| 101 Views
Kapitalisme Bebas Blokir Rekening Pasif Dan Merampas Hak Rakyat, Hanya Islam Menjaga Harta Rakyat
Oleh : Sumarni Ummu Suci
Kebijakan blokir rekening pasif (dormant) jika tidak digunakan dalam dua bulan telah di tetapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan klaim untuk melindungi rekening rakyat dari potensi penyelewengan dan kejahatan, seperti penipuan dan pencucian uang.Apalagi rekening pasif kerap dijadikan sebagai penampung transaksi judi online. (Sumber : www.bbc.com)
PPATK mengungkap lebih dari 1 juta rekening di duga terkait tindak pidana termasuk 150.000 rekening nomine hasil jual beli rekening ilegal dan peretasan. (Sumber : www.ekonomi.republika.co.id)
Sementara saat ini ada lebih dari 140 ribu rekening dormant tercatat tidak aktif selama lebih dari 1 dekade dengan nilai Rp 428 Miliyar. (Sumber : www.ekonomi.republika.co.id)
Meski PPATK telah membatalkan pemblokiran terhadap 28 juta rekening yang mereka sebut menganggur, kebijakan ini terlanjur di keluhkan rakyat.(Sumber : www.bbc.com)
Sebagian pihak memandang bahwa beberapa orang memiliki alasan tertentu jika menaruh uang di rekening pribadi dan tidak dipakai, mungkin orang - orang sengaja untuk menabung di rekening yang paaif tersebut. (Sumber : www.ekonomi.republika.co.id)
Kebijakan ini juga telah memicu sentimen publik yang khawatir mengenai keamanan keuangannya.
Pencabutan pemblokiran rekening tak berselang lama setelah kebijakan ditetapkan sejatinya menunjukkan kebijakan ini bermasalah sejak awal.
Sebagian kalangan menyebutnya sebagai "sabotase pemerintah". Lantaran mereka sengaja mengendapkan dana di rekening sebagai tabungan dan dana darurat.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa sistem Kapitalisme sekuler telah melegalkan pelanggaran terhadap kepemilikan pribadi termasuk pemblokiran rekening yang baru - baru ini terjadi tanpa bukti hukum yang sah.
Kebijakan ini menunjukkan bagaimana negara dalam sistem Kapitalisme memiliki kewenangan yang absolut untuk mengintervensi aset individu atas nama "perlindungan" atau "keamanan finansial" meskipun tanpa dasar hukum yang jelas.
Padahal hak kepemilikan atas harta pribadi adalah hak fundamental yang seharusnya tidak bisa diganggu gugat. Kecuali ada bukti pelanggaran hukum yang sah dan jelas.
Inilah watak asli kapitalisme sekuler yang menempatkan negara bukan sebagai pelindung rakyat melainkan sebagai institusi yang dibentuk untuk melayani kepentingan segelintir elit pemilik modal, meskipun harus mengorbankan hak - hak rakyat banyak.
Kapitalisme sekuler menjadikan negara sebagai alat penekan rakyat bahkan bisa memeras dan merampas harta tanpa hak.
Negara di bawah sistem ini bukan lagi pengayom atau penjaga hak milik individu, melainkan predator yang mencari - cari celah agar bisa menarik keuangan sebesar-besarnya dari rakyat.
Kebijakan pemblokiran rekening pasif hanyalah satu contoh nyata dari bagaimana negara kapitalis berupaya meraup dana dari rakyatnya dengan dalih penegakkan hukum atau pemberantasan kejahatan.
Faktanya rekening - rekening tersebut milik pribadi yang barangkali sengaja dibiarkan pasif, sebagai bentuk tabungan atau dana darurat.
Namun dimata negara kapitalis rekening - rekening ini dianggap "mangsa empuk" yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber dana segar tanpa peduli apakah pemiliknya terdampak atau tidak.
Hal ini jelas bertentangan dengan Islam yang memandang hak kepemilikan sebagai sesuatu yang saklar dan di jaga secara mutlak.
Islam menetapkan prinsif Al - Bara'ah Al - Asliyah(praduga tak bersalah) yakni setiap individu pada dasarnya terbebas dari tanggung jawab hukum sampai ada bukti yang sah dan jelas yang menetapkan kesalahannya.
Pemblokiran harta tanpa proses hukum yang adil merupakan pelanggan terhadap prinsif ini.
Islam tidak membenarkan adanya sanksi termasuk pembukuan atau perampasan harta sebelum terbukti ada pelanggaran hukum melalui proses yang syar'i.
Lebih dari itu Islam membagi kepemilikan harta menjadi 3 jenis, yakni :
1.kepemilikan individu
2.kepemilikan umum
3.kepemilikan negara
Rekening Bank milik perorangan adalah bagian dari kepemilikan individu yang hak pengelolaannya ada ditangan pemiliknya.
Negara tidak memiliki kewenangan untuk merampas, membekukan atau mengintervensi harta tersebut secara sewenang - wenang, kecuali atas dasar ketentuan syari'at yang jelas dan melalui proses hukum Islam yang adil.
Negara dalam sistem Islam yakni khilafah justru berkewajiban menjaga dan melindungi kepemilikan rakyanya.
Negara khilafah adalah raa'in (pengurus umat) yang menjaga dan mendistribusikan kekayaan secara adil bukan alat penindas rakyat seperti dalam sistem kapitalisme sekuler.
Dalam Islam kekuasaan adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan keadilan, bukan untuk merampas harta rakyat dengan dalih apapun.
Penguasa dalam Islam terikat pada hukum syari'at dan akan dimintai pertanggung jawaban dihadapan Allah atas setiap kebijakannya.
Rasulullah Saw bersabda : "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya". (HR.Bukhori dan Muslim)
Negara khilafah akan menerapkan syari'at Islam secara kaffah (komprehensif) dalam seluruh aspek kehidupan. Baik dalam politik, ekonomi, sosial, maupun hukum pidana.
Dengan penerapan syari'at Islam secara menyeluruh batas antara yang haq dan yang bathil menjadi jelas.
Tidak akan ada celah bagi kezhaliman hukum, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan semena - mena atas nama "kepentingan negara" seperti yang sering terjadi dalam sistem kapitalisme.
Dalam khilafah hukum Allah menjadi rujukan utama bukan hukum buatan manusia yang penuh dengan kepentingan dan bias kekuasaan.
Dengan penerapan syari'at Islam yang adil dan transparan, khilafah akan mewujudkan ketentraman hidup di dunia dan keselamatan di akhirat. Negara tidak akan memeras rakyat melainkan menjaga amanah kekuasaan untuk mengurus dan melindungi mereka secara benar.
Wallahua'lam bisshawab.