| 160 Views

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Peran Negara?

Oleh : Ina Ariani 
Aktivis Muslimah Pekanbaru

Hanya satu kata "miris," beberapa pekan lalu viral berita rata-rata anak dibawah umur terlibat prostitusi online. Melansir dari berita KOMPAS.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan, lebih dari 130.000  melakukan transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Berdasarkan analisa dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun sampai 18 tahun terlibat praktik prostitusi dan pornografi.

Mirisnya, sebagian kasus prostitusi online ini diketahui oleh orangtuanya sendiri sebagaimana diberitakan oleh kompas.com, dari saiber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pelaku eksploitasi anak di bawah umur sebanyak 19 orang. Para anak dibawah umur dijual dengan harga berpariasi lewat media x dan aplikasi telegram dan sebagian orangtua mereka tahu dan membiarkan anaknya menjadi pekerja seks. 

Semua dipengaruhi oleh kemiskinan, sempitnya lahan pekerjaan, tingginya biaya hidup rakyat. Sehingga mendorong sebagian dari mereka melakukan pekerjaan tersebut, demi mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk keberlangsungan hidup. Tanpa memperdulikan akibat dari perbuatan yang mereka lakukan akan merusak masa depan anak sebagai generasi bangsa atau tidak. Juga merusak tatanan kehidupan di masyarakat serta besarnya dosa yang akan mereka tanggung kelak diakhirat. 

Tapi inilah cara pandangan hidup sekuler, sekulerisme kapitalisme telah menjadikan seseorang menghalalkan segala macam cara dalam meraih harta. Juga abai pada nasib orang lain bahkan abai dampak buruk pada generasi. Bahkan ada juga orangtua yang menjual anaknya atau mengetahui anaknya terlibat dalam prostirusi online. Nampak nyata kerusakan Masyarakat bahkan keluarga, sementara negara tak memberikan perlindungan yang nyata.

Aturan kehidupan dipisahkan dari agama. Dan faham ini sudah mengakar ditubuh umat. Sehingga tolok ukur kehidupan bagi mereka adalah bagaimana mendapatkan materi sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan dapak dari perbuatannya. Yang penting bisa mendapatkan kesenangan jasadiah semata, tidak perduli apakah perbuatannya bertentangan dengan Islam atau tidak.

Baik dalam menjalankan aktivitas ekonomi keluarga atau lain sebagainya. Seperti contoh kasus ini orangtua tega membiarkan anaknya menjadi pekerja seks bahkan menjajakan anaknya demi mendapatkan uang. 

Kerusakan ini tampak nyata, seharusnya menjadi evaluasi bersama-sama antara individu umat, masyarakat terutama aparat negara menindak tegas kasus ini. Khususnya umat Islam, sudah sewajarnya kasus ini diberantas hingga ke akarnya. 

Umat Islam harus sadar, jika kehidupan umat masih diatur oleh kepemimpinan sekulerisme dan kapitalisme, dan membiarkan akal manusia membuat aturan hukum negara, bahkan tidak mampu menjadi pelindung bagi rakyat. Seperti kasus prostitusi online sampai merambah terhadap anak dibawah umur. Menunjukkan betapa lemahnya hukum negara. 

Terbukti negara lemah tidak ada keseriusan atas kasus yang menyasar pada generasi. Termasuk memberantas judol, narkoba dan kasus-kasus kejahatan lainnya.

Ditambah lagi bahwa kebahagian dalam sistem kapitalis sekuler adalah bagaimana mengumpulkan materi sebanyak mungkin dan mengbaikan halal atau haramnya perbuatan mereka. Alhasil anak-anak berada dalam zona bahaya. Hal ini pun diperparah dengan abainya negara dalam melindungi anak dan generasi. Mengabaikan aturan Islam yang sahih, hanya terpuaskan dengan membuat kebijakan regulasi perlindungan terhadap anak, yang tidak menyentuh akar masalahnya. Seperti mewujudkan kabupaten atau kota ramah anak.

Disisi lain negara membiarkan faham sekuler liberal terus bercokol di tubuh umat, seperti sistem ekonomi sekuler kapitalisme yang gagal mensejahterakan rakyatnya. Sehinga karena didukung oleh sistem sekuler maka satu-satunya dalam memenuhi kehutuhan hidup dengan cara yang salah bertentangan dengan Islam

Jadi satu-satunya sistem yang bisa mensejahterakan rakyatnya serta melindung generasi hanyalah sistem Islam. Islam menjadikan negara sebagai raa’in yang juga wajib memberikan perlindungan dan keamanan rakyat termaasuk anak-anak. Negara juga wajib memberikan jaminan kesejahteraan, sehingga dapat menutup celah kejahatan. dengan sistem Pendidikan Islam, akan terbentuk kepribadian Islam.

Islam juga memiliki Sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga mampu mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuknya. Hal ini dijelaskan dalam Al Qur'an surat An Nur ayat 2, yang artinya; 

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Hal senada disebutkan dalam hadist Nabi Muhammad saw., 
"Kalian ambillah dariku, terimalah ketentuanku. Sesungguhnya kini Allah telah menetapkan keputusan bagi mereka (yang berzina) hukumannya adalah dicambuk seratus kali cambukan serta diasingkan satu tahun. Sedangkan bagi pezina yang telah menikah, dicambuk seratus kali cambukan dan dirajam sampai mati." (HR Bukhari)

Wallahua'lam bishawab


Share this article via

64 Shares

0 Comment