| 30 Views
Kampus Mengelola Tambang, Haruskah?

Oleh : EnyRf
Bogor
Baru-baru ini santer diberitakan ada usulan pemberian izin usaha tambang secara lelang atau prioritas pada perguruan tinggi berita tersebut muncul dari pemerintah dengan alasan bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Wacana tersebut sangat memungkinkan karena adanya otonomi kampus yang membuat kampus mencari pendapatan mandiri.
Walaupun terjadi pro dan kontra, sangat disayangkan kalau hal ini benar-benar terjadi karena akan membelokan orientasi kampus.
Kampus yang sejatinya berorientasi pada pendidikan akan berubah menjadi berorientasi pada bisnis.
Integritas akademik dipertaruhkan, suara kritis kampus makin parau ketika terjadi ketakadilan atau penyalahgunaan wewenang, dan kampus akan terlena yang seharusnya adalah sebagai wadah pembentukan sumber daya manusia yang kritis, idealis, cerdas, dan inovatif akan terabaikan.
Pemberian izin tambang sama artinya dengan pemerintah membebankan tanggung jawab finansial begitu saja kepada kampus.
Inilah sebenarnya wajah bopeng dari kapitalisme, yang semestinya negara menjamin kesejahteraan para akademisi dan mahasiswa diselesaikan dengan cara culas, yakni membiarkan kampus menghidupi dirinya sendiri dengan menambang.
Seharusnya negaralah yang menjadi pihak pertama dan utama dalam pembiayaan kampus bukan menyerah kepada kampus sehingga kampus tersibukkan mencari dana dalam rangka mencukupi beban finansial guna terselenggaranya aktivitas pendidikan yang tentunya membutuhkan biaya yang tinggi.
Dan akhirnya kampus juga akan membebankan ke masyarakat dengan menuntut untuk ikut andil dalam pembiayaannya sehingga hanya orang yang berduit saja yang bisa menikmati pendidikan tingkat tinggi.
Lain halnya dengan islam. Aturan islam negara wajib bertanggungjawab dalam memenuhi segala kebutuhan untuk terselenggaranya pendidikan.
Dan pembiayaan tersebut diambil dari kas kepemilikan umum, termasuk dari pertambangan.
Dan negara tidak boleh menyerahkan kepemilikan umum tersebut kepada swasta termasuk kampus untuk mengelolanya.
Dan hanya negaralah yang berhak mengelola kepemilikan umum untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk sarana umum termasuk layanan Pendidikan.
Sumber kepemilikan umum salah satunya berasal dari sumberdaya alam yang begitu berlimpah di negeri ini. Maka dengan begitu kampus tidak akan terbebani dengan sibuk mencari dana demi terselenggaranya pendidikan dan masyarakat juga bisa menikmati pendidikan tanpa harus memikirkan biaya yang harus dikeluarkan karena sudah ditanggung negara. Enak bukan, maka sudah saatnya kita beralih kepada aturan Ilahi.