| 96 Views

Pinjol Untuk Pendidikan? Bukan Solusi!

Oleh : Reni Susanti, S.AP
Pemerhati Kebijakan Publik

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung wacana student loan atau pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa untuk membayar uang kuliah. Hal itu diungkap merespons dorongan DPR RI kepada Kemendikbudristek RI menggaet BUMN terkait upaya pemberian bantuan dana biaya kuliah untuk membantu mahasiswa meringankan pembayaran. Asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa. (CNN Indonesia, 03/07/2024)

Menurut Muhadjir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini juga turut mengawasi pemanfaatan pinjaman online bagi penggunaan di ruang akademik. Muhadjir meyakini keberadaan pinjol di lingkungan akademik bisa membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan membiayai pendidikannya. (tirto.id, 03/07/2024)

Tidak habis pikir, seorang Menko PMK mengatakan pinjaman online (pinjol) bisa menjadi jalan bagi mahasiswa yang kekurangan biaya agar tetap mendapatkan pendidikan.Padahal pinjol merupakan pinjam yang berbunga. Bukannya berpikir bagaimana biaya pendidikan terjangkau malah memberikan jalan riba yang jelas-jelas haram dan menyulitkan masyarakat dengan bunga pinjaman sehingga terus terlilit hutang.

Namun begitulah aturan dalam sistem demokrasi kapitalisme, standar kehidupan bukan lagi halal dan haram, tetapi materi. Selama kebijakan tersebut tidak merugikan bagi pemerintah maka sah-sah saja tanpa melihat apakah hal tersebut halal atau haram jika dilakukan. Dalam sistem demokrasi kapitalisme, pemerintah bukanlah sebagai pengurus segala kebutuhan rakyat. Sehingga urusan pendidikan rakyat diserahkan kepada swasta. Hadirnya pinjol seolah-olah menjadi solusi bagi rakyat untuk mendapatkan pendidikan. Padahal jauh panggang dari api. Semakin lama masa kuliah semakin banyak hutang dan bunga yang harus dibayar. Kalaupun lulus tepat waktu maka ia harus segera mendapatkan pekerjaan agar punya penghasilan untuk membayar utang pinjol. Sedangkan pada faktanya di negeri ini mencari pekerjaan sangatlah sulit bagaikan mencari jarum di tumpukan jerami. Maka sebenarnya pinjol tidak akan menjadi solusi, pinjol bahkan menjadi beban baru bagi masyarakat.

Dalam pandangan Islam, aktivitas yang mengandung riba itu haram dan dosa besar bila dilakukan. Sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 275, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharam riba. Pemerintahlah yang mampu menghentikan riba ditengah masyarakat. Itulah yang akan dilakukan oleh pemerintah Islam dalam negara Islam. Standar kehidupannya halal dan haram. Semua dilakukan atas dasar keimanan dan ketaqwaan kepada Allah.

Dalam Islam, pemimpin/imam (khalifah) adalah raa’in(pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya. Negara bertanggung jawab penuh dengan memenuhi kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Semua diberikan secara gratis dan berkualitas. Tentu saja bukan melalui pinjol, tetapi dengan memanfaatkan sumber daya alam negara yangseratus persen untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Dengan penderitaan yang kita rasakan tiada henti-hentinya, sudah saatnya kita menyadari hanya Islam yang menjadisolusi bagi semua problem yang terjadi saat ini. Dan tidak ada sistem kehidupan yang penuh ketenangan dan keberkahan kecuali sistem kehidupan Islam. Dengan cara menegakkan kembali khilafah ala minhajin nubuwwah.

Wallahu a’lam.


Share this article via

69 Shares

0 Comment