| 13 Views
Legalisasi Kekejaman: UU Hukuman Mati Israel, Kebiabadan Yang Dilegimitasi Dan Potret Ketidakberdayaan Dunia
(Anadolu Agency)
Oleh: Vita Novita
Aktivis Dakwah
Dilansir dari Kompas (1 April 2026), parlemen Israel pada Senin, 30 Maret 2026, mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati khusus bagi warga Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan. Kebijakan ini bukan sekadar regulasi hukum biasa, melainkan langkah ekstrem yang menandai eskalasi serius dalam sistem pemidanaan terhadap rakyat Palestina.
Sejumlah laporan media menunjukkan gelombang kecaman internasional atas kebijakan tersebut. CNN Indonesia (31 Maret 2026) melaporkan bahwa berbagai negara dan organisasi hak asasi manusia menilai undang-undang ini bersifat diskriminatif dan melanggar prinsip hukum internasional. Senada dengan itu, Antara News (awal April 2026) juga mencatat adanya kecaman dari berbagai pihak, termasuk negara-negara Eropa dan lembaga HAM global yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan universal.
Namun, di tengah derasnya kecaman tersebut, satu hal menjadi semakin jelas: respons dunia berhenti pada pernyataan, tanpa langkah nyata yang mampu menghentikan kebijakan ini. Dunia berbicara, tetapi tidak benar-benar bertindak.
Fakta ini menunjukkan bahwa hukum dalam sistem global hari ini tidak lagi berdiri sebagai penjaga keadilan, melainkan kerap digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan. Ketika hukuman mati diberlakukan secara selektif terhadap satu kelompok, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan penindasan yang dilegalkan. Dalam konteks ini, kebijakan Israel mencerminkan bagaimana instrumen hukum dapat digunakan untuk membenarkan tindakan represif terhadap kelompok yang secara politik dilemahkan.
Lahirnya undang-undang ini juga menunjukkan kegagalan pendekatan represif sebelumnya dalam menghentikan perlawanan rakyat Palestina. Alih-alih meredam konflik, kebijakan-kebijakan keras justru tidak mampu menghapus resistensi. Dalam situasi seperti ini, peningkatan level kekerasan melalui legalisasi hukuman mati dapat dipandang sebagai bentuk eskalasi yang lahir dari kebuntuan strategi.
Di sisi lain, sikap dunia Islam juga menjadi sorotan. Banyak negara Muslim yang memiliki sumber daya besar masih terbatas pada kecaman diplomatik tanpa langkah konkret yang signifikan. Padahal, jika merujuk pada prinsip keadilan, tindakan nyata sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik yang dinilai melanggar kemanusiaan.
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kebencian suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." (QS. Al-Ma’idah: 8)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Namun, kebijakan yang menargetkan satu kelompok secara khusus menunjukkan praktik yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
Allah SWT juga berfirman:
"Dan barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Ma’idah: 45)
Ayat ini menjadi pengingat bahwa sistem hukum yang tidak berlandaskan keadilan yang hakiki berpotensi melahirkan kezaliman. Ketika hukum tunduk pada kepentingan politik dan kekuasaan, maka keadilan menjadi sesuatu yang sulit diwujudkan.
Kondisi ini sekaligus memperlihatkan keterbatasan sistem internasional dalam menyelesaikan konflik. Lembaga global seperti PBB kerap menghadapi hambatan politik, sehingga tidak mampu mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Dalam banyak kasus, kepentingan negara besar menjadi faktor dominan yang memengaruhi arah kebijakan global.
Oleh karena itu, diperlukan langkah yang lebih tegas dari negara-negara, khususnya negara Muslim, untuk tidak hanya berhenti pada kecaman, tetapi juga menghadirkan kebijakan nyata yang mampu memberikan tekanan terhadap praktik ketidakadilan.
Di sisi lain, umat Islam juga perlu melakukan refleksi mendalam. Ketergantungan pada sistem global yang tidak sepenuhnya berpihak pada keadilan menunjukkan pentingnya membangun kembali kesadaran politik dan arah perjuangan yang lebih jelas.
Sejarah menunjukkan bahwa perubahan tidak hanya lahir dari reaksi sesaat, tetapi dari upaya terstruktur yang berlandaskan prinsip yang kuat. Dalam konteks ini, pendekatan berbasis nilai dan sistem yang konsisten menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Tragedi yang menimpa rakyat Palestina hari ini bukan hanya persoalan konflik wilayah, tetapi juga cerminan dari krisis keadilan global. Ketika hukum tidak lagi menjadi pelindung, dan kekuatan tidak digunakan untuk menegakkan keadilan, maka yang terjadi adalah normalisasi terhadap kezaliman.
Sudah saatnya kesadaran kolektif dibangun, tidak hanya untuk memahami masalah, tetapi juga untuk mendorong perubahan yang lebih mendasar. Karena selama ketidakadilan dibiarkan, maka praktik serupa akan terus berulang di berbagai belahan dunia.
Wallahu a’lam bishshawab.