| 23 Views
Guru PPPK dan Jeritan Keadilan Upah: Saatnya Melihat Konsep Jaminan Kesejahteraan Profesi dalam Islam
Oleh : Suntusia Hafiza
Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, tidak pernah Lelah untuk mencerdaskan anak bangsa. Seiring dengan peran guru sangat penting sebagai ujung tombak Pendidikan dan masa depan bangsa, akhirnya menjadi perbincangan di Gedung DPR. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik rencana Presiden Prabowo menaikkan gaji ASN, termasuk guru dan dosen. Namun, ia keras meminta pemerintah tidak menutup mata pada nasib guru honorer (Beritasatu, 22/09/2025)
Menurut Lalu, para guru honorer adalah tulang punggung pendidikan, terutama di daerah, meski gaji mereka masih jauh dari layak (bahkan ada yang hanya Rp 300.000 per bulan). Ia menegaskan kenaikan gaji bukan hanya soal angka, melainkan martabat profesi pendidik. Lalu berjanji akan terus berjuang di parlemen agar mulai tahun 2026, tidak ada lagi guru honorer yang bergaji minim. Kesejahteraan yang layak akan membuat semua guru lebih fokus, inovatif, dan produktif dalam mencerdaskan bangsa (beritasatu, 22/09/2025)
Kondisi guru PPPK saat ini Tidak memiliki jenjang karir meskipun banyak yang berpendidikan tinggi (S2/S3). Serta tidak mendapatkan pensiunan sehingga menyebabkan banyak guru yang terjerat oleh PINJOL ( Pinjaman On line). Banyak guru yang mengambil pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya teutama guru honorer.
Masalah gaji guru yang tak layak dan diskriminasi terhadap Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dianggap bersumber dari sistem ekonomi yang diterapkan negara. Gaji guru yang rendah karena negara belum memiliki dana yang memadai untuk menggaji guru secara layak, karena sedang terperangkap dalam system kapitalis. Serta kekayaan alam yang hilang karena banyak pihak swasta atau asing yang sedang berinvestasi sehingga menyebabkan pemasukan negara berkurang. Beban rakyat yang sangat berat karena pemasukan utama adalah pajak dan hutang yang semakin meroket yang akhirnya justru memberatkan kehidupan rakyat biasa. Terpinggirkannya guru PPPK diperlakukan secara tidak adil dan dianggap sebagai factor produksi semata, bukan sebagai pendidik mulia yang bertugas mencerdaskan anak bangsa.
Sistem keuangan negara dalam Islam menawarkan solusi yang berbeda cara yaitu dengan cara seluruh keuangan negara dikelola oleh baitul Maal ( Kas negara islam) dnegan sumber pendapatan yang pasti dari 3 POS Utama:
• Pos Zakat Ini adalah pos yang berasal dari harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam sesuai ketentuan syariat (Zakat Mal, Zakat Fitrah, Zakat Pertanian, Zakat Ternak, dll.). Peruntukan: Dana dari pos ini memiliki peruntukan tetap dan hanya boleh didistribusikan kepada delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerimanya (fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil).
• Pos Kepemilikan Umum (Milkiyah Āmmah) Pos ini berasal dari sumber daya alam yang kepemilikannya ditetapkan oleh Allah untuk seluruh umat Islam dan tidak boleh dimiliki oleh individu. Contoh: Sumber daya alam vital seperti air, padang rumput (hutan), dan api (sumber energi), termasuk minyak bumi, gas, dan hasil tambang besar. Peruntukan: Dana dari hasil pengelolaan pos ini digunakan untuk pembiayaan kebutuhan dasar rakyat (seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan) dan infrastruktur publik.
• Pos Fa'i dan Kharaj (Harta Negara Lainnya) Pos ini mencakup berbagai jenis pendapatan lain yang masuk ke kas negara. Fa'i: Harta rampasan yang diperoleh kaum Muslimin tanpa adanya pertempuran (misalnya harta peninggalan musuh). Kharaj: Pajak atas tanah pertanian di wilayah yang ditaklukkan, yang statusnya menjadi milik negara. Contoh Lain: Jizyah (pungutan dari warga non-Muslim yang dilindungi), seperlima harta rampasan perang (Khumus), Al-'Usyur (bea cukai), dan pendapatan lain-lain. Peruntukan: Digunakan untuk belanja negara secara umum, termasuk gaji pegawai/tentara, pembangunan, dan kesejahteraan sosial.
Gaji Guru Prioritas: Pembiayaan pendidikan, termasuk gaji guru, diambil langsung dari pos kepemilikan negara, menjamin ketersediaan dana tanpa bergantung pada hutang atau pajak. Hapus Diskriminasi Gaji: Semua guru diakui sebagai pegawai negara—tanpa dibedakan statusnya (tidak ada lagi sebutan ASN atau PPPK). Gaji mereka ditentukan murni berdasarkan nilai jasa dan dedikasi yang diberikan, bukan status kepegawaian. Layanan Publik Unggul: Negara menyediakan layanan vital seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis dengan kualitas terbaik bagi seluruh rakyat.
Wallahu alam bisshawab