| 217 Views
Kekerasan Pada Perempuan

Oleh : Ummu Faqih
Kota Banjar
Dilansir dari media Liputan6.com terdapat lima orang ART dibawah umur dianiaya majikannya. Kelimanya melarikan diri dengan bantuan warga sekitar, karena mengalami penganiayaan secara fisik, jam kerja melebihi batas waktu yang dibatasi, hingga tidak diberi gaji sesuai yang dijanjikan (Liputan 6.com, 17/02/2024).
Penganiayaan pada perempuan ini bukanlah hal utama. Semakin hari justru kasus seperti ini semakin banyak ditemui. Bukan tanpa sebab, hal ini merupakan buah dari sistem kapitalis. Kasus kejahatan semakin menjadi-jadi akibat rendanya keimanan. Akibat tidak ada penerapan hukum yang mampu mewujudkan keadilan antara pekerja dan pemberi kerja.
Kemudian sistem sanksi yang ditetapkan tidak efektif menjaga masyarakat. Hukum yang ada tidak mampu memberikan efek jera.
Berbeda halnya dengan Islam. Hanya Islam yang memiliki sistem yang sempurna. Apabila seluruh aturan itu di terapkan kekerasan terhadap perempuan dapat tercegah. Islam akan melindungi anak-anak perempuan maupun laki-laki, tidak ada perlakuan berbeda di antara mereka.
Islam juga memberikan saksi yang tegas. Hukum yang di terapkan dalam islam berfungsi sebagi jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus).
Islam akan menutup pintu ini dengan menjamin kebutuhan setiap rakyatnya terpenuhi. Baik itu sandang, pangan, papan, kesehatan maupun pendidikan Islam akan membuka lapang pekerjaan sehingga mereka akan menerima pendapatan yang cukup. Sedangkan bagi orang-orang yang tidak bisa bekerja mereka berada dalam tanggungan keluarga. Apabila keluarga tidak mampu Negara akan menanggungnya.
Semua biaya yang dikeluarkan negara akan diambil dari Baitulmal. Badan keuangan Islam ini akan memperoleh harta dari pengelolaan sumber daya alam. Seluruh pendapatan itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Dengan demikian, jalan satu-satunya untuk memutus kekerasan perempuan dan semisalnya hanya dengan menerapkan Islam secara sempurna dalam bingkai khilafah.