| 56 Views
Penyerahan Tambang Kepada Swasta Adalah Wujud Penghianatan Terhadap Rakyat
Foto: ist
Oleh : Rosmi
Aktivis Dakwah
Presiden Prabowo Subianto yang didampingi beberapa Kabinet Merah Putih saatmelakukan kunjungan ke Pangkal Pinang propinsi Bangka Belitung pada 06 Oktober 2025.Dalam kunjungan itu presiden beserta rombongan meninjau kawasan smelter PT. TinindoInternusa yang merupakan salah satu dari 6 perusahan swasta ilegal yang disita oleh negara.Barang Rampasan Negara (BRN) berupa 6 smelter milik perusahan swasta yang melakukanpenambangan ilegal dan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai 300 triliun.
Terdapat 1.517 tambang illegal yang tersebar di Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua.dari 33 propinsi di Indonesia yang ditemukan tambang ilegal, propinsi Sumatra utara menempatiurutan pertama dengan jumlah tambang sebanyak 396 tambang ilegal. Wakil Direktur TindakPidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung, sebagian besar aktivitastambang illegal dibekingi oleh oknum. Mulai dari anggota kepolisiaan, anggota partai politik, tokoh adat hingga tokoh masyarakat.(aceh.tribunnews.com, 16 Oktober 2025)
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025,tentang PelakasanaanKegiatan Usaha Penembangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah resmi membuka peluangkepada koperasi, ormas dan UMKM untuk mengelola usaha wilayah penambangan. Aturan inisecara khusus tertuang pada pasal 17 ayat 4 huruf a PP No.39/2025 menyebutkan bahwakoperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatanakan diprioritaskan dalam pengelolaan tambang. (tirto.id. 10 oktober 2025).
Tambang ilegal yang beroperasi selama ini di berbagai daerah di Indonesia, merugikannegara hingga ratusan triliun, kenapa sengaja dibiarkan atau tidak tersentuh hukum, ternyatakepemilikan tambang-tambang tersebut dibekingi oleh mereka yang mempunya pengaruh besarbahkan dapat membungkam aparat penegak hukum. Mulai dari anggota partai, anggotakepolisian, tokoh adat dan tokoh masyarakat yang harusnya menjaga tanah dah willayah adat, justru terlibat dan bekerjasama dalam kepemilikan tambang.
Penyerahan pengelolaan tambang kepada swasta jelas telah merampas hak kepemilikanumum dan melanggar syaria karena syariat Islam mengharamkan kepemilikan umum dikuasaioleh individu atau swasta. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dijelsaka bahwa bumi air besertakekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penyerahan pengelolaan tambang ini jelas penghianatanterhadap UUD 1945 serta melepas tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kemakmuranrakyat sesuai dengan amanat UUD 1945.
Jika pengelolaan tambang diserahkan kepada ormas, koperasi dan UMKM, besarkemungkinan akan terjadi perampasan tanah atau wilayah tempat rakyat hidup dan menggantunghidup. Karena koperasi, ormas dan UMKM tidak memiliki cukup dana untuk mengelolatambang, otomatis pihak ketiga sebagai pemodal akan digandeng untuk pengelolaan tambang. Para pemodal yang menginginkan untung besar pasti akan menginginkan kawasan tambang yang sangat luas agar mendapatkan keuntungan yang sangat banyak. sudah banyak kasus yang kitasaksikan warga lokal yang terusir dari tempat tinggal dan tanah kelahiran akibat lahannyadiserobot para kapital yang didukung oleh aparat hukum .
Selain perampasan tanah milik warga, kerusakan lingkungan dan alam tidak dapatterhindar. Akibat pengelolaan tanpa perencanaan serta tanpa koordinasi dengan para alhli. sepertianalisis dampak lingkungan akibat penambangan dan lain-lain, karena yang dipikirkan parakapital hanyalah keuntungan besar tanpa mempedulikan akibat dari perbuatan serakah yang dilakukan.
Tambang Dalam Pandangan Islam
Syariat Islam membagi harta kepemilikan dalam tiga kategori. Kepemilikan individuatau pribadi, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Dalam Syariat Islam tambangdikategorikan sebagai kepemilikan umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Bahantambang termasuk keadalam tiga hal dimana kaum Muslim berserikat didalamnya, yaitu api,yang pengelolaannya diserahkan ke negara. Karena hasilnya akan dikembalikan atau digunakanuntuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Bumi, langit beserta segala yang terkandung didalamnya adalah ciptaan dan kepunyaanAllah Swt., seharusnya pengelolaan semua kekayaan alam ini, sesuai dengan aturan Al-KhaliqAl-Mudabir. Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya, “Sesungguhnya bumi inikepunyaan Allah, dipusakakan kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa”. (Q.S. Al-A’raf : 128). Kemudian diperjelas dengan hadis Nabi yang artinya, “Kaum Mukmin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api”. (HR. Ibnu Majah). Dari hadis ini jelas bahwa tambang adalahharta atau kememilikan umum untuk seluruh kaum Muslim yang harusnya hasil dari pengelolaantambang ini harus diserahkan untuk kemaslahatan seluruh masyarakat.
Kepemilikan umum atau segala sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyakdikelola oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Pengelolaannya harta milikumum tidak boleh diserahkan kepada individu atau swasta, penyerahan pengelolaan kepadaselain negara termasuk pelanggaran hukum syarah. Jika terlanjur diserahakn kepada individuatau swasta, karena kurangnya informasi terhadap penyerahan tersebut, maka penyerahantersebut dapat ditarik kembali atau penyerahan tersut dibatalkan.
Seperti yang terjadi pada zaman Rasulullah, karena kurangnya informasi terhadapsebidang tanah yang diberikan kepada Abiyadh. Rasulullah saw. pernah menarik kembalisebidang tanah yang terlanjur diberikan kepada Abyadh. Ini dilakukan setelah Rasululahmendapat penjelasan bahwa sebidang tanah yang diserahkan kepada Abyadh adalah tanah yang bisa memproduksi garam.
Dalam sistem pemerintahan Islam negara bertanggung jawab terhadap kehidupan rakyat, baik dari segi keselamatan jiwa dan harta, kesehatan, pendidikan serta kehidupan yang layak(terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, dan papan). untuk memastikan semuanya terpenuhi, maka dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan umum harus dikelolah oleh negara dan hasilnyaakan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. pengelolaan tambang emas, nikel, batu bara, bauskit dll akan dikelola dengan sangat baik oleh para ahli terdidik dan terlatih, dan semuahasilnya akan dikembalikan oleh negara dalam bentuk pembangunan dan penyediaan saranakeamanan, kesehatan, pendidikan. penerangan, transportasi dll semua demi kesejahteraan rakyat.
Pengelolaan sumber daya alam bukan semata ingin mendapatkan hasil yang banyakuntuk mewujudkan kesejahteraan umum, tetapi syariat Islam mewajibkan dalam pengelolaansumber daya alam, harus sesuai dengan syariat Islam yang merupakan aturan yang bersumberdari Allah Swt. Karena Allah Swt. menciptakan bumi, langit dan yang terkandung didalamnyadisertai dengan aturan yang wajib ditaati. Pengelolaan SDA yang bertentangan dengan SyariatIslam akan mendatangkan kerusakan dan bencana. Allah Swt. sudah memperingatkan manusiadalam Al-Qur’an yang artinya, “Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karenaperbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (Q.S. Ar-Rum:41).
Wallahu a’lam bish shawab