| 60 Views

Staf Kemkomdigi Telibat Judi Online ?

Oleh : Vita Novita
Aktivis Dakwah

Dilansir dari Pontianak.post (1-11-2024), bahwa Polda  Metro Jaya telah melakukan penggeledahan sebuah ruko di Bekasi yang di sinyalir digunakan sebagai "kantor satelit" judi online (judol). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, turut dalam penggeledahan tersebut dan mendatangkan dua tersangka dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk dimintai keterangan. 
Beberapa orang yang bekerja di sana sebagai operator dan admin bekerja 10 jam per hari dan setiap pekerjanya di bayar Rp 5 juta per bulan. Tersangka menuturkan dari 5000 laman judol yang terdata hanya 4000 situs yang di blokir. Sedangkan 1000 situs tidak di blokir melainkan di bina dan satu situs rata-rata di minta untuk membayar 8.5 Juta. Dari sini jelas bahwa staf ahli Kemkomdigi telah melanggar peraturan dan telah menyalahgunakan kekuasaan. 
Menurut Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pihaknya mengungkapkan bahwa telah menetapkan 11 tersangka, termasuk staf ahli Kemkomdigi yang seharusnya bekerja menangani kasus judi online, malah terlibat di dalamnya. 

Judi online menjadi fenomena yang makin mengkhawatirkan di Indonesia. Pelakunya mulai dari rakyat biasa hingga para pejabat negara, baik usia muda maupun tua dan merabak di semua gender. Akses internet yang sangat luas memudahkan masyarakat terpapar iklan judi online yang sering kali disamarkan dengan permainan yang tampak tidak berbahaya. Awalnya para pengguna hanya iseng hingga akhirnya terjebak permainan judi yang menawarkan kemenangan cepat, kemudian berkembang menjadi kecanduan dan terjerat dalam lingkaran setan perjudian yang sulit di pecahkan. Untuk mengatasi masalah ini tentunya membutuhkan tindakan cepat dan solusi yang komprehensif agar masyarakat terlindungi dari bahaya judol yang makin meluas.

Masyarakat Indonesia saat ini menghadapi kondisi darurat judi online. Dampaknya tidak hanya pada keuangan individu, tetapi juga pada struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Salah satu penyebab utama terjadinya judi online adalah tantangan literasi keuangan di kalangan masyarakat. Hal ini menyebabkan individu yang kurang siap menghadapi berbagai risiko finansial, termasuk di dalamnya bahaya yang di akibatkan oleh perjudian online. Di samping itu faktor ekonomi juga berperan penting dalam krisis ini, sehingga mengakibatkan banyak orang terjebak dalam kondisi finansial yang tidak stabil. Maka judi online sering kali dilihat sebagai jalan pintas, meskipun beresiko tinggi. Belum lagi judi online saat ini sangat mudah di akses dengan teknologi yang makin canggih, hingga banyak di jumpai digital platform yang memfasilitasi transaksi judol bagi para penggunanya. Dalam hal ini sejalan dengan revolusi industri kapitalis, di mana para pemilik modal yang memfasilitasi semuanya mulai dari pembuatan situs, aplikasi dan lainnya demi meraup keuntungan.

Secara keseluruhan fenomena tersebut mengindikasikan bahwa Indonesia kekurangan literasi keuangan dan ketidakstabilan ekonomi yang mendalam. Tak heran hal itu menimbulkan dampak negatif yang luas bagi masyarakat di antaranya masalah judol, utang, kebocoran data pribadi hingga penipuan.

Islam datang sebagai agama yang syamilan wa kaamilan, yaitu mempunyai solusi segala permasalahan hidup yang menyeluruh dan sempurna. Di dalam kehidupan masyarakat islam, sudah dipastikan bahwa setiap individunya memahami hukum halal-haram, peradilan, serta sanksi keras bagi yang melanggar hukum atau melakukan tindak kriminal. Dalam hal ini negara yang menerapkan sistem Islam tidak akan memberikan celah sedikitpun bagi praktik judi ataupun sejenisnya. Sanksi akan ditegakkan dengan tegas sebagai hukuman bagi para pelanggar dan efek jera bagi masyarakat pada umumnya. Sesuai dengan firman Allah SWT:
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah dia musuh (mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).

Selain itu, Negara yang berlandaskan syariat Islam juga diwajibkan untuk bertanggung jawab sepenuhnya dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Dengan terwujudnya keadilan sosial, perlindungan terhadap hak-hak rakyat, kesejahteraan ekonomi setiap warganya, hingga membangun kehidupan yang harmonis. Sehingga masyarakat tidak akan terjerumus dalam lingkaran syaitan atau kemaksiatan. Oleh karena itu, untuk mencapai pelaksanaan syariat Islam kafah, diperlukan dukungan dari semua komponen, mulai dari individu muslim, masyarakat, hingga penyelenggara pemerintahan.

Wallahu A'lam bish-shawab.


Share this article via

29 Shares

0 Comment