| 30 Views
Alih Fungsi Sawah Picu Banjir ! Bagaimana Islam Menyelesaikannya ?

Oleh : Eli Ermawat
Pembelajar
Banjir yang semakin sering melanda Bekasi adalah konsekuensi dari tata kelola lahan yang salah dan berorientasi pada keuntungan semata. Sawah yang dahulu menjadi area resapan air kini berganti menjadi perumahan, menyebabkan risiko banjir meningkat dari tahun ke tahun. Sayangnya, fenomena ini tidak hanya terjadi di Bekasi, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia.
Alih fungsi lahan yang tidak terkendali merupakan bukti bahwa sistem kapitalisme telah mengabaikan keseimbangan ekologi demi kepentingan bisnis dan pertumbuhan ekonomi. Para pengembang perumahan lebih mementingkan keuntungan finansial dibandingkan mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang. Sementara itu, pemerintah tidak berdaya menghadapi laju urbanisasi yang semakin pesat.
Dalam Islam, pengelolaan lingkungan bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara bijak, dengan tetap menjaga keseimbangan alam. Tanah, air, dan sumber daya alam bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan sesuka hati, tetapi amanah yang harus dikelola demi kemaslahatan umat.
Alih Fungsi Sawah dan Krisis Lingkungan di Bekasi
Bekasi dulunya merupakan hamparan sawah luas dengan sistem irigasi yang baik. Namun, sejak tah 1970-an, urbanisasi pesat mengubah wajah kota ini. Pembangunan perumahan yang masif di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi dan Cikeas menyebabkan aliran air terhambat, yang berkontribusi pada peningkatan risiko banjir.
Selain itu, pengurangan tutupan hutan di DAS Kali Bekasi semakin memperburuk kondisi. Menurut data Greenpeace, deforestasi di kawasan hijau DAS Kali Bekasi antara tahun 1990 hingga 2022 mencapai 23.600 hektare, menyisakan hanya 1.700 hektare hutan. Padahal, secara ideal, 30% wilayah DAS harus memiliki tutupan hutan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko banjir.
Sawah memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air alami. Ketika sawah berubah menjadi perumahan, daya serap air berkurang drastis. Air hujan yang seharusnya meresap ke tanah malah langsung mengalir ke saluran drainase yang kapasitasnya terbatas, sehingga menyebabkan banjir. Apalagi, Bekasi merupakan daerah dataran rendah yang seharusnya memiliki sistem drainase yang baik agar air cepat mengalir. Sayangnya, pertumbuhan wilayah yang pesat tidak diimbangi dengan infrastruktur yang memadai.
Selain itu, masalah sampah dan sedimentasi sungai juga memperburuk kondisi. Sungai yang seharusnya mengalirkan air dengan lancar justru menjadi tempat pembuangan limbah, sehingga alirannya tersumbat dan meluap ke permukiman.
Pandangan Islam tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam
Dalam Islam, lingkungan hidup harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Allah SWT telah melarang manusia untuk merusak bumi setelah Dia menciptakannya dalam keadaan baik. Sebagaimana firman-Nya: "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya." (QS. Al-A’raf: 56)
Dalam Islam, tanah, air, dan sumber daya alam adalah milik umum yang tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi. Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya tersebut dengan adil dan memastikan penggunaannya demi kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu, alih fungsi lahan yang merugikan lingkungan dan rakyat tidak diperbolehkan dalam Islam.
Solusi Islam untuk Mengatasi Krisis Lingkungan
Negara dalam sistem Islam tidak akan membiarkan alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan tanpa perencanaan yang matang dan solusi ekologis yang tepat. Setiap kebijakan pembangunan harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan keseimbangan alam.
Dalam sistem Islam, negara memiliki kebijakan tata ruang yang jelas. Lahan pertanian tidak bisa dialihfungsikan sembarangan, karena Islam mewajibkan pemanfaatan tanah sesuai dengan fungsinya. Jika tanah cocok untuk pertanian, maka harus dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan tidak boleh dibiarkan terbengkalai atau dialihkan menjadi lahan komersial tanpa alasan yang sah.
Islam juga mengatur bahwa urbanisasi tidak boleh dilakukan dengan merusak ekosistem. Pembangunan kota harus direncanakan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Negara harus memastikan bahwa distribusi penduduk merata dan tidak terkonsentrasi di satu wilayah hingga menimbulkan bencana ekologis. Oleh karena itu, dalam sistem Islam, negara akan memastikan bahwa pembangunan perumahan tetap menyisakan ruang hijau dan daerah resapan air yang memadai agar keseimbangan alam tetap terjaga.
Selain itu, negara dalam sistem Islam akan mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan. Tanah dan sumber daya alam bukan sekadar komoditas yang bisa diperjualbelikan, melainkan harus dikelola demi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, negara akan memastikan bahwa pembangunan tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan segelintir orang, tetapi harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Dalam hal pengelolaan lingkungan, Islam juga menetapkan sanksi bagi pihak yang merusak alam. Negara wajib menegakkan aturan yang ketat terhadap pengembang yang membangun tanpa memperhitungkan dampak ekologis. Dengan adanya sanksi yang tegas, maka pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan merusak lingkungan akan berpikir ulang sebelum melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Banjir di Bekasi hanyalah salah satu contoh dari dampak buruk sistem kapitalisme yang rakus dan tidak memperhatikan keseimbangan ekologi. Jika solusi yang diambil masih berkiblat pada sistem ini, maka masalah akan terus berulang.
Islam memiliki solusi yang lebih adil dan berkelanjutan dalam mengelola lingkungan. Negara dalam sistem Islam akan memastikan bahwa pembangunan dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan alam, sehingga bencana seperti banjir dapat dicegah. Dengan tata kelola yang sesuai dengan syariat Islam, lingkungan akan tetap terjaga dan kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan secara nyata.
Hanya dengan kembali kepada aturan Islam secara menyeluruh, masalah tata kelola lahan dan bencana ekologis dapat diatasi dengan adil dan berkelanjutan.
Wallahu'alam.