| 205 Views

Bayi Malang di Sistem yang Usang

Oleh : Eli Ermawati 

Pembelajar

Entah apa yang merasuki pikiran seorang ibu hingga begitu tega membuang bayinya sendiri bak sampah. Seperti yang diberitakan oleh Tribunnews.com beberapa waktu lalu, bahwa viral video seorang wanita terekam CCTV membuang bayi perempuan yang terbungkus dalam kardus di salah satu rumah warga Komplek Perumahan Kejaksaan, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dalam rekaman CCTV yang viral dimedia sosial itu, terekam pelaku datang dengan berjalan kaki sambil menggunakan penutup wajah. (14/03/2024)

Dilain waktu, warga Kampung Poncol Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, digegerkan dengan penemuan jasad bayi dialiran Kali Asem oleh seorang warga yang sedang dibersihkan.  Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti pun membenarkan hal tersebut. (Kompas.com 21/3/2024). 

Seolah tiada henti, kasus pembuangan bayi bahkan terus terjadi setiap tahunnya. Bayi suci nan mungil tak berdosa itu dibuang begitu saja baik dalam keadaan hidup maupun sudah tak bernyawa. Jika ditelisik lebih dalam kasus pembuangan bayi ini rata-rata hasil dari perbuatan haram dan terlarang, ada juga karena faktor ekonomi. 

Dalam sistem kehidupan kapitalis demokrasi, hal ini menjadi lumrah, sebab pemahaman sekulernya (pemisahan agama dengan kehidupan) yang begitu menjunjung tinggi prinsip kebebasan pada setiap aspek kehidupannya, termasuk pemenuhan syahwat seksual. Selama tidak melanggar hukum negara yang berlaku, pemenuhan syahwat boleh dilakukan dengan cara apa saja dan pada siapa saja. Contohnya dengan memberi izin beroperasinya tempat hiburan malam seperti diskotik, club dan sebagainya, dimana didalamnya bercampur baur pria dan wanita, dilengkapi minuman beralkohol yang merupakan salah satu sumber kriminal. Hal tersebut bukanlah sesuatu yang dipermasalahkan dalam negara sekuler. Belum lagi tontonan atau media sosial yang bersifat pornografi dan pornoaksi sangat mudah diakses, padahal memicu maraknya pemerkosaan. Ini membuktikan bahwa sumber kriminal berasal dari negara, tatkala peraturan yang dipakai negara tidak sesuai dengan fitrah manusia. 

Maka itulah yang terjadi, jika manusia meninggalkan fitrahnya sebagai makhluk Allah Swt. dengan segala aturanNya. Padahal fitrahnya manusia memiliki naluri jinsiyah yaitu melestarikan keturunan, yang bisa didapat melalui proses pernikahan. Dan Islam mengatur pernikahan sebagai upaya pemenuhan naluri melestarikan keturunannya. Islam mengharamkan pergaulan bebas, dan menyerukan untuk menikah, sekaligus mengatur pembagian peran laki-laki dan perempuan sesuai fitrahnya. Peran perempuan sebagai ummu wa rabbatul bayt sedangkan laki-laki diwajibkan sebagai pencari nafkah, sehingga perempuan tidak harus bekerja di luar untuk menghidupi dirinya, dan negara memfasilitasi yakni dengan dimudahkannya pernikahan serta diberikan lapangan bapekerjaangi laki-laki yang siap menikah dan tidak memiliki pekerjaan. Karena Islam memosisikan penguasa sebagai raa’in (pengurus) dan mas’ul (penanggung jawab) sehingga tidak akan bersikap lepas tangan. Maka tidak ada lagi generasi yang terjerumus pada pergaulan bebas, penyebaran penyakit seksual, yang membuatnya hamil diluar nikah dan tega membuang bahkan membunuh bayinya sendiri. Karena Islam adalah agama yang sempurna mengatur seluruh problematika kehidupan. Dan hanya Islam satu-satunya solusi tuntas dalam menyelesaikan persoalan tersebut. 

Inilah saatnya kita berjuang, menuntut pemerintahan yang sesuai dengan ketetapan Allah Swt. tegak di atas paradigma dan aturan terbaik, berdasarkan akidah dan syariat Islam. Membuang jauh-jauh sistem kapitalisme yang sudah usang ini dengan menerapkan sistem Islam secara keseluruhan. Agar hidup kita selamat dari ide pemikiran yang merusak ini, Allah Swt. berfirman "Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi" (TQS. Al-Araf: 96). Wallahu'alam bissawab.


Share this article via

88 Shares

0 Comment