| 473 Views

KDRT Terus Berulang, Bukti Buruknya Sistem Perlindungan Keluarga

Oleh : Siti Nur Hadijah

Generasi Peduli Umat

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi dan dilakukan oleh seorang suami dan pemicunya pun beragama mulai dari perselingkuhan, perekonomian, dan lain sebagainya.

Di lansir Kompas.com, KDRT Seorang istri mantan Perwira Brimob yang berinisial MRF, RFB, mengalami penderitaan dalam rumah tangganya sejak tahun 2020.

RFB pun mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah terjadi berulang kali yang dilakukan oleh suaminya. Kejadian terakhir pun terjadi pada tanggal 3 Juli 2023 adalah KDRT yang paling berat dialaminya 

Sejatinya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kejadian yang terjadi dalam hubungan keluarga. Perbuatan ini sama sekali tidak dibenarkan dan bahkan dalam pandangan Islam, perbuatan tersebut sangat dilarang dengan tegas. 

Menurut Herkutanto, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan atau sikap yang dilakukan dengan tujuan tertentu sehingga dapat merugikan perempuan, baik secara fisik maupun secara psikis.

Sampai sekarang kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebuah masalah yang masih banyak terjadi dalam ikatan pernikahan. Ada banyak sekali masyarakat yang salah persepsi tentang kasus KDRT, masyarakat menganggap kasus tersebut hanyalah kasus kekerasan fisik pada pasangan. 

Bentuk kekerasan pada rumah tangga tidak hanya berupa tindakan fisik, namun ada juga berupa tindakan psikis. Tindakan psikis terjadi secara verbal, melalui penghinaan, bentakan, mempermalukan hingga kritik yang dilakukan secara terus-menerus. Tindakan secara psikis tersebut memang tidak meninggalkan luka secara fisik, tetapi bisa menyebabkan trauma dan gangguan mental pada korban.

Bentuk KDRT lainnya ialah abai finansial, yaitu dengan cara tidak menafkahi, mengeksploitasi, memanipulasi, memaksa pasangan atau anak untuk bekerja dan itu termasuk dalam kekerasan finansial. 

Ada beberapa faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), salah satunya ialah perselingkuhan. Perselingkuhan sering kali terjadi ketika seorang suami menyukai wanita lain dan mempunyai hubungan yang istimewa, baik sebagai istri atau pasangan yang sah maupun sebagai suami yang memiliki istri lain. Perselingkuhan ini dapat mempengaruhi terjadinya kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Aspek ekonomi juga bisa menjadi faktor penyebab KDRT. Hak nafkah adalah hak yang dimiliki oleh istri dan anak terhadap ayahnya. Apabila hak ini diabaikan oleh seorang ayah, maka akan timbul kekerasan ekonomi serta memicu konflik dan ketidak harmonisan dalam keluarga. 

Di sisi lain, KDRT terjadi ketika prinsip antara suami dan istri mulai mengalami perbedaan. Alhasil konflik pun sering terjadi maka tak ayal jika KDRT terjadi. Meskipun pasangan telah bersatu dalam sebuah ikatan pernikahan, tetapi faktanya perbedaan dalam pandangan hidup, nilai-nilai, dan prinsip dapat menciptakan kesenjangan yang sulit untuk diatasi bagi pasangan suami-isteri. Selain itu, Ketidaksepahaman dan ketidakmampuan untuk mencapai kesepakatan dalam hal-hal penting dalam kehidupan rumah tangga yang dapat memicu pertengkaran yang berpotensi berujung pada kekerasan.

Sebagaimana mestinya seorang suami atau ayah berperan untuk memimpin dan menjadi pelindung bagi keluarga. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 34 yang artinya: 

“Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena itu Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka ditempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Tidak hanya dalam keluarga saja yang berperan mewujudkan rumah tangga yang sakinah, Mawaddah dan warahmah. Namun juga perlu ada peran dan fungsi negara untuk menerapkan kehidupan berasaskan akidah Islam yakni dengan adanya Daulah Islam. 

Daulah Islam berperan menerapkan sistem pergaulan sosial dimasyarakat agar tercipta suasana keamanan antar masyarakat serta menerapkan sistem ekonomi Islam untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan setiap individu rakyat dengan baik. 

Wallahu A’lam Bishawwab.


Share this article via

83 Shares

0 Comment