| 438 Views

KDRT kian Menjadi, Bagaimana Islam Menyikapi?

Oleh : Suaibah S.Pd.I.
Pemerhati Masalah Keluarga

Merajut ikatan pernikahan dengan jalinan kasih sayang tentu impian setiap pasangan. Sehingga terwujud darinya sakinah mawaddah wa rahmah, dan yang darinya nanti akan lahir calon generasi penerus keluarga dan negara. Namun, apa jadinya ketika pernikahan tak lagi membawa ketenangan justru malapetaka bagi pasangan?

Sebagaimana kekerasan yang terjadi di Depok, seorang istri mantan perwira Brimob mengalami KDRT sejak 2020. Sang suami melakukan kekerasan berulang kali hingga kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 merupakan yang paling berat.

Akibat KDRT tersebut, korban mengalami luka fisik dan psikologis. Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah, dada, dan punggung, serta lecet pada kepala dan tangan. Selain itu, korban juga mengalami pendarahan dan keguguran akibat tindakan suaminya. (Kompas, 22-3-2024).

Kasus kekerasan seksual juga terjadi di Tapanuli Utara, seorang kakek berumur 58 tahun tega mencabuli keponakan perempuannya yang berusia 11 tahun. Ternyata seminggu sebelumnya, pelaku telah memerkosa korban dan mengancam akan membunuhnya jika melapor (Kumparan, 22-3-2024).

Kasus KDRT juga terjadi di Deli Serdang, Sumatra Utara. Seorang laki-laki tega membacok ibu mertuanya lantaran kesal saat sang ibu mertua menegurnya karena ia melakukan KDRT kepada istrinya. Pelaku juga hendak membacok bapak mertuanya, tetapi korban berhasil melarikan diri. (Kumparan, 22-3-2024).

Rapuhnya Ketahanan Keluarga

Sederetan kasus KDRT di atas menunjukkan bahwa betapa rapuhnya ketahanan keluarga Indonesia. Ketahanan keluarga porak poranda hingga tidak kokoh lagi. Lantas, mengapa kasus ini kian marak? Sebenarnya banyak faktor penyebab KDRT, baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal yakni terkait keimanan dan ketaqwaan individu, seseorang yang memiliki ketaqwaan kepada Allah pasti akan menjauhi perkara yang dilarang termasuk masalah kekerasan. Faktor eksternal bisa meliputi perselingkuhan, persoalan ekonomi, budaya patriarki, campur tangan pihak ketiga, terjerat judi, dan perbedaan prinsip hidup. Namun, inti dari semua penyebab kekerasan tersebut adalah hilangnya fungsi perlindungan dalam keluarga.

Ayah, suami, paman atau kakek merupakan figur laki-laki dalam keluarga. Mereka bak pemeran hero yang menjadi pelindung keluarga. Mereka mencari nafkah demi menjaga keluarga dari kelaparan. Mereka juga memberikan fasilitas tempat tinggal bagi keluarga untuk bernaung dikala panas atau hujan. Mereka juga membekali anak dan istrinya sehingga terhindar dari kebodohan dan kejahatan.

Namo sungguh disayangkan, kini fungsi perlindungan itu kian memudar . Para lelaki yang semestinya melindungi keluarga justru tega menjadi pelaku kekerasan pada pihak yang lemah, pihak yang seharusnya ia jaga dan lindungi keberadaannya.

Penyebab Maraknya KDRT 

KDRT marak terjadi karena sistem sekularisme telah menguasai pola pikir  manusia terhadap kehidupan sehingga berimbas pada sikap dan pandangan mereka, termasuk sikapnya dalam keluarga atau pasangan. Secara fitrah, ikatan pernikahan dibangun atas dasar hubungan penuh cinta dan kasih. Suami mencurahkan kasih sayang terhadap istri dan demikian pula sebaliknya. Orang tua menyayangi anak-anak dan menantunya. Demikian pula, anak hormat pada orang tuanya.

