| 90 Views

Drama Gas yang Dihadapi Masyarakat

Oleh : Rita Razis

Geger, ketika kebijakan pemerintah merubah pendistribusian LPG 3 kg atau gas melon. Masyarakat pun menjadi pontang panting mencari-cari gas 3 kg di penjual pengecer. Tidak hanya itu, masyarakat juga rela mengantri panjang untuk mendapatkan gas melon di pangkalan. Meski pemerintah kembali membolehkan para pengecer untuk menjual LPG 3 kg per 4 Februari 2025 dengan berbagai syarat untuk menjadikan pengecer sebagai subpangkalan LPG. Kebijakan ini pun mendapat berbagai macam tanggapan dari pengecer gas melon.

Salah satunya pengecer elpiji 3 kg asal Candigatak, Cepogo, Aisyah, mengaku sudah mengetahui kebijakan terbaru dari pemerintah dan merasa keberatan sebab dari informasi yang didapat harus mendaftar aplikasi Pertamina Merchant kemudian subpangkalan juga harus mencatat jual beli gas di aplikasi berserta data KTPnya. Selain itu, jumlah pasokan elpiji yang di terima juga sama saja (espos.id, 6 Februari 2025).

Kemudian menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, perubahan ini merupakan bagian dari pengaturan subsidi LPG 3 kg. Sedangkan syarat untuk pengecer hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) secara online. Dengan tujuan Penghapusan Pengecer untuk Harga yang Seragam

"Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu. Jadi ini kan bisa ke seluruh Indonesia, ini bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," tambah Yuliot (ayoindonesia.com, 1 Februari 2025)

Maka tidak heran jika Mal Pelayanan Publik (MPP)  Boyolali dibanjiri pengunjung untuk mengurus nomor ijin berusaha (NIB) untuk jualan eceran elpiji. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Boyolali, Purnawan Raharjo, menyampaikan pada 1-5 Februari telah ada 82 orang mengurus NIB perdagangan eceran gas elpiji (Espos.id, 6 Februari 2025).

Fakta Dilapangan

Ironis, meski pemerintah berniat baik untuk menyamaratakan harga gas melon dengan memperpendek pendistribusian gas. Akan tetapi, kebijakan ini membuat karut marut masyarakat untuk mendapatkannya. Bahkan ada pedagang yang terpaksa tidak berjualan karena tidak mendapatkan gas melon. Kemudian ketika masyarakat membeli di pangkalan gas, tidak semua masyarakat dilayani atau bisa membeli gas yang tersedia. Dengan alasan, gasnya sudah milik para reseller.

Tidak hanya pembeli, para pengecer pun juga dipersulit dengan syarat dari pemerintah jika ingin menjadi pangkalan gas.Padahal gas saat ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika gas sulit di dapat maka masyarakat akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya. Akibatnya, antrian panjang dan masyarakat berkeliling dengan membawa tabung gas melon menjadi pemandangan sehari-hari. Meski masyarakat sudah lelah dan kualahan mengahadapi kebijakan ini. Sayangnya, belum apa kepastian dari pemerintah agar pendistribusian gas melon kembali normal. Bahkan ada wacana jika gas melon bersubsidi akan diganti dengan gas 3kg non subsidi dengan harga sekisar 39 ribuan. Tentu harga yang semakin mahal dan dua kali lipat dari harga gas melon akan membuat masyarakat semakin terhimpit ekonomi. Dimana pendapatan masyarakat tidak bertambah akan tetapi harga-harga kebutuhan pokok semakin mahal.

Miris, hidup dalam sistem kapitalis. Sistem yang mengutamakan dan menguntungkan para pemilik modal. Sistem yang hanya memprioritaskan cuan. Sedangkan nasib dan kesejahteraan rakyat terabaikan. Rakyat hanya dijadikan korban disetiap kebijakan. Sehingga sulit untuk hidup sejahtera di dalam sistem sekarang. Sebab setiap kebijakan dari pemerintah tidak akan pernah berpihak kepada rakyatnya.

Gas Merupakan Kepemilikan Umum

Berbeda jika sistem Islam yang diterapkan. Sistem yang menerapkan aturan dari Allah Swt yang adil dan mensejahterakan rakyat.

Dijelaskan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdulah bin Said, dari Abdullah bin Khirasy bin Khawsyab asy-Syaibani, dari al-‘Awam bin Khawsyab, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,

اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.”

Dari hadist di atas jelas jika di dalam sistem Islam juga mengatur kepemilikan seperti kepemilikan individu, negara dan umum. Kemudian untuk masalah air, padang rumput dan api termasuk gas merupakan kepemilikan umum. Dimana kepemilikan ini tidak boleh dikuasi oleh negara atau swasta. Sehingga negara hanya berperan sebagai pengelola saja. Kemudian gas akan didistribusikan secara merata dengan harga yang terjangkau. Sehingga tidak akan terjadi kelangkaan atau harga yang melebihi HET. Sebab di dalam sistem Islam, kepemilikan umum adalah milik masyarakat akan dikelola dengan maksimal untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan masyarakat.

Maka di dalam sistem ini para oligarki, pihak swasta dan negara tidak boleh ikut campur untuk menentukan kebijakan. Sebab semua sudah diatur di dalam sistem Islam. Dengan demikian, masyarakat hidup sejahtera bukanlah mimpi tetapi bisa terwujud jika menerapkan aturan dari Allah Swt. Rakyat adalah amanah bagi negara, sehingga negara akan dengan maksimal menjaga dan meriayah rakyat dengan sebaik-baiknya. Sebab mereka tahu akan ada hari pertanggungjawaban setiap kebijakan dan aktivitas yang dilakukan.

Wallahu a'lam bissowab.


Share this article via

51 Shares

0 Comment