| 375 Views
Kasus KDRT Sering Terjadi, dalam Sistem Kapitalisme ini.

Oleh : Khantynetta
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin marak dan berutal. Di Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang menantu laki-laki tega membacok ibu mertuanya sampe meninggal lantaran kesal sang ibu mertua menegurnya karena ia melakukan KDRT kepada istrinya.(Kumparan.Com,22/03/2024).
Sementara di Depok seorang istri dianiaya oleh suaminya yang merupakan mantan perwira Brimob berinisial MRF. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali dirasakan oleh RFB yang dilakukan oleh suaminya. Yang paling berat adalah kejadian terakhir pada 3 juli 2023, dimana RFB mengalami luka fisik, psikologi, hingga pendarahan dan keguguran. Menurut kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah kamis 23/3/2024 bahwa luka-luka yang diderita korban meliputi wajah, dada, punggung, lecet pada kepala dan tangan. (kompas,22-3-2024).
Maraknya kasus KDRT ini menunjukkan bukti rapuhnya Ketahanan Keluarga di Indonesia. Memang benar, banyak faktor penyebab rapuhnya Ketahanan Keluarga. Salah satunya adalah dikarenakan tidak adanya fungsi perlindungan yang dilakukan seorang pemimpin keluarga. Keluarga adalah institusi terkecil di masyarakat.
Para ayah, suami, atau kakek merupakan pemimpin bagi anggota keluarganya. Hal ini merupakan fitrah alamiah seorang laki-laki untuk menjadi pemimpin sekaligus pelindung orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Namun sayangnya, fungsi perlindungan itu semakin terkikis dan nyaris hilang. Laki-laki yang seharusnya menjadi pelindung keluarga justru tega melakukan kezaliman pada pihak yang seharusnya ia jaga dan lindungi. Ternyata cara pandang kehidupan sekulerisme saat ini telah mempengaruhi sikap dan pandangan setiap individu termasuk dalam hubungan keluarga.
Seharusnya hubungan keluarga itu dibangun dengan penuh kasih sayang dan memberi jaminan perlindungan, yang terjadi malah sebaliknya. Keluarga samara pun tidak terwujud dalam keluarga. UU PKDRT, Mandul Maraknya KDRT juga menunjukkan mandulnya UU PKDRT, padahal UU ini sudah 20 tahun disahkan sejak 2004.
Nyatanya keberadaan UU PKDRT gagal mencegah kasus KDRT, malah jumlahnya makin banyak. Sepanjang 2022, kasus KDRT mencapai 5.526 kasus.
Seiring berjalannya waktu, angka ini akan terus bertambah jika negeri ini masih mengadopsi sistem Kapitalisme sekuler. Alasannya negara yang menerapkan sistem Kapitalisme sekuler sangat menjunjung tinggi kebebasan (liberal) individu dan menjauhkan aturan agama. Wajar saja tidak akan mampu mencegah terjadinya KDRT.
Islam Pelindung Rumah Tangga
Rumah tangga dalam Islam adalah rumah tangga yang kokoh, sebab di dalamnya akan terlahir generasi-generasi unggul. Sebuah rumah tangga mempunyai visi dan misi yang dibangun dari aqidah dan syariah yang mulia.
Allah Swt. berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka…” (TQS. At-Tahrim:16).
Mendidik keluarga adalah kewajiban bagi setiap muslim. Mendampingi keluarganya agar menjadi sosok yang beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya serta menjalani kehidupan dengan taat pada syariah-Nya.
Seorang kepala keluarga akan memenuhi dan menjaga hak dan kewajiban anggota keluarga agar tertunaikan. Memenuhi kebutuhan ekonomi dan pendidikan dengan cara yang halal serta mempergauli mereka dengan haq.
Islam telah memberikan hak-hak yang agung bagi istri yang harus dilaksanakan seorang suami, sebagaimana suami juga punya hak yang agung. Adapun ayat yang menerangkan hak-hak istri adalah firman Allah yang berbunyi:
”Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut.” (TQS.an-Nisa ayat 19).
Dalam hadits yang lain, Rasulullah Saw. bersabda:
“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya di antara mereka. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (H.R. At-Tirmidzi No. 1162).
Di samping itu, negara harus memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap perempuan dengan hukum yang bisa menjaga hak dan keamanan bagi setiap individu termasuk keluarga. Negara menjadi pelindung yang bertanggung jawab untuk ketaqwaan individu sehingga tercipta lingkungan yang aman di masyarakat.
Sebagaimana hadits Rasulullah Saw:
“Bertakwalah kalian semua kepada Allah, dan takutlah kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim).
Negara menjamin kesejahteraan bagi masyarakat dalam hal ekonomi, pendidikan dan keamanan. Islam menjadikan posisi pemimpin negara sebagai perisai bagi rakyat, di mana rakyat berlindung di dalamnya.
Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng…” (HR. Bukhari-Muslim)
Demikianlah Islam menjaga ketahanan rumah tangga agar menjadi rumah tangga yang kokoh dengan diterapkannya Islam kafah dalam kehidupan. Hanya dengan penerapan Islam kafah yang akan mampu menjaga ketaqwaan individu dan masyarakat. Wallahu’alam bisshawab.