| 12 Views
Marak Hubungan Sedarah, Dampak Dari Sistem Sekuler Kapitalis

Oleh : Sihatun
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi mengusut grup Facebook dengan nama "fantasi sedarah". Sebab konten itu mengandung unsur eksploitasi seksual dan telah meresahkan masyarakat.
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu menyatakan jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat. Apalagi grup itu rawan menimbulkan dampak buruk karena tergolong konten menyimpang.
"Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang," kata Titi dalam keterangan pers pada Sabtu (17/5/2025).
KemenPPPA mengecam keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan incest yang membahayakan perempuan dan anak. KemenPPPA berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk dapat segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut.
"Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut," ujar Titi.
Titi menyebut keberadaan dan diskusi antar anggota grup Facebook tersebut telah memenuhi tindakan kriminal berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual.
Berdasarkan Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat 28 kasus laporan penculikan anak sehingga pemerintah mengimbau orang tua untuk mengawasi anak saat beraktivitas diluar ruangan, serta mengajak Aparat Penegak Hukum untuk memastikan upaya terhadap perlindungan anak. - (Republika/Thoudy Badai)
Pelakunya dapat dikenakan pasal-pasal Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," ujar Titi.
Titi mendorong Facebook sebagai platform digital untuk tanggap merespons dengan cepat terhadap konten yang melakukan eksploitasi seksual konten-konten lain yang membahayakan perempuan dan anak.
"Ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih," ucap Titi.
Selain itu, kasus ini menjadi momentum pentingnya edukasi literasi digital dan seksualitas yang sehat. Menurut Titi, peran keluarga sebagai tempat utama dalam membentuk karakter, nilai moral, serta kebiasaan sosial anak sejatinya tidak tergantikan oleh apapun termasuk oleh kemajuan teknologi digital.
"Kami sering melakukan kampanye literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih bijak dan waspada dalam penggunaan media sosial," Titi.
Sebelumnya, grup Facebook dengan nama 'Fantasi Sedarah' memantik sorotan di media sosial. Grup itu ramai dibicarakan di media sosial hingga menjadi pembahasan di dunia nyata. Sejumlah isi percakapan grup itu mengarah pada inses atau seks sedarah. Setelah viral barulah Kementerian Komdigi memblokir grup tersebut.
Esposin, BOYOLALI -- Dua orang kakak beradik kandung di Kecamatan Ngemplak, Boyolali, terlibat hubungan seksual sedarah atau inses. Kasus tersebut terkuak ketika sang adik perempuan tiba-tiba melahirkan bayi pada akhir Juni 2024 lalu.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali, Ratri S Survivalina, menyampaikan awalnya ada laporan masuk ke instansinya via WhatsApp tentang anak di bawah umur yang melahirkan.
“Disinyalir bapak dari anak itu kakak kandungnya sendiri. Akhirnya kami melakukan kunjungan lapangan, memastikan, ternyata betul. Itu memang kakak-beradik satu rumah tapi memang beda kamar,” jelasnya saat dimintai konfirmasi Espos.id, Kamis (11/7/2024).
Ia mengatakan sang kakak saat ini masih duduk di kelas IX SMP dan berusia 14 tahun sedangkan adiknya baru kelas VII SMP dengan usia 12 tahun. Keduanya masih di bawah umur sehingga mendapatkan pendampingan dari DP2KBP3A Boyolali.
Sedangkan orang tua kedua anak itu diketahui bekerja. Kasus ini telah selesai di keluarga dan rencananya sang anak dari hubungan inses tersebut bakal dirawat oleh keluarga yang dipercaya.
Lina menjelaskan kronologi terjadinya hubungan inses antara kakak dan adik kandung di Ngemplak, Boyolali, itu berawal pada 2023. Saat itu, sang kakak laki-laki bersama-sama menonton video-video porno.
Sangat mengerikan fenomena inses di tengah masyarakat kita, sangat jauh dari klaim sebagai negara religion. Gambaran ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap aturan agama maupun masyarakat. Masyarakat hidup bebas tanpa aturan demi kepuasan individu bahkan laksana binatang.