Dengan terwujudnya jalinan kasih sayang ini, maka jaminan perlindungan dalam keluarga akan terjaga. Para wanita dan anak-anak mendapatkan jaminan perlindungan ini dari para pahlawan mereka, yaitu ayah, anak laki-laki, dan kakek. Dengan demikian, para wanita dan anak-anak akan mendapatkan ketenangan dalam hidupnya. Rumah akan menjadi tempat berlindung paling aman bagi penghuninya, baitiy jannatiy.

Kini, fungsi qowwamah (perlindungan) ini nyaris tiada. Figur lelaki dalam keluarga yang semestinya menjadi pahlawan terdepan dalam memberikan pelindungan justru melakukan kekerasan pada anggota keluarganya sendiri. Kekerasanpun terjadi disegala tempat yang bukan saja di dalam rumah, tetapi juga di luar rumah. Kini, kekerasan tersadis justru dilakukan oleh orang-orang terdekat.

Kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga, menghilangkan kasih sayang antaranggota keluarga. Ikatan keluarga menjadi renggang dan bahkan nyaris hilang. Cermin keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah pun tidak terwujud.

Massifnya KDRT juga menjadi alarm akan mandulnya UU PKDRT, ayalnya UU ini sudah 20 tahun disahkan sejak 2004. Namun, realitanya keberadaan UU PKDRT gagal mencegah kasus KDRT, malah jumlahnya makin meningkat. Sepanjang 2022, kasus KDRT mencapai 5.526 kasus.

Tingginya kasus KDRT menunjukkan bahwa tidak adanya jaminan keamanan di dalam rumah pada warga negaranya. Penerapan sistem sekuler liberal yang memuja kebebasan dan menjauhkan agama dari kehidupan menjadikan negara hilang fungsinya sebagai pelindung terhadap rakyatnya. Penerapan sistem sekularisme liberal, membuat manusia berbuat semaunya tanpa peduli tuntunan agama.


Islam Memberi Solusi Hakiki

Keluarga adalah bangunan terkecil dalam masyarakat. Dalam sistem Islam, keluarga memiliki bangunan yang kukuh, dan tidak mudah goyah. Dalam Islam, keluarga bukan hanya kumpulan manusia yang hidup serumah, tetapi keluarga merupakan institusi terkecil yang mampu memberikan jaminan perlindungan.

Jaminan perlindungan dalam rumah tangga akan mewujudkan rasa aman bagi generasi yang hidup didalamnya. Ini merupakan benih bagi terwujudnya generasi Islam cemerlang pada masa mendatang.

Negara islam menjamin bagi terwujudnya fungsi keluarga melalui berbagai sistem. Sistem pendidikan mencetak generasi yang berkepribadian Islam, yakni individu yang bertakwa pada Allah Swt. sehingga takut untuk melakukan kekerasan termasuk berbuat zalim pada keluarga.

Rasulullah saw. bersabda:  “Bertakwalah kalian semua kepada Allah, dan takutlah kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Sistem ekonomi Islam yang diterapkan akan meniscayakan bagi kesejahteraan tiap individu sehingga mencegah terjadinya KDRT akibat persoalan ekonomi. Adapun sistem pergaulan Islam akan diatur sesuai hukum Syara' yakni  memisahkan kehidupan antara laki-laki dan perempuan sehingga mencegah terjadinya  campur baur tanpa hajat yang menjadi penyebab perselingkuhan. Media massa juga akan diatur oleh negara sehingga mencegah adanya pornografi yang bisa membangkitkan syahwat.

Negara akan memberlakukan sistem hukum islam yang akan memberi sanksi bagi pelaku kedzoliman termasuk masalah KDRT. Sanksi yang tegas akan mewujudkan efek jera sehingga orang tidak akan mudah berbuat dzalim, apalagi sampai membunuh. Bagi pelaku pencabulan akan mendapatkan sanksi yang berat sesuai jenis perbuatannya.

Demikianlah jaminan indahnya cermin keluarga dalam sistem Islam, jauh dari praktik kekerasan.

Wallahu a'lam bishawwab.


Share this article via

84 Shares

0 Comment