| 159 Views

Perda Berantas LGBT, Efektifkah?

Oleh : Iven Cahayati Putri
Pemerhati Masalah Sosial

Tanah Minang adalah daerah yang sarat akan adat dan agama. Namun perilaku menentang adat dan agama justru tumbuh subur di sana. Iya, maraknya pelaku L6BT. Menanggapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) mengkaji pembentukan Peraturan daerah (Perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L6BT) di Minang (Kompas.com, 4-1-2025).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Nanda Satria, menyampaikan bahwa rencana tersebut sedang dalam tahap kajian, dan diharapkan dapat segera dibahas untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh para pelaku. Pemerintah sangat berharap dengan Perda ini, sebab LGBT erat kaitannya dengan penyakit menular HIV/AIDS.

L6BT Itu Wabah, maka tidak bisa dimungkiri jika merebak dengan sangat cepat. Mereka masuk di seluruh elemen masyarakat, mengkampanyekan secara masif di sektor publik dan sosial media. Sehingga hampir seluruh wilayah dihinggapi, tak terkecuali wilayah yang dianggap religi.

Menilai bahwa wabah ini tak bisa dibiarkan, maka Pemerintah mengambil langkah Perda untuk menghentikan aksi mereka. Sayangnya, banyak pihak yang menganggap Perda ini akan sama dengan solusi-solusi sebelumnya yang tidak memberikan solusi tepat.

Bukan sekadar Perda, pemerintah perlu memahami apa yang menjadi penyebab wabah ini, sehingga penyelesaiannya sangat tidak cukup dengan regulasi demikian semata. L6BT semakin masif diakibatkan oleh beberapa hal.

Pertama, masih dianggapnya sebatas kesalahan pola asuh keluarga dan kelainan orientasi seksual yang berbeda, sehingga penanganannya pun masih belum serius.

Kedua, keberadaan mereka dianggap sama seperti manusia yang lain yang memiliki hak dan kebebasan. Sehingga apa yang mereka lakukan dianggap normal, dan bentuk kebebasan berekspresi.

Ketiga, lingkungan tidak menjadi kontrol sosial, dan masyarakatnya adalah masyarakat yang individual. Hal ini menjadikan kemaksiatan merajalela dan tidak ada tindak sosial dari masyarakat setempat.

Keempat, minimnya keseriusan pemerintah dalam menangani kasus L6BT. Terbukti, hukum yang ada tidak mampu meredam pelakunya, justru semakin menjadikannya tumbuh subur. Konten-konten berbau L6BT masih berseliweran, dan sampai sekarang tidak dibanned oleh pemerintah.

Dengan demikian, mustahil sebatas Perda mampu menyelesaikan problematika ini. Apalagi perilaku mereka tidak dapat dianggap sebagai bentuk kejahatan, sehingga tidak dapat dijerat hukum. Wajar, karena aturan hidup yang berlaku hari ini adalah sistem sekularisme libera. Kehidupan manusia yang dipisahkan dari aturan agama, menjadikan mereka bebas berbuat sesukanya, tanpa mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut terpuji, tercela, halal ataukah haram. Pelakunya dibiarkan, selama tidak mengusik orang lain.

Maka semua orang perlu memahami bahwa L6BT bukan saja masalah personal, melainkan masalah sistem yang diterapkan di negeri ini. Untuk memberantasnya harus melalui tatanan sistem, yaitu membuang sistem sekularisme liberal, kepada sistem alternatif terbaik yang di dalamnya diatur oleh pencipta manusia, Allah SWT.

Sistem ini pernah diterapkan Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin, dan pemimpin-pemimpin Islam hebat selanjutnya. Terkait dengan LGBT, sistem Islam tidak hanya fokus pada langkah penanganan saja, tetapi juga fokus pada langkah pencegahan.

Terkait pencegahan, sistem Islam sangat teliti dan detail. Pertama, sistem Islam memperhatikan keluarga. Negara menjamin kebutuhan keluarga terpenuhi dengan memastikan kepala keluarga bekerja dan mendapatkan gaji yang layak. Sehingga ibu dapat fokus menjadi ibu, pengurus rumah tangga, termasuk mendidik anak-anaknya. Bukan hanya ibu, ayah pun turut berperan dalam mendidik anak. Negara dalam Islam pun memastikan pendidikan keluarga terjamin dan berkualitas untuk anak. Sehingga outputnya adalah anak yang beriman dan bertakwa.

Kedua, negara memastikan sistem pendidikan dalam negeri berkualitas. Basisnya adalah akhlaqul karimah. Guru pun digaji dengan layak sehingga orientasinya hanya membentuk kepribadian Islam pelajar bagi pelajar, mereka memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan aturan Allah SWT.

Ketiga, negara memastikan masyarakat aktif melakukan amar ma'ruf nahi mungkar. Sehingga ketika ada penyimpangan, masyarakat turut andil memperbaiki. Hal ini diwujudkan negara Islam untuk menjadi pilar agar masyarakat tetap dalam koridor syariat. Selain itu negara menutup seluruh akses yang merangsang naluri seksual. Dan tidak memberi ampun jika melakukan dengan sengaja.

Kelima, negara tegas dalam pemberian sanksi, tanpa melihat latar belakang pelaku. Terkait dengan perilaku menyimpang L6BT, Islam memberikan hukuman keras. Apakah dibunuh secara mutlak, dikenai had zina, atau diberi sanksi berat lainnya. Hal ini selaras dengan perilaku menyimpang mereka yang telah diharamkan oleh Allah SWT.

Jika terlanjur terjadi, sistem Islam pun memiliki langkah penanganan, yakni dengan sanksi Islam yang memuat jawabir dan zawajir. 

Begitu luar biasanya metode Islam dalam menyelesaikan masalah. Semua langkah tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tanggungjawab penguasa sebagai ra'in. InsyaAllah, jika sistem Islam diterapkan di muka bumi ini maka akan memberi rahmat bagi seluruh alam.

Wallahu'alam bisshowwab.


Share this article via

93 Shares

0 Comment