Keluarga telah rusak bahkan sistem keluarga telah runtuh. Ini semua adalah buah dari penerapan sistem sekuler kapitalis. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga yang berkuasa adalah hawa nafsu dan akal manusia yang lemah dan menyesatkan, rusak dan merusak. Bahkan sistem Kapitalis dengan liberalisasi nya menjadikan rusaknya sendi sendi kemuliaan manusia. Negara kadang justru meruntuhkan dan merusak keluarga melalui kebijakan yang di buatnya. Negara lalai dalam menjaga sendi keluarga.
Oleh karenanya selama sistem sekuler kapitalis masih dipakai negara untuk mengatur kehidupan , selama itu pula benih benih inces akan terus bermunculan dan menemukan lahan yang subur. Seharusnya pemerintah lebih serius untuk melakukan tindak pencegahan, misalnya dengan menutup semua situs porno secara permanen dan harus memberlakukan sanksi tegas bagi para pelaku inces agar kejahatan ini tidak terus menerus terulang bukan sekedar menerapkan regulasi basa basi.
Berbeda ketika negara menerapkan sistem sistem Islam.
Islam adalah jalan hidup shohih, yang mengatur urusan semua manusia dan menjadikan rakyat sebagai pelaksana hukum syara. Islam mewajibkan negara untuk mengurus rakyat dalam semua aspek kehidupan termasuk menjaga keutuhan keluarga dan norma norma dalam sistem sosial.
Islam juga sangat memperhatikan penjagaan dalam interaksi antar anggota keluarga di rumah, dengan adanya aturan pemisahan kamar anak dan orang tua sejak kecil dan larangan tidur dalam satu selimut.
Rosulullah saw telah bersabda, Apabila anak anak kalian telah mencapai usia tujuh tahun maka bedakanlah tempat tidur mereka, ( HR Abu Dawud )
Selain itu dalam pendidikan Islam akan mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertaqwa. Dengan landasan taqwa akan dibangun seluruh interaksi umat , terlebih dalam keluarga.
Segala hal yang kontraproduktif akan dihilangkan, termasuk segala macam konten media yang rusak dan merusak sehingga tidak akan muncul budaya permisif dalam masyarakat Islam.
Masyarakat juga akan terkondisikan untuk saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran karena ukuran kebahagiaan adalah meraih ridho Allah semata.
Dalam Islam inces merupakan sebuah keharaman. Ini sebagai yang tertulis di dalam Al Qur'an surat An Nisa ayat 23 :
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu ibumu, anak anak mu yang perempuan, saudara saudaramu yang perempuan, saudara saudara bapakmu yang perempuan, saudara saudara ibumu yang perempuan, anak anak perempuan dari saudara saudaramu yang laki laki, anak anak perempuan dari saudara saudaramu yang perempuan, ibu ibu yang menyusui kamu, saudara perempuan sesusuan, ibu ibu istrimu, anak anak anak istrimu yang dalam pemeliharaan mu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu(dan sudah kamu ceraikan) , maka tidak berdosa kamuengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri istri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunya(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguh Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, "
Islam juga memiliki sanksi yang tegas yang berfungsi untuk mencegah berulangnya kemaksiatan.
Dalam Islam, inces merupakan salah satu bentuk zina. Pelakunya wajib dikenai hukum rajam smpai mati (apabila sudah menikah) dan dera (cambuk) 100 kali (apabila belum menikah). Alloh berfirman " Perempuan yang berzina dan laki laki yang berzina maka deralah (cambuklah) tiap tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk). " (QS An Nur : 2).
Selain berfungsi sebagai penghapus dosa pelaku, pelaksanaan sanksi juga dapat mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama. Itulah kemuliaan sanksi Islam, bisa mencegah, bahkan menghilangkan segala tindak kejahatan, termasuk inces sampai ke akar akarnya.