| 381 Views

Aborsi Dilegalkan, Bukti Gagalnya Negara Menjamin Keamanan

Oleh: Siti Rofiqoh

Maraknya kasus kehamilan diluar nikah belakangan ini, membuat banyak pihak merasa khawatir akan kesehatan organ reproduksi terutama bagi wanita.

Kebiasaan hidup yang serba bebas membuat mereka lupa akan norma agama dan rambu-rambu pergaulan. Sehingga banyak terjadi kasus-kasus yang tidak bermoral, seperti free seks.

Tapi, bagaimana jika ini terjadi kepada remaja yang masih dibawah umur atau anak sekolahan,
seperti yang marak terjadi saat ini, sehingga Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatasi masalah tadi.

Presiden Jokowi  telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2024, tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan).
PP ini terdiri dari 1172 pasal, ditambah penjelasannya, dengan total 172 halaman.
(Https://peraturan.bpk.go.id, hh, Jumat, 26/7/2024)

Dalam PP Nomor 28 pasal 103 ayat 4e tersebut dijelaskan tentang penyediaan alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja. Ini dianggap sebagai solusi dari masalah mencegah kehamilan diluar nikah dan menjaga kesehatan alat reproduksi. Tidakkah ini justru menjadi suatu ajang pelegalan seks bebas di kalangan pelajar dan yang telah Allah haramkan!

Dalam pasal 103 PP yang telah ditandatangani tersebut, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Jelas bahwa pasal 103 PP ini berfokus pada persoalan sistem reproduksi, dan yang menjadi sasarannya adalah anak-anak usia sekolah dan remaja, misalnya anak SD, SMP dan SMA.

Jadi pasal ini bukan dikhususkan untuk pasutri dewasa yang sudah menikah. Sudah tentu hal ini sangat tidak pantas untuk diterapkan.

Dilanjutkan dengan pasal 107 ayat (2) : "setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi ".

Secara umum pasal ini menjelaskan bahwa siapapun berhak mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi terlepas dia masih anak sekolah atau pasutri dewasa yang sudah menikah.

Secara tidak langsung, jika ada anak SD, SMP atau SMA datang ke apotek untuk membeli kondom atau datang ke klinik untuk meminta layanan kontrasepsi itu diperbolehkan. Yang paling parah lagi, ada kasus kehamilan diluar nikah yang mau periksa di RS atau dokter, harus dilayani sesuai dengan ketentuan pasal ini.

Dengan banyaknya kritikan dari masyarakat terkait PP 28/2024. Juru bicara kementerian kesehatan, Mohammad Syahril menjelaskan bahwa  penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil" pada Selasa, 8 Agustus 2024.

Tetapi, pada faktanya di dalam PP 28/2024 tidak ada kalimat yang menjelaskan bahwa alat kontrasepsi hanya disediakan untuk remaja yang sudah menikah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa alat kontrasepsi hanya untuk remaja yang sudah menikah hanyalah opini subjektif yang disampaikan.

Oleh karena itu, solusinya bukanlah mengeluarkan Permenkes yang lebih rinci terkait PP 28/2024. Melainkan membatalkan PP 28/2024 tersebut. Ada beberapa alasan kenapa PP ini tidak layak untuk diterapkan.

Pertama, menghalalkan perzinahan. Didalam PP 28/2024 secara tidak langsung menjelaskan penghalalan atau pelegalan terhadap zina, yaitu dengan melegalkan free seks dikalangan pelajaran, tanpa memperhatikan lagi keharaman zina melainkan bagaimana caranya melakukan seks yang aman (Safe sex).

Kedua, PP 28/2024 haram dilaksanakan. Karena jika terlaksana, ini akan menjadi wasilah untuk anak-anak remaja melakukan perzinahan yang  telah jelas Allah haramkan dan termasuk segala macam perantaraan atau jalan menuju keharaman.

Ketiga, PP 28/2024 adalah bukti bahwa Indonesia negara Sekuler. Negara yang didasarkan pada paham fashluddin 'an al-hayah, atau paham yang memisahkan agama dari kehidupan.

Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu, sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk mengambil hukum Allah secara Kaffah tanpa memilah sesuai keinginan kita.

Islam mengajarkan bahwa seorang pemimpin (imam/khalifah) berkewajiban untuk menjaga umatnya serta meri'ayah umatnya dari perkara-perkara yang Allah haramkan.

Meskipun PP 28/2024 ini tujuannya baik, tapi tetap tidak tepat untuk direalisasikan didalam kehidupan. Karena akan ada banyak kerusakan moral dan akhlak yang akan terjadi jika dilegalkannya alat kontrasepsi kepada anak-anak dan remaja.

PP ini juga tidak boleh tetap dilakukan oleh banyak pihak, seperti dokter, tenaga medis, klinik dan apoteker. Karena ini akan menjadi wasilah menuju keharaman dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.

Wallahu a'lam


Share this article via

82 Shares

0 Comment