| 206 Views

Pekerja Migran dan Minimnya Perlindungan

Oleh : Ummu Nazba

Dikutip dari Muslimah News, FOKUS — Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali menjadi korban, kali ini dalam insiden penembakan di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, pada Jumat (24-1-2025). Dua PMI tewas dan tiga lainnya terluka dalam peristiwa tersebut. Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) mengungkapkan bahwa saat melakukan patroli, mereka menemukan sebuah kapal yang membawa lima PMI yang diduga ilegal, lalu terjadi kejar-kejaran dan beberapa tabrakan antara kapal APMM dan kapal PMI. Dalam situasi ini, APMM melepaskan tembakan, meskipun saksi di kapal PMI menyatakan bahwa mereka tidak melawan dan tidak membawa senjata.

Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Warganya

Migrant Care menilai bahwa tindakan APMM ini merupakan bentuk "extra judicial killing" atau pembunuhan tanpa proses hukum yang sah. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang membutuhkan tindakan tegas dari pemerintah Indonesia. Sebagai negara yang bertanggung jawab atas warganya, Indonesia seharusnya dapat memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil terhadap warganya di luar negeri dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar. Bahkan, dalam kasus ini, jika terjadi perlawanan, langkah yang seharusnya diambil adalah melumpuhkan pelaku, bukan menghilangkan nyawa mereka.

Data Migrant Care menunjukkan bahwa sepanjang 20 tahun terakhir (2005—2025), terdapat 75 kasus penembakan PMI oleh otoritas Malaysia. Pemerintah Indonesia dinilai kurang tegas dalam menangani kasus-kasus ini. Biasanya, tindakan yang diambil hanya berupa protes diplomatik, tanpa ada penyelesaian yang serius. Akibatnya, para PMI sering kali diperlakukan semena-mena.

Pemerintah Indonesia dianggap lalai dalam melindungi warganya di luar negeri. Banyak PMI yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi, dengan mayoritas bekerja di Malaysia. Menurut data BP2MI, ada sekitar 2,7 juta PMI di Malaysia, dan 60% dari mereka tidak memiliki dokumen resmi. Di sisi lain, PMI ilegal sering menjadi korban perdagangan orang, dengan data menunjukkan bahwa mayoritas korban tindak pidana perdagangan orang berasal dari kategori ini.

Kondisi ini menggambarkan adanya kegagalan dalam menciptakan kesejahteraan bagi rakyat di dalam negeri. Akibat minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, banyak warga yang terpaksa bekerja ke luar negeri meskipun dengan risiko yang tinggi. Sistem ekonomi yang kapitalistik menyebabkan kesenjangan yang besar, di mana segelintir pihak menguasai kekayaan alam, sementara rakyat kecil terus menderita.

Perlindungan PMI Tidak Cukup dengan Pembentukan Kementerian Baru

Perlindungan terhadap PMI seharusnya mencakup lebih dari sekadar pendampingan hukum atau pemulangan jenazah. Perlindungan ini membutuhkan solusi menyeluruh yang mencakup reformasi dalam ekonomi, pembukaan lapangan pekerjaan domestik, dan penegakan hukum yang lebih kuat terhadap sindikat perdagangan orang. Sistem yang ada saat ini, seperti yang tercermin dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, malah memperburuk kesejahteraan pekerja, menyebabkan mereka mencari kerja di luar negeri.

Kapitalisme Menghalangi Perlindungan PMI

Keadaan ini juga tidak lepas dari pengaruh paradigma kapitalistik yang diadopsi dalam pembangunan nasional, di mana prioritasnya adalah pertumbuhan ekonomi melalui devisa dari remittance yang dikirimkan oleh PMI. Sistem ini menganggap pekerja migran sebagai alat untuk menguntungkan negara, bukan sebagai pihak yang perlu dilindungi.

Perlindungan Rakyat Menurut Islam

Berbeda dengan sistem kapitalistik, Islam memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi rakyatnya. Negara dalam Islam memiliki kewajiban untuk menjaga kesejahteraan rakyat, termasuk melindungi nyawa mereka. Sebagai penguasa, negara bertanggung jawab untuk menjamin kebutuhan dasar warganya, seperti pangan, sandang, dan papan, serta menyediakan lapangan pekerjaan yang layak. Dengan pendekatan ini, negara akan bertindak tegas dalam menanggulangi masalah perdagangan orang dan memastikan setiap warganya dapat hidup sejahtera. Wallahualam bisawab.


Share this article via

80 Shares

0 Comment