| 353 Views
Bansos dan Subsidi Listrik Sebagai Solusi Mengatasi Derita Rakyat Akibat Naiknya PPN Dalam Sistem Kapitalis, Benarkah?
Oleh : Siti Rodiah
Dampak dari kebijakan pemerintah yaitu dengan menaikkan PPN sebesar 12% menimbulkan banyak polemik di masyarakat. Salah satunya adalah meningkatnya angka kemiskinan di masyarakat. Untuk itu pemerintah membuat program bansos dan subsidi listrik agar beban masyarakat sedikit berkurang dan angka kemiskinan dapat ditekan.
Dikutip dari laman (katadata.co.id, 2/12/2024) melalui pernyataan Menteri Sosial Saefullah Yusuf (Gus Ipul), bahwasanya pemerintah sedang mempersiapkan data dan skema untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada kelas menengah yang terdampak oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjelang tahun 2025, dengan tujuan agar bantuan tersebut bisa tepat sasaran, Jakarta, Minggu (1/12).
Pernyataan itu dilontarkan guna menanggapi pernyataan dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas) Muhaimin Iskandar soal rencana pemberian bantuan bagi masyarakat kelas menengah yang terdampak kenaikan PPN. Menurut Muhaimin, kelas menengah rentan terjun ke jurang kemiskinan, sehingga perlu bantalan dari pemerintah agar menjaga mereka tidak berada dalam jurang kemiskinan.
Di lain sisi pemerintah juga memutuskan untuk memberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama 2 bulan untuk kelompok menengah ke bawah dengan daya 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 VA. Diskon ini diberikan untuk meredam dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. (Viva.co.id, 16/12/2024)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan diskon listrik sebesar 50 persen ini diberikan pada Januari-Februari 2025. Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan total jumlah pelanggan rumah tangga saat ini sebanyak 84 juta, sehingga yang bebas dari PPN tarif listrik adalah 99,5 persen. Menurutnya, terdapat 84 juta total pelanggan listrik yang mendapatkan diskon 50 persen, atau menyasar 97 persen masyarakat untuk Januari dan Februari 2025.
Jika kita cermati bantuan pemerintah berupa program bansos dan diskon biaya listrik yang diberikan untuk rakyat sebagai kompensasi kenaikan PPN 12% sejatinya tidak akan mengurangi beban kemiskinan rakyat. Kebijakan seperti ini merupakan kebijakan yang hanya lahir dari seorang pemimpin populis otoriter. Pemimpin populis otoriter tidak akan lahir kecuali dari rahim sistem kapitalis demokrasi yang sekarang diterapkan. Mereka hanya pandai dan sibuk beretorika kesana-kemari mengobral janji dengan membuat kebijakan-kebijakan yang seolah-olah ingin menolong rakyat tapi pada faktanya malah menyengsarakan rakyat. Pemimpin seperti ini hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri, keluarga nya dan kroni-kroninya.
Program bansos dan subsidi listrik yang di buat adalah sebagai upaya tambal sulam atas kegagalan penguasa dalam mengurus dan mensejahterakan rakyat. Bisa juga sebagai alat untuk membungkam rakyat agar tidak mengkritisi segala kebijakan penguasa yang zalim. Apalagi banyak bansos dan subsidi listrik tidak merata dan tidak tepat sasaran dalam penyaluran nya, karena masih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan tapi tidak mendapatkan nya. Hal ini akan menambah masalah baru dengan munculnya kecemburuan sosial di antara masyarakat. Subsidi listrik yang diberikan juga "nanggung" karena cuma berlaku 2 bulan. Ini menandakan penguasa tidak sepenuh hati dan hitung-hitungan dalam mengurus mensejahterakan rakyat.
Kenaikan PPN sendiri merupakan konsekuensi akibat diterapkan nya sistem kapitalis demokrasi yang menjadikan pajak dan hutang sebagai sumber pendapatan utama negara untuk membiayai proyek pembangunan infrastruktur. Miris nya banyak proyek infrastruktur tidak dinikmati oleh semua rakyat tapi hanya dinikmati oleh segelintir orang. Contohnya saja infrastruktur jalan tol, kereta api cepat, proyek IKN, bandara, pelabuhan, perumahan dan lain sebagainya. Karena proyek pembangunan tersebut adalah garapan para oligarki sehingga hanya mensejahterakan kalangan mereka saja. Kita yang membayar pajak yang katanya akan dikembalikan kepada rakyat, tapi ternyata penguasa dan para oligarki yang menikmati.
Padahal Indonesia merupakan negara yang memiliki begitu banyak sumber daya alam (SDA) yang bisa dijadikan sebagai sumber pendapatan negara yang besar.
Namun sayangnya, Negara yang mengadopsi sistem kapitalisme telah menyerahkan pengelolaan SDA yang berlimpah pada pasar bebas (liberalisme). SDA di swastanisasi dengan istilah investasi kepada pihak swasta lokal, asing, serta aseng yang berakibat negara tidak memperoleh hasil yang besar atas pemanfaatan SDA tersebut. Sehingga negara sebagai regulator melaksanakan pembiayaan negara dengan memalak rakyat melalui pajak yang menyengsarakan. Anehnya hanya rakyat menengah kebawah yang ditekankan untuk membayar pajak, untuk warga kelas atas alias pengusaha atau pemilik modal malah banyak mendapat keringanan pajak. Betapa luar biasanya kezaliman penguasa negeri ini.
Sesungguhnya Allah telah berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ.
Artinya, “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Pajak dikatakan bathil karena pungutan tersebut dilakukan dengan memaksa, sebagai suatu kewajiban, tanpa melihat kemampuan orang yang dibebani pajak apakah ia mampu dan ridha. Di luar itu, pembiayaan negara seharusnya menjadi kewajiban negara sebagai pengurus dan pelayan rakyat. Sebagaimana Islam mengatur pembiayaan negara melalui Baitul Mal.
Baitul Mal sendiri merupakan jantung sebuah negara yang menerapkan sistem Islam, dimana pendapatan dan pembelanjaan negara bersandar pada hukum-hukum Allah yang diterapkan melalui wewenang penguasa. Penerimaan negara diperoleh dari kepemilikan umum berupa SDA seperti barang tambang, laut, hutan dan sebagainya. Dari kepemilikan negara berupa harta fa'i, jizyah, ghanimah, kharaj dan lain sebagainya serta zakat dari para orang kaya atau aghniya'.
Pengelolaan dan pendistribusiannya pun diatur sesuai syari'at. Sehingga Islam tidak mengenal istilah bansos dan subsidi listrik karena semua kebutuhan primer rakyat diberikan secara gratis, berkualitas dan terjangkau. Pendapatan negara yang besar pun lebih dari mencukupi untuk membiayai pembangunan infrastruktur serta berbagai pembiayaan negara lainnya sehingga sebuah negara yang Islami tidak akan menarik pajak untuk keberlangsungan negara. Pungutan dalam Islam hanya diambil jika kondisi Baitul Mal kosong, itupun hanya dalam kondisi darurat.
Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan yang dapat mewujudkan kesejahteraan dan memaksimalkan pembangunan negara tanpa membebani rakyat. Sudah saatnya kita mencampakkan sistem bathil kapitalisme yang terbukti menyengsarakan rakyat kepada sistem Islam yang berasal dari sang pencipta yaitu Allah SWT.
Wallahu a’lam bishawab