| 162 Views
Binwin Untuk Menyolusi Stunting Tepatkah?

Oleh : Susi Ummu Musa
Siap siap bagi para calon pengantin bahwa akhir juli mendatang akan dilaksanakan bimbingan perkawinan hal tersebut sebagaimana dilansir TRIBUNNEWS.COM - Calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan harus menjalani syarat terbaru yang diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama.
Calon pengantin bakal diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Bimwin menjadi syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.
Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Rencananya aturan ini akan mulai diterapkan pada akhir Juli 2024.
"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," ungkap Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, Senin (25/3/2024).
Dari adanya kebijakan yang dibuat tersebut benarkah bimbingan perkawinan akan bisa menyelesaikan masalah stunting dan kemiskinan? Namun sebaliknya apakah hanya solusi tambal sulam bagi rakyat. Mengingat banyak kebijakan yang dibuat hanya sebatas formalitas semata.
Jika mengulas Kebijakan yang dibuat pemerintah berapa banyak Kebijakan yang akhirnya tidak memberikan efek bagi rakyat, yang ada hanya Kebijakan yang bersifat semu karna tidak menuntaskan hingga ke akarnya.
Ibaratnya rakyat lagi kelaparan tapi malah disuguhi teori bukan solusi misalnya lapangan pekerjaan yang luas agar masyarakat bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan pokok keluarganya dan akhirnya masyarakat bisa hidup sejahtera.
Maka Binwin saja tidak akan mungkin menyelesaikan persoalan tersebut
Yang ada justru akan membuat sulit rakyat dan menambah daftar syarat pernikahan.
Apalagi dalam sistem kehidupan sekuler kapitalisme saat ini pada faktanya tidak bisa memberikan solusi bagi rakyatnya.
Padahal seharusnya masalah stunting dan kemiskinan ini harus segera ditangani secara mendasar, mengingat problem stunting demikian kronis dinegri ini.
Jika kita melihat dari kacamata demokrasi kapitalisme ini maka kita tidak akan menemukan titik penyelesaian yang dapat mensejahterakan dan mencukupi kebutuhan rakyatnya, jangankan untuk masalah gizi bagi pertumbuhan anak anak untuk masalah hukum saja pemerintah telah sewenang wenang.
UU yang mereka buat saja mereka langgar apalagi untuk yang lain.
Tapi masih ada satu jalan bagi masyarakat dan pemerintah jika ingin lepas dari jeratan sistem kapitalisme sekuler ini yaitu kembali kepada aturan islam yang sahih.
Didalam islam yang aturannya diterapkan secara kaffah atau menyeluruh itu maka akan kita dapati solusi hakiki yang bisa menyelesaikan permasalahan manusia apalagi sekedar masalah stunting dan kemiskinan.
Sebab yang paling utama didalam islam adalah penerapan syariat Islam untuk kesejahteraan dan Kedamaian ditengah tengah umat manusia.
Maka untuk mewujudkan itu harus ada sebuah negara yang menerapkan islam secara kaffah.
Wallahu a lam bissawab