| 17 Views

Nasib Guru dalam Cengkraman Sistem Kapitalisme

Oleh: Aydin Sadidah
Wonosobo

Nasib guru makin hari makin tak karuan. Terlebih lagi setelah dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang penghapusan status tenaga honorer per 1 Januari 2025. Kebijakan ini mulai berlaku dibeberapa daerah termasuk Banjar Patroman. Walikota Banjar, Sudarsono, menyatakan akan merumahkan para guru honorer yang waktu kerjanya kurang dari 2 tahun dan mereka yang gagal seleksi tahap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Walikota Banjar, Sudarsono, mengaku tak dapat berbuat banyak, sebab kebijakan ini sifatnya Nasional dan menyeluruh. Meski demikian, Sudarsono mengungkapkan bahwa ia akan mencoba mencari solusi alternatif bagi para guru honorer. (iNewsTasilmalaya, 05/07/2025) 

Guru merupakan pekerjaan mulia yang tiada bandingnya. Dari seorang gurulah, kita mampu belajar banyak ilmu dan mampu meningkatkan taraf hidup. Maka tak ayal sektor pendidikan ini menjadi salah satu penentu bagi kehidupan bangsa kedepannya. Apabila para penonggak pendidikannya saja tidak di hargai maka bagaimana nasib pendidikan di negara kita? Bagaimana nasib bangsa kedepannya?

Berdasarkan KBBI, guru adalah orang yang pekerjaannya mengajar. Maka siapapun orangnya, berstatus apapun itu, selama ia mengajarkan ilmu yang dimilikinya Ia tetaplah seorang guru. Derajatnya ditinggikan karena ilmu yang diajarkannnya, orang yang berilmu namun tidak mengajarkannya tidak mungkin disebut guru. Kepamrihannya dalam menyebar ilmu juga semakin meninggikan derajatnya. Oleh karena itu profesi guru merupakan profesi yang mulia.

Meskipun menyadari hal tadi, pemerintah tetap mengambil Kebijakan pemerintah dan tetap mengesahkan UU No. 20 tahun 2023. Jelas hal ini merupakan penghinaan bagi para guru. Setelah begitu banyaknya jasa yang telah diberikan untuk pendidikan, posisinya dapat dengan mudah disingkirkan hanya dilihat dari statusnya. Pengabdiannya selama ini dianggap bila kurang dari 2 tahun.

Inilah yang terjadi bila kita hidup di sistem Kapitalis. Sistem Kapitalis yang selalu bertumpu pada aspek untung-rugi saja, jelas akan memandang pendidikan dengan pandangan yang serupa. Bila menguntungkan maka akan dengan suka cita diterima, namun sebaliknya, jika merugikan maka akan ditolak mentah-mentah. Sejatinya dengan adanya kebijakan penghapusan status honorer ini, dapat mengefisiensi anggaran yang dikeluarkan negara. Selain itu dengan P3K ini pemerintah dapat dengan mudah mendata para guru dan secara tak langsung merangkulnya. Mereka tak akan peduli pada nasib guru honorer yang terpaksa dirumahkan, sebabhanya keuntungan semata yang mereka kejar.

Hal ini jelas berbeda dengan sistem Islam. Islam tidak mengenal status kepegawaian. Mau itu honorer, ASN, ataupun P3K, memiliki status sama dimata negara, yakni seorang guru. Tidak ada pembedaan sebab sama-sama mengajarkan ilmu. Islam juga akan memperlakukan para pegawai dengan adil tanpa ada diskriminasi. Hukum pun ditegakkan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu solusi satu-satunya hanyalah dengan kembali kepada Islam. Dengan Islan kita mulia, tanpa Islam kita akan terpuruk.

Wallahu a'lam bi Ash-Showwab. 


Share this article via

12 Shares

0 Comment