wallāhu 'alam bishshawab